25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Penyelesaian Sari Rejo Tergantung Niat Baik Pemerintah

MEDAN- Hari ini, masyarakat Sari Rejo yang diwakili Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) akan beraudiensi ke Komisi A DPRD Sumut. Mereka akan mempertanyakan secara langsung hasil pertemuan Komisi A DPRD Sumut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.

Selain itu, Formas juga akan mempertanyakan langkah-langkah yang akan diambil atau dilakukan selanjutnya oleh Komisi A DPRD Sumut, guna memperjuangkan penyelesaian sengketa tanah yang sudah berlangsung sejak 1948 silam. “Besok (hari ini (30/5), Red) kita akan beraudiensi ke Komisi A, dengan mengikutsertakan 30 anggota Formas sekaligus warga Sari Rejo. Hal ini berkaitan dengan hasil kunjungan Komisi A ke Kemenkeu. Lebih penting lagi, adalah langkah-langkah lainnya yang akan ditempuh sesuai wewenang yang ada. Karena kami berkeyakinan, tanah seluas 260 hektar ini bukanlah aset TNI AU,” tegas Riwayat Pakpahan kepada Sumut Pos, Minggu (29/5).

Tak jauh berbeda, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi menuturkan, persoalan sengketa tanah Sari Rejo pada prinsipnya hanya menunggu good will atau niat baik pemerintah. Dalam hal ini, baik pemerintah pusat diwakili pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, TNI AU, dan tanpa terkecuali Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Dalam kunjungan itu, kita meminta tanah seluas 260 Ha tersebut untuk dilepaskan. Pada saat itu, Tim Mabes TNI AU menyatakan tanah itu masuk dalam Register Kekayaan Negara. Tapi pihak Kemenkeu tidak bisa menyajikan data-datanya. Andai itu masuk dalam kekayaan negara, bagaimana dengan tanah yang saat ini telah berdiri Central Bussines District (CBD). Nah, Kemenkeu saja belum mengetahui hal itu. Memang pada saat itu, pihak Kemenkeu mengaku akan mempelajari tentang keberadan CBD. Pada dasarnya, penyelesaian sengketa ini adalah tergantung niat baik atau goodwill dari pemerintah saja,” bebernya.(ari)

MEDAN- Hari ini, masyarakat Sari Rejo yang diwakili Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) akan beraudiensi ke Komisi A DPRD Sumut. Mereka akan mempertanyakan secara langsung hasil pertemuan Komisi A DPRD Sumut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.

Selain itu, Formas juga akan mempertanyakan langkah-langkah yang akan diambil atau dilakukan selanjutnya oleh Komisi A DPRD Sumut, guna memperjuangkan penyelesaian sengketa tanah yang sudah berlangsung sejak 1948 silam. “Besok (hari ini (30/5), Red) kita akan beraudiensi ke Komisi A, dengan mengikutsertakan 30 anggota Formas sekaligus warga Sari Rejo. Hal ini berkaitan dengan hasil kunjungan Komisi A ke Kemenkeu. Lebih penting lagi, adalah langkah-langkah lainnya yang akan ditempuh sesuai wewenang yang ada. Karena kami berkeyakinan, tanah seluas 260 hektar ini bukanlah aset TNI AU,” tegas Riwayat Pakpahan kepada Sumut Pos, Minggu (29/5).

Tak jauh berbeda, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi menuturkan, persoalan sengketa tanah Sari Rejo pada prinsipnya hanya menunggu good will atau niat baik pemerintah. Dalam hal ini, baik pemerintah pusat diwakili pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, TNI AU, dan tanpa terkecuali Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Dalam kunjungan itu, kita meminta tanah seluas 260 Ha tersebut untuk dilepaskan. Pada saat itu, Tim Mabes TNI AU menyatakan tanah itu masuk dalam Register Kekayaan Negara. Tapi pihak Kemenkeu tidak bisa menyajikan data-datanya. Andai itu masuk dalam kekayaan negara, bagaimana dengan tanah yang saat ini telah berdiri Central Bussines District (CBD). Nah, Kemenkeu saja belum mengetahui hal itu. Memang pada saat itu, pihak Kemenkeu mengaku akan mempelajari tentang keberadan CBD. Pada dasarnya, penyelesaian sengketa ini adalah tergantung niat baik atau goodwill dari pemerintah saja,” bebernya.(ari)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/