MEDAN-Warga pemakai jasa bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tampaknya harus merogoh kantung lebih dalam. Pasalnya kenaikan tarif Lebaran ini telah diketok oleh menteri perhubungan, yakni sebesar 30 persen. Tarif itu hanya untuk bus ekonomi atau non- Air Conditioner (AC), sementara untuk eksekutif atau bus AC bebas menaikan tarif.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara, Anthony Siahaan. Dia mengatakan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri perhubungan itu diterapkan oleh Sumut dan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) no 30/2013. Artinya, Dishub memperbolehkan kenaikan pengusaha transportasi untuk menaikkan atau menurunkan tarif sesuai dengan kondisi. “Prinsipnya, pergub dan permen tersebut memperbolehkan pengusaha untuk menaikan tarif saat feak season. Dimana tarif atas 30 persen dari tarif dasar, sedangkan saat musim sepi, tarif bisa diturunkan atau tarif batas bawah sebesar 20 persen dari tarif dasar,” ujarnya.
Dijelaskannya, tarif dasar untuk Sumatera Utara lebih tinggi bila dibandingkan dengan tarif dasar di Jawa. Hal ini dikarenakan infrastruktur (jalan) di Jawa lebih bagus bila dibandingkan dengan Sumut, yang jalanannya masih banyak yang belum lurus. “Tarif dasar di Sumut, Rp128/km/penumpang. Sedangkan di kawasan Jawa, tarif dasarnya berkisar Rp124/km/penumpang,” jelasnya.
Anthony menambahkan, untuk mengatur kenaikan atau penurunan tarif ini hanya untuk kelas ekonomi. Sedangkan untuk kelas bisnis atau eksekutif, diberikan kebebasan seutuhnya kepada pengusaha untuk menaikkannya. “Pemerintah hanya mengatur yang kelas ekonomi. Tapi, kalau yang memiliki fasilitas, seperti AC, tempat duduk yang bisa diubah sesuai kebutuhan dan lainnya maka diserahkan seutuhnya kepada pengusaha itu. Pemerintah tidak terlibat langsung dalam pengaturan tarif nya,” tambahnya.
Dishub Sumut dalam hal ini akan memantau kenaikan tarif tersebut, misalnya dengan bertanya langsung dengan penumpang yang menggunakan jasa AKAP, apakah kenaikan harganya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau seperti apa. “Pengawasan akan dilakukan baik oleh Dishub Kabupaten/Kota, atau kita langsung yang terjun ke lapangan,” tambahnya.
Bila kedapatan perusahaan transportasi mengenakan tarif di atas ketentuan, maka akan diberikan sanksi, berupa peringatan. “Tahun kemarin (2012), ada beberapa perusahaan transportasi orang yang kita beri peringatan. Karena memberlakukan tarif diatas ketentuan. Baik itu yang terlalu murah, maupun yang terlalu mahal,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Organisasi Ankatan Darat (Organda) Sumut, Haposan Sialagan menyatakan ketentuan tarif batas atas atau batas bawah tersebut tidak mempengaruhi. Karena yang diatur hanya kelas ekonomi. “Persaingan sangat ketat pada umumnya dikelas eksekutif. Ya, jadi tidak terlalu berpengaruh bagi kita,” ujarnya.
Sedangkan untuk kelas ekonomi akan sedikit sulit diterapkan karena hukum alam yang akan berlaku. Siapa yang semakin murah memberikan tarif, maka akan semakin diminati. “Pada dasarnya, ketentuan yang berlaku ini akan mempermudahkan kita dan memberikan keuntungan untuk kita,” tutupnya. (ram)