31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kejari Belawan Bakar Narkoba dan Mesin Judi Hasil Penindakan 125 Perkara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba dan mesin judi dindong serta ponsel dari hasil penindakan 125 perkara. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dan dibelender berlangsung di halaman Kejari Belawan, Jalan Pelabuhan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (29/4).

BAKAR BARANG BUKTI: Kejari Belawan membakar barang bukti narkoba dari hasil penindakan 125 perkara.fachril/sumut pos.

Kepala Kejari Belawan, Nusirwan Sahrul mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan hasil tindakan perkara tahun 2019 sampai 2020.”Ada sebanyak 125 perkara, semuanya perkara tindak pidana umum yang terdiri dari narkotika sebanyak 124 perkara dan perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 1 perkara,” jelas Kajari Belawan.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Nusirwan, sabu-sabu sebanyak 433 gram, ganja sebanyak 12.960 gram, pil ekstasi sebanyak 91 butir dan mesin judi jackpot sebanyak 5 unit serta alat komunikasi handphone sebanyak 11 buah dengan berbagai merk.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum, disamping telah dilakukannya eksekusi badan terhadap pelaku-pelaku terpidana. Hari ini kita lakukan eksekusi terhadap barang buktinya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Nursiwan didampingi Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra.

Kejaksaan Negeri Belawan terus berkomitmen akan menindak siapapun pelaku- pelaku yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan penindakan yang tegas terhadap pelaku- pelaku tindak pidana narkotika, tindak pidana Judi dan tindak pidana lainnya yang dapat merusak moral bangsa.”Kita tetap komitmen menindak segala bentuk tindakan pidana yang malanggar hukum,” tegas Nusirwan mengakhiri.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, perwakilan dari Pengadilan Negeri Medan, Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Plt Camat Medan Belawan, Subhan Harahap dan para Kasi dan Kasubagbin, Jaksa Fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Belawan. (fac/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba dan mesin judi dindong serta ponsel dari hasil penindakan 125 perkara. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dan dibelender berlangsung di halaman Kejari Belawan, Jalan Pelabuhan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (29/4).

BAKAR BARANG BUKTI: Kejari Belawan membakar barang bukti narkoba dari hasil penindakan 125 perkara.fachril/sumut pos.

Kepala Kejari Belawan, Nusirwan Sahrul mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan hasil tindakan perkara tahun 2019 sampai 2020.”Ada sebanyak 125 perkara, semuanya perkara tindak pidana umum yang terdiri dari narkotika sebanyak 124 perkara dan perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 1 perkara,” jelas Kajari Belawan.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Nusirwan, sabu-sabu sebanyak 433 gram, ganja sebanyak 12.960 gram, pil ekstasi sebanyak 91 butir dan mesin judi jackpot sebanyak 5 unit serta alat komunikasi handphone sebanyak 11 buah dengan berbagai merk.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum, disamping telah dilakukannya eksekusi badan terhadap pelaku-pelaku terpidana. Hari ini kita lakukan eksekusi terhadap barang buktinya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Nursiwan didampingi Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra.

Kejaksaan Negeri Belawan terus berkomitmen akan menindak siapapun pelaku- pelaku yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan penindakan yang tegas terhadap pelaku- pelaku tindak pidana narkotika, tindak pidana Judi dan tindak pidana lainnya yang dapat merusak moral bangsa.”Kita tetap komitmen menindak segala bentuk tindakan pidana yang malanggar hukum,” tegas Nusirwan mengakhiri.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, perwakilan dari Pengadilan Negeri Medan, Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Plt Camat Medan Belawan, Subhan Harahap dan para Kasi dan Kasubagbin, Jaksa Fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Belawan. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/