25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Ribuan Sex Toys Selundupan Dibakar di Belawan

Pemusnahan sex toys selundupan-ilustrasi.
Pemusnahan sex toys selundupan-ilustrasi.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Alat bantu seks (toyseks), tanduk hewan dan ribuan barang ilegal dimusnahkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan. Pemusnahan barang hasil sitaan tindak pelanggaran Kepabeanan, dilaksanakan di dua lokasi terpisah, Selasa (28/6).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Belawan, Haryo Limanseto mengatakan, 30.316 jenis barang ini merupakan hasil sitaan selama tahun 2010 hingga 2016. Dari pemeriksaan, barang selundupan asal Singapura, Malaysia dan China ini tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Barang yang dimusnahkan terdiri dari alat bantu seks (sex toys), pakaian bekas, tanduk binatang, air mineral kemasan, CD, majalah porno, peralatan rumah tangga, pakaian bekas dan lainnya,” ujar, Haryo.

Pemusnahan dengan cara dibakar serta ditanam dilakukan di dua lokasi berbeda yakni, di Jalan Anggada 2 Belawan serta di Kawasan Industri Medan (KIM) 2 Medan. Kegiatan tersebut turut disaksikan pihak kepolisian, kejaksaan, karantina dan pengadilan.

“Jadi ini hasil tangkapan selama kurun waktu 5 tahun terakhir. Izin edarnya di Indonesia juga tidak ada,” terangnya.

Manurut, Heryo berdasarkan data maupun jumlah barang ilegal tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara akibat dari pelanggaran UU tentang Kepabeanan, mencapai miliaran rupiah.

“Pemusnahan barang sitaan negara ini, telah mendapatkan persetujuan dari kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” tandasnya.(rul/azw)

Pemusnahan sex toys selundupan-ilustrasi.
Pemusnahan sex toys selundupan-ilustrasi.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Alat bantu seks (toyseks), tanduk hewan dan ribuan barang ilegal dimusnahkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan. Pemusnahan barang hasil sitaan tindak pelanggaran Kepabeanan, dilaksanakan di dua lokasi terpisah, Selasa (28/6).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Belawan, Haryo Limanseto mengatakan, 30.316 jenis barang ini merupakan hasil sitaan selama tahun 2010 hingga 2016. Dari pemeriksaan, barang selundupan asal Singapura, Malaysia dan China ini tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Barang yang dimusnahkan terdiri dari alat bantu seks (sex toys), pakaian bekas, tanduk binatang, air mineral kemasan, CD, majalah porno, peralatan rumah tangga, pakaian bekas dan lainnya,” ujar, Haryo.

Pemusnahan dengan cara dibakar serta ditanam dilakukan di dua lokasi berbeda yakni, di Jalan Anggada 2 Belawan serta di Kawasan Industri Medan (KIM) 2 Medan. Kegiatan tersebut turut disaksikan pihak kepolisian, kejaksaan, karantina dan pengadilan.

“Jadi ini hasil tangkapan selama kurun waktu 5 tahun terakhir. Izin edarnya di Indonesia juga tidak ada,” terangnya.

Manurut, Heryo berdasarkan data maupun jumlah barang ilegal tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara akibat dari pelanggaran UU tentang Kepabeanan, mencapai miliaran rupiah.

“Pemusnahan barang sitaan negara ini, telah mendapatkan persetujuan dari kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” tandasnya.(rul/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/