22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Agar Tak Kena Sanksi, Masyarakat Harus Tahu Zona KTR

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemko Medan telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), namun tetap saja banyak masyarakat yang tidak mengindahkannya. Untuk itu, anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan meminta Pemko Medan dapat benar-benar menegakkan Perda tersebut.

“Dengan diberlakukannya perda itu, maka ada sanksi bagi siapa saja yang melanggar kawasan tanpa rokok (KTR), sehingga masyarakat tidak bisa lagi merokok sembarangan,” kata anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat saat mengelar sosialisasi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Minggu (25/4ö) lalu.

Menurut Abrar, sanksi itu diatur pada BAB XIV Pasal 44 ayat 1. “Setiap orang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok diancam pidana paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp50 ribu,” sebutnya.

Agar tidak terkena sanksi tersebut, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini, masyarakat harus mengetahui zona atau tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok. “Sehingga masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tidak lagi melakukan pelanggaran terhadap Perda KTR ini,” ungkap Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Adapun lokasi atau zona KTR, sebut Abrar, tertuang dalam BAB III Pasal 7 yakni fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal ini klinik, puskesmas dan rumah sakit. Kemudian, tempat proses belajar mengajar yakni sekolah dan kampus, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Jadi lanjut Abrar, larangan merokok juga diberlakukan di dalam angkutan kota/umum (angkot), di mana penumpang wajib melarang penumpang lainnya bila merokok. “Bahkan di Pasal 27 ditegaskan, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok,” tegasnya.

Selain itu, Abrar juga menyebutkan, tujuan diberlakukannya Perda No 3 tahun  2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini adalah untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung,  dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.(adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemko Medan telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), namun tetap saja banyak masyarakat yang tidak mengindahkannya. Untuk itu, anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan meminta Pemko Medan dapat benar-benar menegakkan Perda tersebut.

“Dengan diberlakukannya perda itu, maka ada sanksi bagi siapa saja yang melanggar kawasan tanpa rokok (KTR), sehingga masyarakat tidak bisa lagi merokok sembarangan,” kata anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat saat mengelar sosialisasi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Minggu (25/4ö) lalu.

Menurut Abrar, sanksi itu diatur pada BAB XIV Pasal 44 ayat 1. “Setiap orang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok diancam pidana paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp50 ribu,” sebutnya.

Agar tidak terkena sanksi tersebut, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini, masyarakat harus mengetahui zona atau tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok. “Sehingga masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tidak lagi melakukan pelanggaran terhadap Perda KTR ini,” ungkap Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Adapun lokasi atau zona KTR, sebut Abrar, tertuang dalam BAB III Pasal 7 yakni fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal ini klinik, puskesmas dan rumah sakit. Kemudian, tempat proses belajar mengajar yakni sekolah dan kampus, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Jadi lanjut Abrar, larangan merokok juga diberlakukan di dalam angkutan kota/umum (angkot), di mana penumpang wajib melarang penumpang lainnya bila merokok. “Bahkan di Pasal 27 ditegaskan, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok,” tegasnya.

Selain itu, Abrar juga menyebutkan, tujuan diberlakukannya Perda No 3 tahun  2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini adalah untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung,  dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.(adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/