26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pengaktifan Hasban Tunggu Gatot

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut segera memproses pengaktifan kembali Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut, Pandapotan Siregar, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/4) siang.

Menurut Pandapotan, pengaktifan Hasban sebagai Sekda masih menunggu arahan dari Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, yang saat ini masih melakukan kunjungan kerja ke Jakarta. Pengaktifan Hasban, lanjut dia, juga tidak harus menunggu putusan salinan dari Pengadilan Negeri Medan karena sama sekali tidak berkaitan.

“Jadi kita tunggu dulu Bapak Gubernur pulang dari Jakarta, kita tunggu arahan beliau,” sebutnya.

Nantinya, tambah Pandapotan, akan tetap dilakukan serah terima jabatan dari Pelaksana Harian Sekda Provinsi Sumut, Hj Sabrina kepada Hasban Ritonga.

Seperti diketahui, Hasban Ritonga dinyatakan bebas terkait kasus sengketa lahan dengan PT Mutiara Development di Jalan Pancing atau Willem Iskandar. Hakim juga mengharuskan Jaksa Penuntut Umum untuk merehabilitasi nama Hasban dari segala dakwaan yang pernah menjerat dirinya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan juga mengatakan hal senada. Namun menurut dia, Gubsu Gatot Pujo Nugroho akan segera mengaktifkan Hasban Ritonga selaku Sekdaprovsu setelah mendapat salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis bebas murni Hasban.

“Memang sudah kita saksikan dalam sidang bahwa hakim memvonis bebas murni pak Hasban. Jadi kita tinggal menunggu salinan putusan untuk dilaporkan ke Mendagri guna mengaktifkan kembali Pak Hasban pada jabatan Sekdaprovsu,” jelasnya.

Sulaiman mengatakan, proses awal pengaktifan Hasban dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Sumut, yang akan memberikan telaahan kepada Gubsu, dilengkapi semua berkas yang diperlukan.

Dalam hal ini, lanjut dia, begitu salinan putusan diperoleh dan dilaporkan oleh Gubsu kepada Mendagri, Hasban Ritonga langsung bisa diaktifkan karena penyampaian salinan putusan kepada Mendagri itu sifatnya hanya melaporkan.

Di sisi lain, sebelum kembali aktif menduduki kursi orang nomor tiga di Sumatera Utara (Sumut) ini, Hasban Ritonga mengungkapkan terlebih dahulu akan menjumpai Gatot. ”Setelah ini, saya akan menghadap kepada pimpinan terlebih dahulu untuk melaporkan keseluruhan. Baru saya akan bekerja kembali,” tutur Hasban Ritonga kepada wartawan, Rabu (29/4).

Hasban Ritonga mengatakan sudah banyak tugas negara yang segara harus dikerjakannya sebagai Sekda pemprov Sumut ini.”Setelah saya divonis bebas otomatis jabatan saya kembali aktif. Jadi, siap melaksanaka tugas sebagai Sekda nantinya,” ungkapnya.

Dalam kasus yang menjeratnya bersama mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut Khairul Anwar. Keduanya mengucapkan banyak terima kasih kepada media massa yang mengikuti mereka selama proses poersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.”Saya banyak terima kasih kepada rekan media sudah banyak membantu kami dan memberitakan dengan apa adanya. Sehingga kasus ini jelas tanpa ada yang ditutupi. Termasuk nama baik saya sudah terehabiltasi dengan pemberitaan saya hari ini (kemarin,Red) yang memberitakan saya tidak bersalah dan divonis bebas,” ungkapnya. (prn/gus/rbb)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga memeluk kerabat dan sanak saudara, usai menjalani sidang vonis Hasban Ritonga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut segera memproses pengaktifan kembali Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut, Pandapotan Siregar, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/4) siang.

Menurut Pandapotan, pengaktifan Hasban sebagai Sekda masih menunggu arahan dari Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, yang saat ini masih melakukan kunjungan kerja ke Jakarta. Pengaktifan Hasban, lanjut dia, juga tidak harus menunggu putusan salinan dari Pengadilan Negeri Medan karena sama sekali tidak berkaitan.

“Jadi kita tunggu dulu Bapak Gubernur pulang dari Jakarta, kita tunggu arahan beliau,” sebutnya.

Nantinya, tambah Pandapotan, akan tetap dilakukan serah terima jabatan dari Pelaksana Harian Sekda Provinsi Sumut, Hj Sabrina kepada Hasban Ritonga.

Seperti diketahui, Hasban Ritonga dinyatakan bebas terkait kasus sengketa lahan dengan PT Mutiara Development di Jalan Pancing atau Willem Iskandar. Hakim juga mengharuskan Jaksa Penuntut Umum untuk merehabilitasi nama Hasban dari segala dakwaan yang pernah menjerat dirinya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan juga mengatakan hal senada. Namun menurut dia, Gubsu Gatot Pujo Nugroho akan segera mengaktifkan Hasban Ritonga selaku Sekdaprovsu setelah mendapat salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis bebas murni Hasban.

“Memang sudah kita saksikan dalam sidang bahwa hakim memvonis bebas murni pak Hasban. Jadi kita tinggal menunggu salinan putusan untuk dilaporkan ke Mendagri guna mengaktifkan kembali Pak Hasban pada jabatan Sekdaprovsu,” jelasnya.

Sulaiman mengatakan, proses awal pengaktifan Hasban dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Sumut, yang akan memberikan telaahan kepada Gubsu, dilengkapi semua berkas yang diperlukan.

Dalam hal ini, lanjut dia, begitu salinan putusan diperoleh dan dilaporkan oleh Gubsu kepada Mendagri, Hasban Ritonga langsung bisa diaktifkan karena penyampaian salinan putusan kepada Mendagri itu sifatnya hanya melaporkan.

Di sisi lain, sebelum kembali aktif menduduki kursi orang nomor tiga di Sumatera Utara (Sumut) ini, Hasban Ritonga mengungkapkan terlebih dahulu akan menjumpai Gatot. ”Setelah ini, saya akan menghadap kepada pimpinan terlebih dahulu untuk melaporkan keseluruhan. Baru saya akan bekerja kembali,” tutur Hasban Ritonga kepada wartawan, Rabu (29/4).

Hasban Ritonga mengatakan sudah banyak tugas negara yang segara harus dikerjakannya sebagai Sekda pemprov Sumut ini.”Setelah saya divonis bebas otomatis jabatan saya kembali aktif. Jadi, siap melaksanaka tugas sebagai Sekda nantinya,” ungkapnya.

Dalam kasus yang menjeratnya bersama mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut Khairul Anwar. Keduanya mengucapkan banyak terima kasih kepada media massa yang mengikuti mereka selama proses poersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.”Saya banyak terima kasih kepada rekan media sudah banyak membantu kami dan memberitakan dengan apa adanya. Sehingga kasus ini jelas tanpa ada yang ditutupi. Termasuk nama baik saya sudah terehabiltasi dengan pemberitaan saya hari ini (kemarin,Red) yang memberitakan saya tidak bersalah dan divonis bebas,” ungkapnya. (prn/gus/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/