30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

KPU Medan: Banyak Ijazah Bacaleg Bermasalah

MEDAN-Sebagian besar ijazah yang dimiliki bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan bermasalah. Menurut Pandapotan, berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan KPU, tingkat permasalahan dalam ijazah yang dimiliki bakal caleg untuk DPRD Kota Medan tersebut cukup bervariasi.

Sebagian bacaleg tersebut ada yang melampirkan ijazah yang dilegalisir di luar sekolahnya atau yang mengikuti pendidikan di sekolah negeri tetapi legalisirnya di perguruan swasta. Ada juga bacaleg yang mengaku kehilangan ijazahnya dan hanya mengganti dengan selembar surat pengganti yang formatnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi dan Surat Pengganti Ijazah, surat keterangan yang dilampirkan tersebut harus lengkap beserta nilai pendidikannya.

“Hampir setiap partai ada yang bermasalah. Kita telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Medan, Kemenag dan lembaga terkait agar memudahkan proses penyeleksian ijazah para bacaleg,” kata anggota KPU Kota Medan Pandapotan Tamba, Senin (29/4).

Selain itu, KPU Kota Medan juga menemukan adanya bacaleg yang ijazahnya menggunakan bahasa Arab secara keseluruhan, sehingga tidak diketahui merupakan ijazah atau sekadar piagam penghargaan. “Kita tidak tahu itu ijazah atau bukan, makanya kita berkoordinasi dengan Kemenag,” katanya.

KPU Kota Medan juga menemukan perubahan nama sekolah dalam ijazah dan berkas yang dilampirkan seperti perubahan nama Sekolah Teknik Menengah (STM) menjadi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Untuk kasus seperti itu, kita akan mempertanyakan ke Dinas Pendidikan,” katanya.

Meski banyak ijazah yang bermasalah, tetapi KPU belum berani menyimpulkan adanya bakal caleg yang menggunakan ijazah palsu agar dapat mengikuti Pemilu 2014. Pasalnya pihak KPU telah menyurati setiap sekolah para Bacaleg yang akan maju pada Pemilu 2014. Setelah surat dikirim harapannya dapat dibalas oleh sekolah para bacaleg yang bersangkutan untuk menerima konfirmasi.

“Sudah kita surati sekolah-sekolah yang para bacaleg yang ijazahnya belum jelas, paling tidak ke depan kita sudah mendapat jawaban,” ujarnya.

Ketika ditanyai siapa saja para Bacaleg yang bermasalah dan partai mana saja Pandapotan mengelak menjawab. “Tidak etislah kita ungkap ke publik hari ini, terlebih sedang masa verifikasi,” elaknya.

Menanggapi temuan KPU Medan tersebut, Ketua DPD PAN dan PKS Kota Medan mengklaim tidak menemukan adanya Bacaleg yang bermasalah soal ijazah. “Proses rekrutmen Bacaleg yang kita lakukan bukan asal-asalan. Jadi, kecil kemungkinan kalau Bacaleg yang diajukan PAN Kota Medan bermasalah dalam ijazah,” kata Ketua DPD PAN Kota Medan, H Ahmad Arif kepada Sumut Pos, Senin (29/4).

Dijelaskan, dari 50 Bacaleg yang didaftarkan ke KPU Medan guna menghadapi Pemilu Legislatif 2014 mendatang, semuanya memiliki ijazah yang lengkap. Bahkan, sebelum didaftarkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. “Semua Bacaleg yang kita daftarkan memiliki ijazah yang sah,” ungkapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua DPD PKS Kota Medan, H Azhar Arifin. Menurutnya, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya Bacaleg PKS yang didaftarkan bermasalah dalam ijazah. Dari 50 Bacaleg yang daftarkan, semuanya memiliki ijazah resmi. “Hingga kini kita belum menemukan adanya Bacaleg PKS Kota Medan yang bermasalah dalam ijazah. Dari 50 Bacaleg yang kita daftarkan, semuanya memiliki ijazah resmi,” katanya melalui pesan yang diterima Sumut Pos.

Sementara Ketua Bidang Kebijakan Publik DPD PKS Kota Medan Salman Alfarisi Lc meminta KPU Kota Medan bekerja secara profesional dan jangan buru-buru mengatakan ijazah sejumlah bakal caleg bermasalah. Pasalnya, hal ini dapat menimbulkan pandangan negatif terhadap bacaleg.

“Verifikasikan belum selesai, jadi belum bisa dikatakan ijazah-ijazah bacaleg itu bermasalah. Terkait ada ijazah berbahasa asing (Arab, Red), itu perlu diklarifikasi lagi, jangan langsung dibilang bermasalah. Terlalu dini kalau temuan-temuan seperti itu dikatakan bermasalah,” kata Salman kepada wartawan koran ini tadi malam.

Sedangkan mengenai adanya bakal caleg yang mengikuti pendidikan di sekolah negeri tetapi legalisirnya di perguruan swasta, menurutnya ini menjadi ‘PR’ bagi KPU untuk mengusut keabsahan ijazah tersebut. “Kalau sekolah negeri tapi lelaglisirnya swasta, ini harus dicek benar-benar. Namun, ini masih bisa dilegalisir ulang sebelum selesai masa verifikasi berkas,” bilangnya.

Sementara Pengamat Politik FISIP-USU menyampaikan bahwa seharusnya proses penyeleksian adminitrasi terkait ijazah tersebut tidak perlu terjadi. Pasalnya proses tersebut seharusnya lebih dilakukan di internal partai politik itu sendiri. Fenomena tersebut tentu jadi cerminan bagaimana proses penjaringan setiap bacaleg di partai politik.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa proses seleksi di internal partai tidak dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses seleksi partai politik hari ini memang lebih mengedepankan penjaringan karena kedekatan emosional. Bukan lagi dengan parameter yang jelas tentang para bacaleg. Namun hal tersebut tentu saja tidak terjadi semua partai politik. “Jangan nantinya setelah duduk menjadi anggota dewan lantas bermasalah tentu akan mengganggu proses pelaksanaan tugas mereka,” pungkasnya. (mag-5/mag-7)

MEDAN-Sebagian besar ijazah yang dimiliki bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan bermasalah. Menurut Pandapotan, berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan KPU, tingkat permasalahan dalam ijazah yang dimiliki bakal caleg untuk DPRD Kota Medan tersebut cukup bervariasi.

Sebagian bacaleg tersebut ada yang melampirkan ijazah yang dilegalisir di luar sekolahnya atau yang mengikuti pendidikan di sekolah negeri tetapi legalisirnya di perguruan swasta. Ada juga bacaleg yang mengaku kehilangan ijazahnya dan hanya mengganti dengan selembar surat pengganti yang formatnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi dan Surat Pengganti Ijazah, surat keterangan yang dilampirkan tersebut harus lengkap beserta nilai pendidikannya.

“Hampir setiap partai ada yang bermasalah. Kita telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Medan, Kemenag dan lembaga terkait agar memudahkan proses penyeleksian ijazah para bacaleg,” kata anggota KPU Kota Medan Pandapotan Tamba, Senin (29/4).

Selain itu, KPU Kota Medan juga menemukan adanya bacaleg yang ijazahnya menggunakan bahasa Arab secara keseluruhan, sehingga tidak diketahui merupakan ijazah atau sekadar piagam penghargaan. “Kita tidak tahu itu ijazah atau bukan, makanya kita berkoordinasi dengan Kemenag,” katanya.

KPU Kota Medan juga menemukan perubahan nama sekolah dalam ijazah dan berkas yang dilampirkan seperti perubahan nama Sekolah Teknik Menengah (STM) menjadi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Untuk kasus seperti itu, kita akan mempertanyakan ke Dinas Pendidikan,” katanya.

Meski banyak ijazah yang bermasalah, tetapi KPU belum berani menyimpulkan adanya bakal caleg yang menggunakan ijazah palsu agar dapat mengikuti Pemilu 2014. Pasalnya pihak KPU telah menyurati setiap sekolah para Bacaleg yang akan maju pada Pemilu 2014. Setelah surat dikirim harapannya dapat dibalas oleh sekolah para bacaleg yang bersangkutan untuk menerima konfirmasi.

“Sudah kita surati sekolah-sekolah yang para bacaleg yang ijazahnya belum jelas, paling tidak ke depan kita sudah mendapat jawaban,” ujarnya.

Ketika ditanyai siapa saja para Bacaleg yang bermasalah dan partai mana saja Pandapotan mengelak menjawab. “Tidak etislah kita ungkap ke publik hari ini, terlebih sedang masa verifikasi,” elaknya.

Menanggapi temuan KPU Medan tersebut, Ketua DPD PAN dan PKS Kota Medan mengklaim tidak menemukan adanya Bacaleg yang bermasalah soal ijazah. “Proses rekrutmen Bacaleg yang kita lakukan bukan asal-asalan. Jadi, kecil kemungkinan kalau Bacaleg yang diajukan PAN Kota Medan bermasalah dalam ijazah,” kata Ketua DPD PAN Kota Medan, H Ahmad Arif kepada Sumut Pos, Senin (29/4).

Dijelaskan, dari 50 Bacaleg yang didaftarkan ke KPU Medan guna menghadapi Pemilu Legislatif 2014 mendatang, semuanya memiliki ijazah yang lengkap. Bahkan, sebelum didaftarkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. “Semua Bacaleg yang kita daftarkan memiliki ijazah yang sah,” ungkapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua DPD PKS Kota Medan, H Azhar Arifin. Menurutnya, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya Bacaleg PKS yang didaftarkan bermasalah dalam ijazah. Dari 50 Bacaleg yang daftarkan, semuanya memiliki ijazah resmi. “Hingga kini kita belum menemukan adanya Bacaleg PKS Kota Medan yang bermasalah dalam ijazah. Dari 50 Bacaleg yang kita daftarkan, semuanya memiliki ijazah resmi,” katanya melalui pesan yang diterima Sumut Pos.

Sementara Ketua Bidang Kebijakan Publik DPD PKS Kota Medan Salman Alfarisi Lc meminta KPU Kota Medan bekerja secara profesional dan jangan buru-buru mengatakan ijazah sejumlah bakal caleg bermasalah. Pasalnya, hal ini dapat menimbulkan pandangan negatif terhadap bacaleg.

“Verifikasikan belum selesai, jadi belum bisa dikatakan ijazah-ijazah bacaleg itu bermasalah. Terkait ada ijazah berbahasa asing (Arab, Red), itu perlu diklarifikasi lagi, jangan langsung dibilang bermasalah. Terlalu dini kalau temuan-temuan seperti itu dikatakan bermasalah,” kata Salman kepada wartawan koran ini tadi malam.

Sedangkan mengenai adanya bakal caleg yang mengikuti pendidikan di sekolah negeri tetapi legalisirnya di perguruan swasta, menurutnya ini menjadi ‘PR’ bagi KPU untuk mengusut keabsahan ijazah tersebut. “Kalau sekolah negeri tapi lelaglisirnya swasta, ini harus dicek benar-benar. Namun, ini masih bisa dilegalisir ulang sebelum selesai masa verifikasi berkas,” bilangnya.

Sementara Pengamat Politik FISIP-USU menyampaikan bahwa seharusnya proses penyeleksian adminitrasi terkait ijazah tersebut tidak perlu terjadi. Pasalnya proses tersebut seharusnya lebih dilakukan di internal partai politik itu sendiri. Fenomena tersebut tentu jadi cerminan bagaimana proses penjaringan setiap bacaleg di partai politik.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa proses seleksi di internal partai tidak dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses seleksi partai politik hari ini memang lebih mengedepankan penjaringan karena kedekatan emosional. Bukan lagi dengan parameter yang jelas tentang para bacaleg. Namun hal tersebut tentu saja tidak terjadi semua partai politik. “Jangan nantinya setelah duduk menjadi anggota dewan lantas bermasalah tentu akan mengganggu proses pelaksanaan tugas mereka,” pungkasnya. (mag-5/mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/