MEDAN- Berkas kasus penembakan terhadap pasangan suami istri toke ikan, Kho Wie To alias Tho Cie Wie alias A Wie (34) dan istrinya Lim Chi Chi alias Dora Halim (30) yang terjadi, Selasa (29/3) silam, kini sudah P21.
Polresta Medan melalui Satuan Reserse Kriminal telah melimpahkan dan menyerahkan tersangka kasus penembakan tersebut ke Kejari Medan dan selanjutnya perkara ini bakal bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Sudah P21, tersangka beserta barang bukti, siang tadi telah kita limpahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Ajudan Komisaris Polisi (AKP) M Yoris Marzuki, Jumat (29/7) siang. Dijelaskannya, kedua tersangka yang diserahkan yakni Sun An alias A Lang (60), warga Komplek Perumahan Teluk Gong 47 RT 02 RW 08 Jakarta Utara dan Ang Ho (37), warga Jalan Citra 5 Blok D3/12 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres Kota, Jakarta Barat.
Mengenai bukti rekaman CCTV di Hotel JW Marriot, saat empat orang eksekutor dan Sun Anh sempat melakukan pertemuan yang menurut pihak kejaksaan belum juga dilengkapi oleh pihak penyidik, Yoris dengan tegas membantahnya dan mengatakan semua unsur kelengkapan telah dilengkapi. (mag-7)