27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sumadio Minta Jaksa Tak Banding

DANIL SIREGAR/SUMUT POS PUTUSAN: Terdakwa Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Sumadio Hadisahputra saat menunggu hasil putusan hakim P N Medan, Rabu (29/7).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS PUTUSAN: Terdakwa Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Sumadio Hadisahputra saat menunggu hasil putusan hakim P N Medan, Rabu (29/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dengan muka tampak lesuh dikursi persakitan, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Sumadio Hadisahputra, mendengarkan vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi tahun 2010 di USU.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Marsudin Nainggolan, Ketua Majelis Hakim, membacakan putusannya di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/7) petang.

Selain penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Prof Sumadio. Hakim juga membebani Prof Sumadio untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan putusan itu, sontak seorang wanita yang merupakan anggota keluarga Sumadio menangis disambut tangisan kerabat keluarga lainnya.

Usai membaca putusan itu, Sumadio langsung menyatakan menerima putusan tersebut dan memohon agar jaksa jangan banding.

“Terima majelis, setelah mendengarkan putusan ini, saya memutuskan menerima. Saya memohon kepada jaksa supaya tidak banding agar perkara ini selesai,” kata Prof Sumadio.

Mendengar jawaban Prof Sumadio ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen sempat tertawa. Namun JPU dari Kejati Sumut ini menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Selain Dekan Fakultas Farmasi ini, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada Suranto selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa USU tahun 2010. Suranto juga dibebani hakim untuk membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan UP sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, Nasrul selaku Panitia Pemeriksa Barang divonis hakim selama 2 tahun 8 bulan penjara. Nasrul juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Nasrul juga dihukum hakim untuk membayar UP sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian, vonis 2 tahun penjara dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa Siti Ombun Purba selaku Direktur PT Sean Hulbert Jaya. Siti Ombun juga dibebani hakim untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga menghukum terdakwa Siti Ombun untuk membayar UP sebesar Rp60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis 1 tahun, 6 bulan penjara juga dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Elisnawaty Siagian sebagai Direktur PT Marell Mandiri. Dia juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hanya saja hakim tidak memerintahkan terdakwa Elisnawaty Siagian untuk ditahan dipenjara. Elisnawaty hanya menjadi tahanan kota dengan alasan baru melahirkan. Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikira.

Kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Di luar ruang sidang, Sumandio juga tidak mampu menjawab pertanyaan awak media dan diwakilkan pengacara.

Sekadar diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, jaksa menuntut Prof Dr Sumadio Hadisahputra selama 3 tahun penjara. Kemudian jaksa menuntut Siti Ombun Purba dan Elisnawaty Siagian selama 3,5 tahun penjara.

Sementara Suranto dan Nasrul dituntut masing-masing 4 tahun penjara. Selain penjara, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kelima terdakwa, menurut JPU, telah menyalahgunakan wewenang sesuai peran masing-masing untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara sebesar Rp13,689 miliar. Kerugian negara tersebut dari pengadaan peralatan farmasi Rp5,64 miliar, farmasi lanjutan Rp4,81 miliar dan etnomusikologi Rp3,22 miliar.(gus/ram)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS PUTUSAN: Terdakwa Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Sumadio Hadisahputra saat menunggu hasil putusan hakim P N Medan, Rabu (29/7).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS PUTUSAN: Terdakwa Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Sumadio Hadisahputra saat menunggu hasil putusan hakim P N Medan, Rabu (29/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dengan muka tampak lesuh dikursi persakitan, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Sumadio Hadisahputra, mendengarkan vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi tahun 2010 di USU.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Marsudin Nainggolan, Ketua Majelis Hakim, membacakan putusannya di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/7) petang.

Selain penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Prof Sumadio. Hakim juga membebani Prof Sumadio untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan putusan itu, sontak seorang wanita yang merupakan anggota keluarga Sumadio menangis disambut tangisan kerabat keluarga lainnya.

Usai membaca putusan itu, Sumadio langsung menyatakan menerima putusan tersebut dan memohon agar jaksa jangan banding.

“Terima majelis, setelah mendengarkan putusan ini, saya memutuskan menerima. Saya memohon kepada jaksa supaya tidak banding agar perkara ini selesai,” kata Prof Sumadio.

Mendengar jawaban Prof Sumadio ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen sempat tertawa. Namun JPU dari Kejati Sumut ini menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Selain Dekan Fakultas Farmasi ini, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada Suranto selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa USU tahun 2010. Suranto juga dibebani hakim untuk membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan UP sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, Nasrul selaku Panitia Pemeriksa Barang divonis hakim selama 2 tahun 8 bulan penjara. Nasrul juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Nasrul juga dihukum hakim untuk membayar UP sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian, vonis 2 tahun penjara dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa Siti Ombun Purba selaku Direktur PT Sean Hulbert Jaya. Siti Ombun juga dibebani hakim untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga menghukum terdakwa Siti Ombun untuk membayar UP sebesar Rp60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis 1 tahun, 6 bulan penjara juga dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Elisnawaty Siagian sebagai Direktur PT Marell Mandiri. Dia juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hanya saja hakim tidak memerintahkan terdakwa Elisnawaty Siagian untuk ditahan dipenjara. Elisnawaty hanya menjadi tahanan kota dengan alasan baru melahirkan. Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikira.

Kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Di luar ruang sidang, Sumandio juga tidak mampu menjawab pertanyaan awak media dan diwakilkan pengacara.

Sekadar diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, jaksa menuntut Prof Dr Sumadio Hadisahputra selama 3 tahun penjara. Kemudian jaksa menuntut Siti Ombun Purba dan Elisnawaty Siagian selama 3,5 tahun penjara.

Sementara Suranto dan Nasrul dituntut masing-masing 4 tahun penjara. Selain penjara, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kelima terdakwa, menurut JPU, telah menyalahgunakan wewenang sesuai peran masing-masing untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara sebesar Rp13,689 miliar. Kerugian negara tersebut dari pengadaan peralatan farmasi Rp5,64 miliar, farmasi lanjutan Rp4,81 miliar dan etnomusikologi Rp3,22 miliar.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/