Kasus Penganiayaan PNS Pemprovsu
MEDAN-Nasib Ir Masfar (MF), PNS yang bertugas sebagai sopir ibu-ibu PKK di Provsu yang diduga dianiaya orang suruhan orang kuat di Pemko Medan, mengundang banyak empati. Salah satunya dari Profesor Arief Nasution sebagai tokoh masyarakat. Kepada wartawan koran ini, Arief menyebut kejadian itu sebagai kanibalisme pejabat publik yang sangat mencederai perasaan masyarakat.
Untuk itu, dia menantang petugas untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif dan transparan. “Jangan hanya fokus pada penyiraman soda api di Jalan Adam Malik yang diusut, tapi juga siapan
orang di balik penganiayaan itu,” katanya.
Prof Arief melihat adanya unsur perencanaan yang mendahului penganiayaan tersebut. Untuk itu dia berharap kepolisian mengantisipasi berbagai upaya untuk menghilangkan bukti-bukti. “Juga menghilangkan nyawa korban yang kemungkinan dilakukan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini,” pungkasnya.
Penyelidikan kasus penganiayaan Ir Masfar (MF), PNS yang bertugas sebagai sopir ibu-ibu PKK di Provsu yang diduga melibatkan orang kuat di Pemko Medan.
Di sisi lain, meski penyidik Reskrim Unit I Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polresta Medan mulai melakukan pengusutan kasus penganiayaan secara bersama-sama ini, Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mengaku pihaknya kesulitan menangani kasus ini. Kapolres beralasan, selain kondisi korban yang kritis dan dirawat intensif di RS Columbia Asia akibat dugaan disiram soda api, pelapor yang juga istri korban belum bersedia di BAP lanjutan.
”Kita sudah membentuk tim. Penyidik saat ini tengah mendatangi rumah sakit tempat korban (Ir Masfar) dirawat. Namun belum dapat dipastikan apakah pelapor maupun korban sudah dapat di-BAP atau belum,” ujar Kapolresta Medan didampingi Wakasatreskrim AKP Ruruh Wicaksono di Mapolresta Medan, Jumat (29/4).
Polresta Medan sudah menerima pengaduan resmi dari keluarga korban dengan pelapor atas nama Sri Listrikaningsih (41), istri Ir Masfar. Laporan penganiayaan dan penyiraman soda api tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/1033/IV/2011/SU/Resta Medan tertanggal 25 April 2011. STPL ditandatangani penyidik pembantu, Bripka Robert Panjaitan dan diketahui Inspektur dinas B, Aiptu Zul Efendi.
Untuk melengkapi berkas perkara, laporan pengaduan korban telah dilengkapi surat permohonan visum et repertum kepada pihak Rumah Sakit (RS) Columbia Asia Jalan Listrik, Medan dengan nomor R/169/IV/2011/Resta Medan.
“Pelapor belum bersedia diperiksa lebih lanjut, karena mengurus suaminya di rumah sakit. Hal tersebut kita izinkan dengan syarat bersedia menandatangi surat pernyataan belum bersedia diperiksa,” ucap Tagam.
Tagam menegaskan, surat pernyataan tersebut penting untuk menghilangkan anggapan polisi lamban menangani kasus tersebut. “Bagaimana mau cepat ditindaklanjuti, semetara para saksi dan korban belum bersedia diperiksa,” cetus Tagam.
Meski sudah melakukan penyidikan dengan sistem “jemput bola” dengan mendatangi dan memeriksa korban di rumah sakit, hingga pukul 17.30 WIB penyidik belum dapat memeriksa korban yang masih dalam keadaan kritis.
Disinggung dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi di Medan dalam kasus tersebut, Tagam belum dapat memberikan keterangan. “Kalau di laporan polisinya, terlapor masih berstatus lidik. Jadi kami belum tahu siapa pelakunya,” tukasnya.
Dengan segala keterbatasan itu, polisi ditengarai belum mampu mengusut aktor di balik penganiayaan yang diduga dilatarbelakangi cinta segi tiga ini. ”Belum tahu Mas, kan masih lidik. Saya juga masih belum tahu jelas itu. Emang gimana sih ceritanya bang,” kata AKP Ruruh balik bertanya.
Lebih lanjut Kapolresta menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. Salah satunya berinisial DS yang diketahui orang dekat korban, Ir Masfar, serta beberapa orang lain. ”Inisialnya DS. Lainya nanti dulu lah ya, kan masih lidik,” ujar Tagam.
Ketika kembali ditanya soal dugaan keterlibatan orang kuat di Pemko Medan di balik peristiwa ini, Kapolresta malah emosi. “Polisi tidak dibenarkan untuk menduga-duga dan mengkait-kaitkan perkara, kita akan tindak dan bertindak sesuai hukum dan bukti-bukti, jadi tidak ada duga-dugaan,” tegas tagam. (tim)