27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

21 Genset e-KTP Habiskan Rp3 M

MEDAN-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan meng-anggarkan pembelian 21 unit genset  e-KTP untuk 21 kecamatan di Kota Medan sebesar Rp3.050.000.000 (Rp3 miliar lebih). Per unit harga genset itu Rp148 juta per unit.
Pembelian 21 unit genset di Disdukcapil Kota Medan ini tercatat dalam dokumen La-poran Pengawasan Kinerja per Kegiatan tahun 2012 per 31 Desember 2012. Dalam dokumen itu tercatat pembelian genset pendukung program e-KTP untuk 21 kantor kecamatan dari Disdukcapil Kota Medan.
Meski dana pembelian genset tersebut cukup besar, sayangnya genset belum bisa dioperasikan alias teronggok begitu saja di kantor camat sehingga mubazir. Sebagian besar kantor camat belum menggunakan genset terbaru merek Powerlink karena tidak mengetahui cara menggunakannya. Mereka kesulitan mencari teknisinya di Kota Medan.

Seperti dikatakan Camat Medan Polonia, melalui Sekretaris Camat (Sekcam), Dayat, mengatakan, genset dari Disdukcapil memang sudah ada, namun belum bisa dipergunakan karena belum dipasangan instalasinya.

Begitu juga kata Sekcam Medan Sunggal Chandra Dalimunthe mengaku, genset tersebut sudah terpasang, namun belum bisa mereka pergunakan karena mereka sedang mencari teknisinya.

Hal yang sama dikatakan Camat Medan Tuntungan Gelora Kurnia Putra Ginting. Ia mengakui genset dari Disdukcapil sudah diterima mereka pada tahun 2012 kemarin, namun genset belum dioperasikan karena belum ada serah terima.

Berbeda dengan camat lainnya, Camat Medan Denai Drs Edi Mulia Matondang mengakui genset itu sudah masuk kecamatan Medan Denai pada tahun 2012. Kini, genset telah dioperasikan. “Untuk mengoperasikan genset itu dipanggil tukang genset untuk menghidupkannya atau memasang instalasinya,” akunya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcatpil) Medan Muslim Harahap mengatakan, pengadaan genset tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 dan 70, tentang pengadaan barang dan jasa melalui tender terbuka LPS. “Sebenarnya tidak ada masalah, sudah sesuai dengan Perpres 54 dan 70,” katanya.

Dia mengakui, bahwa genset tersebut masih banyak yang bermasalah, seperti meledak dan instalasinya. Seperti di Kecamatan Medan Polonia, mereka memang belum mempersiapkan instalasinya untuk menyambungkannya.

Begitu juga di Medan Barat, mereka memang belum pernah menghidupkannya. “Kantor camat memang sudah memiliki genset sebelumnya, tapi kekuatannya rendah,” jelasnya.

Muslim membeberkan, anggaran untuk pengadaan genset tersebut sudah sesuai. Genset merek Powerlink itu didatangkan langsung dari Jakarta dengan harga Rp148 juta per unit dalam kondisi bulat, bukan rakitan. “Genset itu dibeli dari dealer di Jakarta karena di Kota Medan rata-rata rakitan semua. Kita sudah menanyakan empat dealer, dan harga terendah segitu,” jelasnya.

Dia menambahkan, memang ada genset dengan harga Rp70 juta, tapi dengan kekuatan 10 kilo watt (KWA). Sedangkan, genset yang ditempatkan ke kantor kecamatan tersebut berkekuatan 23 KWA, sehingga harganya lebih mahal.
“Untuk 23 KWA memang harganya segitu ditambah pembuatan kerangkengnya,” ungkapnya.

Muslim menyebutkan, pengadaan 21 unit genset untuk membantu pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) di setiap kecamatan Kota Medan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp3.050.000.000.

Pembelian 21 unit genset di Disdukcapil Kota Medan ini tercatat dalam dokumen Laporan Pengawasan Kinerja per Kegiatan tahun 2012 per 31 Desember 2012. Dalam dokumen itu, tercatat pembelian genset pendukung program e-KTP untuk 21 kantor kecamatan dari Disdukcapil Kota Medan.

Salah seorang Konsultan Listrik yang namanya tak mau dikorannya mengatakan, genset besar berkapasitas 1.000 watt/VA bisa untuk satu rumah besar lengkap dengan TV, AC, Kulkas dan barang elektronik lain. Jika genset hanya dipakai untuk lima ruangan kantor camat, maka hanya diperlukan genset dengan kemampuan 500 VA sampai 700 VA saja.

Menurutnya, merk tak mempengaruhi daya pakai. Genset mesin cold diesel itu murah paling mahal harganya hanya Rp70 juta. Kalau genset rakitan sendiri harga bisa ditekan sampai Rp45 juta, ditambah panel listrik otomatis dan besi kerangkeng paling besar hanya Rp10 juta.

Satu genset biaya produksi hanya Rp55 juta. Kalau untuk 21 kantor camat hanya Rp1,5 miliar sudah mesin paling bagus. “Wah, kalau harganya genset Rp148 juta satu unit, saya rasa listriknya bisa dipakai untuk mengelola mesin pabrik, hahaha,” ujarnya sambil tertawa. (mag-7/omi)

MEDAN-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan meng-anggarkan pembelian 21 unit genset  e-KTP untuk 21 kecamatan di Kota Medan sebesar Rp3.050.000.000 (Rp3 miliar lebih). Per unit harga genset itu Rp148 juta per unit.
Pembelian 21 unit genset di Disdukcapil Kota Medan ini tercatat dalam dokumen La-poran Pengawasan Kinerja per Kegiatan tahun 2012 per 31 Desember 2012. Dalam dokumen itu tercatat pembelian genset pendukung program e-KTP untuk 21 kantor kecamatan dari Disdukcapil Kota Medan.
Meski dana pembelian genset tersebut cukup besar, sayangnya genset belum bisa dioperasikan alias teronggok begitu saja di kantor camat sehingga mubazir. Sebagian besar kantor camat belum menggunakan genset terbaru merek Powerlink karena tidak mengetahui cara menggunakannya. Mereka kesulitan mencari teknisinya di Kota Medan.

Seperti dikatakan Camat Medan Polonia, melalui Sekretaris Camat (Sekcam), Dayat, mengatakan, genset dari Disdukcapil memang sudah ada, namun belum bisa dipergunakan karena belum dipasangan instalasinya.

Begitu juga kata Sekcam Medan Sunggal Chandra Dalimunthe mengaku, genset tersebut sudah terpasang, namun belum bisa mereka pergunakan karena mereka sedang mencari teknisinya.

Hal yang sama dikatakan Camat Medan Tuntungan Gelora Kurnia Putra Ginting. Ia mengakui genset dari Disdukcapil sudah diterima mereka pada tahun 2012 kemarin, namun genset belum dioperasikan karena belum ada serah terima.

Berbeda dengan camat lainnya, Camat Medan Denai Drs Edi Mulia Matondang mengakui genset itu sudah masuk kecamatan Medan Denai pada tahun 2012. Kini, genset telah dioperasikan. “Untuk mengoperasikan genset itu dipanggil tukang genset untuk menghidupkannya atau memasang instalasinya,” akunya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcatpil) Medan Muslim Harahap mengatakan, pengadaan genset tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 dan 70, tentang pengadaan barang dan jasa melalui tender terbuka LPS. “Sebenarnya tidak ada masalah, sudah sesuai dengan Perpres 54 dan 70,” katanya.

Dia mengakui, bahwa genset tersebut masih banyak yang bermasalah, seperti meledak dan instalasinya. Seperti di Kecamatan Medan Polonia, mereka memang belum mempersiapkan instalasinya untuk menyambungkannya.

Begitu juga di Medan Barat, mereka memang belum pernah menghidupkannya. “Kantor camat memang sudah memiliki genset sebelumnya, tapi kekuatannya rendah,” jelasnya.

Muslim membeberkan, anggaran untuk pengadaan genset tersebut sudah sesuai. Genset merek Powerlink itu didatangkan langsung dari Jakarta dengan harga Rp148 juta per unit dalam kondisi bulat, bukan rakitan. “Genset itu dibeli dari dealer di Jakarta karena di Kota Medan rata-rata rakitan semua. Kita sudah menanyakan empat dealer, dan harga terendah segitu,” jelasnya.

Dia menambahkan, memang ada genset dengan harga Rp70 juta, tapi dengan kekuatan 10 kilo watt (KWA). Sedangkan, genset yang ditempatkan ke kantor kecamatan tersebut berkekuatan 23 KWA, sehingga harganya lebih mahal.
“Untuk 23 KWA memang harganya segitu ditambah pembuatan kerangkengnya,” ungkapnya.

Muslim menyebutkan, pengadaan 21 unit genset untuk membantu pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) di setiap kecamatan Kota Medan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp3.050.000.000.

Pembelian 21 unit genset di Disdukcapil Kota Medan ini tercatat dalam dokumen Laporan Pengawasan Kinerja per Kegiatan tahun 2012 per 31 Desember 2012. Dalam dokumen itu, tercatat pembelian genset pendukung program e-KTP untuk 21 kantor kecamatan dari Disdukcapil Kota Medan.

Salah seorang Konsultan Listrik yang namanya tak mau dikorannya mengatakan, genset besar berkapasitas 1.000 watt/VA bisa untuk satu rumah besar lengkap dengan TV, AC, Kulkas dan barang elektronik lain. Jika genset hanya dipakai untuk lima ruangan kantor camat, maka hanya diperlukan genset dengan kemampuan 500 VA sampai 700 VA saja.

Menurutnya, merk tak mempengaruhi daya pakai. Genset mesin cold diesel itu murah paling mahal harganya hanya Rp70 juta. Kalau genset rakitan sendiri harga bisa ditekan sampai Rp45 juta, ditambah panel listrik otomatis dan besi kerangkeng paling besar hanya Rp10 juta.

Satu genset biaya produksi hanya Rp55 juta. Kalau untuk 21 kantor camat hanya Rp1,5 miliar sudah mesin paling bagus. “Wah, kalau harganya genset Rp148 juta satu unit, saya rasa listriknya bisa dipakai untuk mengelola mesin pabrik, hahaha,” ujarnya sambil tertawa. (mag-7/omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/