26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Tenant Centre Point Pasrah

Anggota DPRD Medan, Jumadi menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak akan mungkin melakukan perubuhan bangunan Centre Point yang berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). “Kalau mau dirubuhkan (Centre Point), harusnya dari awal berdiri. Memang Pemko Medan yang tidak berani,” kata Jumadi saat ditemui di Gedung DPRD Medan.

Pemko Medan, lanjut Jumadi, yang menunggu salinan putusan MA, baru mengambil kebijakan adalah sebuah alasan semata. Menurut Politisi PKS itu, Pemko Medan tidak boleh mengabaikan aturan hanya untuk mencari pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, aturan tetap harus diutamakan.

“Banyak sumber potensi lain yang dapat digali untuk mendongkrak PAD, bukan malah menyalahi aturan seperti ini,”ungkapnya.

Mengenai adanya indikasi praktik gratifikasi (suap) dalam persetujuan perubahan peruntukan yang diajukan Handoko Lie yang merupakan bos PT ACK, Jumadi mempersilahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyelidikan lebih jauh. “Kalau ada indikasi seperti itu (suap) silahkan buktikan, pasti penyidik tahu apa yang akan dilakukannya,” tuturnya.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis enggan memberikan pernyataan mengenai adanya indikasi praktik gratifikasi ketika fraksi Gerindra menyetujui permohonan perubahan peruntukan PT ACK. “Kalo soal itu (praktik gratifikasi), saya no coment,” katanya singkat. (dik/rbb)

Anggota DPRD Medan, Jumadi menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak akan mungkin melakukan perubuhan bangunan Centre Point yang berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). “Kalau mau dirubuhkan (Centre Point), harusnya dari awal berdiri. Memang Pemko Medan yang tidak berani,” kata Jumadi saat ditemui di Gedung DPRD Medan.

Pemko Medan, lanjut Jumadi, yang menunggu salinan putusan MA, baru mengambil kebijakan adalah sebuah alasan semata. Menurut Politisi PKS itu, Pemko Medan tidak boleh mengabaikan aturan hanya untuk mencari pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, aturan tetap harus diutamakan.

“Banyak sumber potensi lain yang dapat digali untuk mendongkrak PAD, bukan malah menyalahi aturan seperti ini,”ungkapnya.

Mengenai adanya indikasi praktik gratifikasi (suap) dalam persetujuan perubahan peruntukan yang diajukan Handoko Lie yang merupakan bos PT ACK, Jumadi mempersilahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyelidikan lebih jauh. “Kalau ada indikasi seperti itu (suap) silahkan buktikan, pasti penyidik tahu apa yang akan dilakukannya,” tuturnya.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis enggan memberikan pernyataan mengenai adanya indikasi praktik gratifikasi ketika fraksi Gerindra menyetujui permohonan perubahan peruntukan PT ACK. “Kalo soal itu (praktik gratifikasi), saya no coment,” katanya singkat. (dik/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/