25 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Kinerja Disdik Dinilai Sangat Buruk

FILE/SUMUT POS BALAIKOTA: Suasana Balai Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis.
FILE/SUMUT POS
BALAIKOTA: Suasana Balai Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota Medan priode 2011-2015 mempertanyakan sistem pengelolaan keuangan Pemko Medan. Pasalnya, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dianggap tidak serius melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Khususnya pada sektor dana alokasi khusus (DAK), dimana pada tahun anggaran 2015 Pemko Medan sudah tidak memperoleh anggaran tersebut.

“Ini terjadi karena Dinas Pendidikan (Disdik) Medan yang dipercaya mengelola DAK tidak mampu merealisasikan program yang sudah disahkan,” kata Ketua Pansus LKPJ AMJ Wali Kota Medan Priode 2011-2015, Landen Marbun saat membacakan hasil pembahasan pada sidang paripurna internal, Senin (29/6).

Melihat kenyataan ini, Pansus menilai kerja Disdik Medan sangat buruk. Sebab, dengan tidak dijalankan kegiatan tersebut mengakibatkan pemerintah pusat menghentikan penyaluran DAK ke Pemko Medan.

“Sadarkan Disdik Medan, pemberhentian penyaluran DAK akan memberikan dampak negatif bagi Kota Medan,” cetusnya.

Bahkan Politisi Hanura itu menilai, Disdik Medan kurang profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kami mengingatkan kepada Wali Kota untuk dapat mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap oknum yang tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya,” pintanya.

Bukan hanya itu, Pansus juga menyoroti dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang diterima Pemko Medan sangat minim dibandingkan dengan beberapa kabupaten kota lainnya.

“Tentu ini sangat memperihatinkan, bagaimana mungkin Pemerintah Provinsi Sumut yang berada di wilayah kota medan, tidak memberikan dana BDB,” katanya.

Pansus menyesali mengapa hal tersebut ini sampai terjadi. Seharusnya Pemko Medan dan Pemprovsu saling bersinergi dan bukan saling dendam bahkan bermusuhan. Apalagi, dua tahun terakhir Pemprovsu belum mencairkan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak Pemko Medan.

“Kami memberi rekomendasi agar Pemko Medan serius melakukan berbagai upaya sehingga DBH dapat setera direaliasaikan pembayarannya oleh Pemprovsu,” tukasnya.

Kepala Bidang Program Disdik Medan, Abdul Johan yang dikonfirmasi mengaku pihaknya pada tahun anggaran 2014 mengelola DAK sebesar Rp50 miliar. Dimana anggaran tersebut diperuntukkan kepada pembangunan ruang kelas baru untuk sejumlah sekolah. “Dianggarkan Rp50 Miliar, sedangkan realisasikan hanya Rp20Miliar,”tuturnya.

Diakuinya, pada tahun anggaran 2015, pihaknya tidak lagi diberikan kepercayaan untuk mengelola DAK. Namun, dirinya membantah pemberhentian penyaluran DAK disebabkan realisasi penyerapan anggaran pada 2014 sangat minim.

Johan menyebutkan, pemberhentian penyaluran DAK karena Pemko Medan dianggap sudah mampu dari sisi keuangan terlebih dari perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

“Bukan hanya Medan yang dihentikan penyaluran DAK, tapi ada DKI Jakarta, Surabaya dan lainnya,” cetusnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga juga tidak mengetahui alasan diberhentikannya penyaluran DAK dan DBD atau saat ini disebut Bantuan Keuangan Provinsi (BKP).

Dia pun sempat mempertanyakan alasan mengapa Pemko Medan tidak mendapatkan BPK, padahal Pemprovsu memperoleh PAD diwilayah Kota Medan. “Kami juga minta banuan teman-teman di dewan untuk ikut mempertanyakan alasan pemberhentian BKP dan DAK. Padahal anggaran itu bisa dipergunakan untuk pembangunan,”jelas Irwan. (dik/adz)

FILE/SUMUT POS BALAIKOTA: Suasana Balai Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis.
FILE/SUMUT POS
BALAIKOTA: Suasana Balai Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota Medan priode 2011-2015 mempertanyakan sistem pengelolaan keuangan Pemko Medan. Pasalnya, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dianggap tidak serius melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Khususnya pada sektor dana alokasi khusus (DAK), dimana pada tahun anggaran 2015 Pemko Medan sudah tidak memperoleh anggaran tersebut.

“Ini terjadi karena Dinas Pendidikan (Disdik) Medan yang dipercaya mengelola DAK tidak mampu merealisasikan program yang sudah disahkan,” kata Ketua Pansus LKPJ AMJ Wali Kota Medan Priode 2011-2015, Landen Marbun saat membacakan hasil pembahasan pada sidang paripurna internal, Senin (29/6).

Melihat kenyataan ini, Pansus menilai kerja Disdik Medan sangat buruk. Sebab, dengan tidak dijalankan kegiatan tersebut mengakibatkan pemerintah pusat menghentikan penyaluran DAK ke Pemko Medan.

“Sadarkan Disdik Medan, pemberhentian penyaluran DAK akan memberikan dampak negatif bagi Kota Medan,” cetusnya.

Bahkan Politisi Hanura itu menilai, Disdik Medan kurang profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kami mengingatkan kepada Wali Kota untuk dapat mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap oknum yang tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya,” pintanya.

Bukan hanya itu, Pansus juga menyoroti dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang diterima Pemko Medan sangat minim dibandingkan dengan beberapa kabupaten kota lainnya.

“Tentu ini sangat memperihatinkan, bagaimana mungkin Pemerintah Provinsi Sumut yang berada di wilayah kota medan, tidak memberikan dana BDB,” katanya.

Pansus menyesali mengapa hal tersebut ini sampai terjadi. Seharusnya Pemko Medan dan Pemprovsu saling bersinergi dan bukan saling dendam bahkan bermusuhan. Apalagi, dua tahun terakhir Pemprovsu belum mencairkan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak Pemko Medan.

“Kami memberi rekomendasi agar Pemko Medan serius melakukan berbagai upaya sehingga DBH dapat setera direaliasaikan pembayarannya oleh Pemprovsu,” tukasnya.

Kepala Bidang Program Disdik Medan, Abdul Johan yang dikonfirmasi mengaku pihaknya pada tahun anggaran 2014 mengelola DAK sebesar Rp50 miliar. Dimana anggaran tersebut diperuntukkan kepada pembangunan ruang kelas baru untuk sejumlah sekolah. “Dianggarkan Rp50 Miliar, sedangkan realisasikan hanya Rp20Miliar,”tuturnya.

Diakuinya, pada tahun anggaran 2015, pihaknya tidak lagi diberikan kepercayaan untuk mengelola DAK. Namun, dirinya membantah pemberhentian penyaluran DAK disebabkan realisasi penyerapan anggaran pada 2014 sangat minim.

Johan menyebutkan, pemberhentian penyaluran DAK karena Pemko Medan dianggap sudah mampu dari sisi keuangan terlebih dari perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

“Bukan hanya Medan yang dihentikan penyaluran DAK, tapi ada DKI Jakarta, Surabaya dan lainnya,” cetusnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga juga tidak mengetahui alasan diberhentikannya penyaluran DAK dan DBD atau saat ini disebut Bantuan Keuangan Provinsi (BKP).

Dia pun sempat mempertanyakan alasan mengapa Pemko Medan tidak mendapatkan BPK, padahal Pemprovsu memperoleh PAD diwilayah Kota Medan. “Kami juga minta banuan teman-teman di dewan untuk ikut mempertanyakan alasan pemberhentian BKP dan DAK. Padahal anggaran itu bisa dipergunakan untuk pembangunan,”jelas Irwan. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/