27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Jika Maju di Pilkada Serentak 2024, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang ingin maju di Pilkada serentak 2024, bisa bernafas lega. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, caleg terpilih tidak perlu mundur. Menurutnya, mereka yang harus mundur adalah yang saat ini sedang berstatus sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Hasyim menjelaskan, yang harus mudur jika hendak menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yakni mereka yang saat ini berstatus Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2024 tapi tidak terpilih. “Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5).

“(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” tegas Hasyim lagi.

Hasyim menambahkan, bagi mereka Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 terpilih, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang didudukinya jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.

Sementara, calon anggota legislatif terpilih 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024, tidak wajib mundur. Karena memang belum ada jabatan yang diemban. “Kan belum dilantik dan belum menjabat, mundur dari jabatan apa?” tegas Hasyim.

Hasyim mengutarakan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota 2024 dilakukan serentak. Sehingga, seorang calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024, bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu, dan jika kalah maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir. “Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada,” pungkas Hasyim.

Terkait calon dari jalur perseorangan atau independen, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, sejak Rabu (8/5), KPU telah membuka jadwal penyerahan berkas dukungan. “Data dukungan bakal paslon perseorangan diserahkan pada 8 sampai 12 Mei,” ujarnya, kemarin.

Usai diserahkan, data tersebut akan verifikasi. Baik secara administrasi maupun faktual di lapangan.

Bagi calon perseorangan yang memenuhi syarat, mereka berhak untuk mendaftarkan diri sebagai paslon peserta Pilkada. ’’Untuk jadwal pendaftaran bakal paslon baik dari jalur partai politik ataupun perseorangan adalah pada 27-29 Agustus 2024 nanti,’’ tuturnya.

Berdasarkan data pemetaan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, beberapa daerah berpotensi diikuti calon perseorangan atau independen. Di Jawa Timur, calon perseorangan di pemilihan gubernur (Pilgub) nihil. Namun di level pemilihan bupati/walikota, dari 38 wilayah, terdapat 11 Kabupaten/Kota yang punya peluang.

Di Jawa Tengah, potensi calon independen juga terlihat. Dari 35 wilayah, terdapat 10 kabupaten/kota yang berpeluang. Di Jawa Barat, dari 26 wilayah, ada potensi di 14 kota/kabupaten.

Kemudian di DKI Jakarta, potensi calon perseorangan justru ada pada Pilgub. Hal sama juga terjadi di Banten. Selain di Pilgub, satu dari tujuh kabupaten/kota berpeluang muncul calon perseorangan. Untuk Daerah Istimewa Jogjakarta diprediksi tidak akan ada calon perseorangan.

Terpisah, Partai Gerindra masih terus mematangkan nama-nama yang akan diusung sebagai calon pada pilkada. Salah satunya Pilgub Jakarta. Ada sejumlah nama yang sudah diusulkan. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada dua opsi usulan calon kepala daerah untuk Jakarta. ’’Dua opsi yang sekarang lagi dibahas,’’ terangnya.

Opsi pertama adalah usulan yang berasal dari kader Partai Gerindra. Baik menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur. Opsi kedua, usulan dari partai koalisi yang nanti bekerja sama dengan Gerindra.

Sebelumnya, DPD Partai Gerindra Jakarta telah mengusulkan nama calon kepala daerah. Yaitu, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Budi Djiwandono, Riza Patria, dan Rani Maulani. (far/lum/bay/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang ingin maju di Pilkada serentak 2024, bisa bernafas lega. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, caleg terpilih tidak perlu mundur. Menurutnya, mereka yang harus mundur adalah yang saat ini sedang berstatus sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Hasyim menjelaskan, yang harus mudur jika hendak menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yakni mereka yang saat ini berstatus Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2024 tapi tidak terpilih. “Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5).

“(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” tegas Hasyim lagi.

Hasyim menambahkan, bagi mereka Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 terpilih, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang didudukinya jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.

Sementara, calon anggota legislatif terpilih 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024, tidak wajib mundur. Karena memang belum ada jabatan yang diemban. “Kan belum dilantik dan belum menjabat, mundur dari jabatan apa?” tegas Hasyim.

Hasyim mengutarakan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota 2024 dilakukan serentak. Sehingga, seorang calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024, bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu, dan jika kalah maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir. “Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada,” pungkas Hasyim.

Terkait calon dari jalur perseorangan atau independen, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, sejak Rabu (8/5), KPU telah membuka jadwal penyerahan berkas dukungan. “Data dukungan bakal paslon perseorangan diserahkan pada 8 sampai 12 Mei,” ujarnya, kemarin.

Usai diserahkan, data tersebut akan verifikasi. Baik secara administrasi maupun faktual di lapangan.

Bagi calon perseorangan yang memenuhi syarat, mereka berhak untuk mendaftarkan diri sebagai paslon peserta Pilkada. ’’Untuk jadwal pendaftaran bakal paslon baik dari jalur partai politik ataupun perseorangan adalah pada 27-29 Agustus 2024 nanti,’’ tuturnya.

Berdasarkan data pemetaan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, beberapa daerah berpotensi diikuti calon perseorangan atau independen. Di Jawa Timur, calon perseorangan di pemilihan gubernur (Pilgub) nihil. Namun di level pemilihan bupati/walikota, dari 38 wilayah, terdapat 11 Kabupaten/Kota yang punya peluang.

Di Jawa Tengah, potensi calon independen juga terlihat. Dari 35 wilayah, terdapat 10 kabupaten/kota yang berpeluang. Di Jawa Barat, dari 26 wilayah, ada potensi di 14 kota/kabupaten.

Kemudian di DKI Jakarta, potensi calon perseorangan justru ada pada Pilgub. Hal sama juga terjadi di Banten. Selain di Pilgub, satu dari tujuh kabupaten/kota berpeluang muncul calon perseorangan. Untuk Daerah Istimewa Jogjakarta diprediksi tidak akan ada calon perseorangan.

Terpisah, Partai Gerindra masih terus mematangkan nama-nama yang akan diusung sebagai calon pada pilkada. Salah satunya Pilgub Jakarta. Ada sejumlah nama yang sudah diusulkan. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada dua opsi usulan calon kepala daerah untuk Jakarta. ’’Dua opsi yang sekarang lagi dibahas,’’ terangnya.

Opsi pertama adalah usulan yang berasal dari kader Partai Gerindra. Baik menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur. Opsi kedua, usulan dari partai koalisi yang nanti bekerja sama dengan Gerindra.

Sebelumnya, DPD Partai Gerindra Jakarta telah mengusulkan nama calon kepala daerah. Yaitu, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Budi Djiwandono, Riza Patria, dan Rani Maulani. (far/lum/bay/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/