29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Perwira Poldasu Diadukan Istri dengan Tuduhan Berselingkuh

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Makmur Ginting menegaskan akan memproses laporan Hotmida Br Butarbutar terkait dugaan perselingkuhan perwira di Unit I Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut. Bahkan, Makmur mengaku akan menindak tegas oknum perwira yang diketahui AKP Pantas Martahan Marukkil Sinaga jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

“Kalau bersalah pasti ditindak. Namun, semua itu perlu proses. Kita harus membuktikan terlebih dahulu,” ungkap Kombes Pol Makmur Ginting saat dikonfirmasi via ponsel, Jumat (29/5).

Menurutnya, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi terkait laporan bernomor STPL/21/V/2015/Propam itu. Namun, Makmur mengaku belum mengetahui jadwal untuk pemeriksaan saksi tersebut. Begitu juga dengan AKP Pantas Martahan Marukkil Sinaga, disebut Makmur juga akan dipanggil untuk diperiksa.

“Untuk terlapor, belum kita jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaannya. Saksi dulu kita periksa. Laporannya baru kemarin,” tandas Makmur.

Sementara itu, AKP Pantas Martahan Marukkil Sinaga yang dikonfirmasi, membantah semua tudingan istrinya. Menurutnya, hubungannya dengan istrinya sudah sangat lama rusak, sekitar 10 tahun lalu. Namun dia mengaku berupaya bertahan, mengingat tiga orang anaknya masih kecil.

“Waktu yang disebut istri saya mereka menggerebek itu, tidak benar. Saat itu, saya sedang berada di Selambo bersama teman saya, Erman Simanjuntak,” ungkap AKP Pantas.

Lebih lanjut, Perwira Polisi yang pernah menjabat Kapolsek Beringin Polres Deliserdang itu mengaku, retaknya rumah tangga mereka disebabkan sikap sang istri yang sering menjual dan menggadaikan barang tanpa sepengetahuannya.

Begitu juga dengan pinjaman di Koperasi tempatnya bekerja, sering dilakukan istrinya tanpa sepengetahuannya. Namun, kembali ditegaskannya kalau dia tetap bersabar, mengingat ketiga anaknya masih membutuhkan sosok orangtua.

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Makmur Ginting menegaskan akan memproses laporan Hotmida Br Butarbutar terkait dugaan perselingkuhan perwira di Unit I Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut. Bahkan, Makmur mengaku akan menindak tegas oknum perwira yang diketahui AKP Pantas Martahan Marukkil Sinaga jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

“Kalau bersalah pasti ditindak. Namun, semua itu perlu proses. Kita harus membuktikan terlebih dahulu,” ungkap Kombes Pol Makmur Ginting saat dikonfirmasi via ponsel, Jumat (29/5).

Menurutnya, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi terkait laporan bernomor STPL/21/V/2015/Propam itu. Namun, Makmur mengaku belum mengetahui jadwal untuk pemeriksaan saksi tersebut. Begitu juga dengan AKP Pantas Martahan Marukkil Sinaga, disebut Makmur juga akan dipanggil untuk diperiksa.

“Untuk terlapor, belum kita jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaannya. Saksi dulu kita periksa. Laporannya baru kemarin,” tandas Makmur.

Sementara itu, AKP Pantas Martahan Marukkil Sinaga yang dikonfirmasi, membantah semua tudingan istrinya. Menurutnya, hubungannya dengan istrinya sudah sangat lama rusak, sekitar 10 tahun lalu. Namun dia mengaku berupaya bertahan, mengingat tiga orang anaknya masih kecil.

“Waktu yang disebut istri saya mereka menggerebek itu, tidak benar. Saat itu, saya sedang berada di Selambo bersama teman saya, Erman Simanjuntak,” ungkap AKP Pantas.

Lebih lanjut, Perwira Polisi yang pernah menjabat Kapolsek Beringin Polres Deliserdang itu mengaku, retaknya rumah tangga mereka disebabkan sikap sang istri yang sering menjual dan menggadaikan barang tanpa sepengetahuannya.

Begitu juga dengan pinjaman di Koperasi tempatnya bekerja, sering dilakukan istrinya tanpa sepengetahuannya. Namun, kembali ditegaskannya kalau dia tetap bersabar, mengingat ketiga anaknya masih membutuhkan sosok orangtua.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/