27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Santunan Hari Tua Belum Selesai, M Nuh Siap Perjuangkan Hak FKPPN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dana pensiun atau santunan hari tua menjadi penting bagi para karyawan yang telah memasuki masa purnabakti. Selain sebagai penghargaan dan apresiasi kepada karyawan yang telah lama mengabdi, santunan hari tua juga akan membantu para karyawan untuk hidup layak.

Seperti halnya yang diperjuangkan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Ruang Rapat Majapahit, Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11). Pada kesempatan itu, Drs HN Serta Ginting selaku Ketua Umum FKPPN mengatakan, ada lima point penting yang menjadi pengaduan atau tuntutan mereka, yakni penyelesaian santunan hari tua (SHT), rendahnya Manfaat Pensiun (MP), penyelesaian pembayaran hak Jubilium, tidak mendapat bantuan sosial, dan pembatalan KSO dengan Ciputra seluas 8.000,7 Ha.

Menurut HN Serta Ginting, total ada Rp655 miliar SHT yang belum diselesaikan, dengan rincian PTPN 1 Aceh sebanyak 480 orang dengan nilai SHT sebesar Rp70 miliar, PTPN 2 Tanjungmorawa, Sumut, sebanyak 500 orang dengan nilai SHT sebesar Rp185 miliar, PTPN 8 Jawa Barat sebanyak 5.652 orang dengan nilai SHT sebesar Rp342 miliar, PTPN 9 Jawa Tengah sebanyak 234 orang dengan nilai SHT sebesar Rp18 miliar, dan PTPN 4 Sulawesi Selatan sebanyak 7.382 orang dengan nilai SHT sebesar Rp655 miliar.

Menanggapi hal ini, anggota DPD RI asal Sumatera Utara M Nuh mengatakan, perlakuan PTPN terhadap pensiunan khususnya di Sumatera Utara ini memang tidak layak. “Pensiunan ini seperti habis manis sepah dibuang. SHT belum dapat, tapi sudah diusir disuruh pindah. Rumah atau lahannya dijual oleh PTPN, ini sangat melukai dan mencederai hati para pensiunan,” kata M Nuh.

M Nuh yang juga Ketua Persatuan Islam (Persis) Sumut ini mengatakan, DPD RI akan menindaklanjuti pengaduan FKPPN ini dengan mengundang pihak-pihak terkait, seperti kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN RI. “Insyaa Allah kami serius untuk memperjuangkan hak-hak para pensiunan PTPN tersebut,” pungkas Nuh. (rel/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dana pensiun atau santunan hari tua menjadi penting bagi para karyawan yang telah memasuki masa purnabakti. Selain sebagai penghargaan dan apresiasi kepada karyawan yang telah lama mengabdi, santunan hari tua juga akan membantu para karyawan untuk hidup layak.

Seperti halnya yang diperjuangkan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Ruang Rapat Majapahit, Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11). Pada kesempatan itu, Drs HN Serta Ginting selaku Ketua Umum FKPPN mengatakan, ada lima point penting yang menjadi pengaduan atau tuntutan mereka, yakni penyelesaian santunan hari tua (SHT), rendahnya Manfaat Pensiun (MP), penyelesaian pembayaran hak Jubilium, tidak mendapat bantuan sosial, dan pembatalan KSO dengan Ciputra seluas 8.000,7 Ha.

Menurut HN Serta Ginting, total ada Rp655 miliar SHT yang belum diselesaikan, dengan rincian PTPN 1 Aceh sebanyak 480 orang dengan nilai SHT sebesar Rp70 miliar, PTPN 2 Tanjungmorawa, Sumut, sebanyak 500 orang dengan nilai SHT sebesar Rp185 miliar, PTPN 8 Jawa Barat sebanyak 5.652 orang dengan nilai SHT sebesar Rp342 miliar, PTPN 9 Jawa Tengah sebanyak 234 orang dengan nilai SHT sebesar Rp18 miliar, dan PTPN 4 Sulawesi Selatan sebanyak 7.382 orang dengan nilai SHT sebesar Rp655 miliar.

Menanggapi hal ini, anggota DPD RI asal Sumatera Utara M Nuh mengatakan, perlakuan PTPN terhadap pensiunan khususnya di Sumatera Utara ini memang tidak layak. “Pensiunan ini seperti habis manis sepah dibuang. SHT belum dapat, tapi sudah diusir disuruh pindah. Rumah atau lahannya dijual oleh PTPN, ini sangat melukai dan mencederai hati para pensiunan,” kata M Nuh.

M Nuh yang juga Ketua Persatuan Islam (Persis) Sumut ini mengatakan, DPD RI akan menindaklanjuti pengaduan FKPPN ini dengan mengundang pihak-pihak terkait, seperti kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN RI. “Insyaa Allah kami serius untuk memperjuangkan hak-hak para pensiunan PTPN tersebut,” pungkas Nuh. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/