MEDAN-Kasus dugaan ‘cuci rapor’ di SMAN 5 Medan belum menemukan titik terang. Kali ini, pihak Komite Sekolah menyayangkan tindakan kepala sekolah (Kasek) SMAN 5 yang terkesan sepele dengan sanksi yang akan diberikan, jika tertangkap melakukan ‘cuci rapor’. Indikasinya adalah penempatan orang yang tak layak sebagai operator pengimputan data.
“Harusnya petugas operator penginputan data itu harus diambil sumpahnya dan harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)!” tegas seorang anggota Komite Sekolah, Godfried Effendi Lubis.
Itulah sebab Godfried yang juga anggota DPRD Kota Medan berang dengan apa yang terjadi di SMAN 5. Saking berangnya, dia pun siap mempidanakan pihak-pihak yang terbukti melakukan ‘pencucian rapor’. “Pelaku pencucian rapor akan kita laporkan kepada polisi,” tambahnya.
Tentang kasus cuci rapor ini sendiri, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menyatakan siap mengusut. “Kalau ada bukti dan pelapor, tentu polisi akan melakukan penyelidikkan,” ungkap Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, Kamis (28).
Untuk itu polisi memerlukan bukti, untuk menindaklanjuti kasus ini, sehingga proses hukum yang jelas akan dilakukan secara maksimal untuk memberantas kecurangan di dunia pendidikan di Kota Medan. “Mana buktinya, masyarakat lah memberikan bukti, biar kita lidik,” sebut Mantan Kapolres Nias ini.
Atas hal ini, MP Nainggolan mengimbau kepada masyarakat untuk membuat laporan. “Kepada masyarakat kalau ada bukti segera buat laporan untuk dilakukan penindakkan,” jelasnya.
SMAN 5 Mulai Tertutup
Sementara itu, Sutrisno selaku Kepala Sekolah SMAN 5 Medan saat ini sulit dikonfirmasi. Berbagai usaha yang dilakukan Sumut Pos baik datang langsung ke sekolah, telepon, dan melalui pesan pendek tidak menghasilkan apa-apa. Bahkan, usaha Sumut Pos untuk konfirmasi lanjutan pada sang kepala sekolah, pihak keamanan sekolah menghalang-halangi.
Petugas keamanan yang bernama Ijal dan Boy dengan tegas meminta Sumut Pos untuk tidak masuk ke lingkungan sekolah. “Tamu tidak boleh masuk ke dalam sekolah karena akan mengganggu aktivitas belajar mengajar dan ini sesuai instruksi dari komite sekolah,” ujar Ijal, Kamis (28/3).
Lucunya, Ketua Komite Bahdin Nur Tanjung menyatakan sama sekali tidak pernah menginstruksikan kepada sekuriti untuk melarang tamu melakukan kunjungan. “Itu wewenangnya kepala sekolah, mana mungkin saya ikut campur, “ katanya.
Di sisi lain, Kadis Pendidikan Kota Medan Parluhutan Hasibuan menyatakan saat ini dirinya belum menerima laporan dari tim inspektorat yang melakukan verifikasi di SMAN 5 Medan. “Saat ini tim sedang bekerja, apapun hasilnya nanti akan kita umumkan,” katanya.
Kenyataan ini menjadi catatan tersendiri bagi Mutsyuhito Solin Ketua Dewan Pendidikan Kota Medan. Menurutnya, Dinas Pendidikan Medan harus ekstragiat mengungkap kasus tersebut. “Kadis Pendidikan Medan harus mencari tahu apakah ini murni bisnis atau ada kepentingan lain. Tidak menutup kemungkinan pelaku mendapatkan tekanan dari luar, “ bebernya.
Dan, Mutsyuhito Solin mengatakan apapun hasil dari tim verifikasi harus disampaikan ke publik. “Jangan ada yang disembunyikan,” sambungnya. (mag-8/gus)