30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pemko Medan Segera Jadikan Kawasan Jalan Nibung Raya Sebagai Tempat Hangout Baru

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan mengaku terus berupaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) yang lebih baik di wilayah Kota Medan. Salah satu langkah konkret yang diambil, yakni dengan mengatur pedagang kaki lima (PKL) sesuai Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.

Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, Pemko Medan tengah membahas rencana pengembangan kawasan Jalan Nibung Raya menjadi salah satu zonasi PKL di Kota Medan.

“Langkah ini diambil guna mendukung program ‘The Kitchen of Asia’ yang digagas Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution. Dengan zonasi ini, Jalan Nibung Raya akan dijadikan sebagai tempat hangout baru bagi masyarakat Kota Medan,” ucap Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, Minggu (30/7/2023).

Guna mewujudkan rencana tersebut, kata Rahmat, tentunya pihaknya harus terlebih dahulu menciptakan kondisi trantibum yang baik di Kota Medan, salah satunya melalui penataan PKL.

“Melalui penetapan zonasi PKL yang lebih terstruktur ini, diharapkan terciptanya trantibum yang lebih baik di Kota Medan,” ujarnya.

Rakhmat mengakui, upaya penataan PKL di Kota Medan tidaklah mudah. Mengingat saat ini, ada ribuan PKL yang beroperasi di Kota Medan namun belum mendapatkan zonasi yang jelas. Kondisi itu kerap membuat para PKL melanggar aturan dan mendirikan lapak di lokasi yang tidak semestinya.

Namun melalui penetapan zonasi, PKL akan ditempatkan dengan tepat sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan sekitar. Sehingga, Rakhmat pun mengaku optimis dapat mewujudkan penataan PKL di Kota Medan layaknya para PKL di Yogyakarta.

“Yogyakarta berhasil mengatasi penataan PKL dengan kesabaran dan kerjasama dengan stakeholder, termasuk TNI dan Polri. Disamping itu, melalui edukasi dan pembinaan kepada paguyuban PKL, Pemko Medan berupaya untuk memberikan sentuhan kepada PKL sehingga mereka dapat merasa diakui dan memiliki kenyamanan dalam aktivitas perekonomian,” katanya.

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Wali Kota Medan, Bobby Nasution guna menciptakan kondisi yang lebih kondusif, Rakhmat pun meyakini bahwa kolaborasi dengan semua pihak akan menjadi kunci keberhasilan dalam penataan PKL.

Dengan berkolaborasi, Perda Kota Medan No.5 tahun 2022 ini juga diharapkan dapat diterapkan secara maksimal dalam menata Kota Medan yang jauh lebih baik.

“Dalam Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, PKL ditetapkan berdasarkan 3 zona, yakni Zona Merah, Kuning, dan Hijau,” tuturnya.

Zona Merah, terang Rakhmat, merupakan area yang sama sekali tidak boleh dihuni PKL, termasuk di Jalan Nasional, Jalan Provinsi, depan rumah sakit, dan tempat keagamaan. Sedangkan Zona Kuning, merupakan lokasi yang diizinkan adanya aktivitas PKL namun bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu sedang diatur jamnya.

Sementara itu, Zona Hijau merupakan lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada batasan waktu.

“Melalui inisiasi zonasi di Pagaruyung yang telah diluncurkan sebelumnya, kita berharap akan menjadi contoh bagi lokasi lainnya, seperti di depan Carrefour, depan RS Elisabeth, dan Lapangan Merdeka,” terangnya.

Dengan penetapan zonasi yang tepat, PKL diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan menjadi UMKM unggulan yang menciptakan lapangan kerja baru.

“Selain itu, zonasi PKL juga bertujuan agar tidak mengganggu estetika dan kebersihan kota, serta meningkatkan harkat dan martabat masyarakat. Zonasi yang dilakukan juga diharapkan dapat membantu mengurangi angka kriminalitas di Kota Medan,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan mengaku terus berupaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) yang lebih baik di wilayah Kota Medan. Salah satu langkah konkret yang diambil, yakni dengan mengatur pedagang kaki lima (PKL) sesuai Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.

Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, Pemko Medan tengah membahas rencana pengembangan kawasan Jalan Nibung Raya menjadi salah satu zonasi PKL di Kota Medan.

“Langkah ini diambil guna mendukung program ‘The Kitchen of Asia’ yang digagas Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution. Dengan zonasi ini, Jalan Nibung Raya akan dijadikan sebagai tempat hangout baru bagi masyarakat Kota Medan,” ucap Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, Minggu (30/7/2023).

Guna mewujudkan rencana tersebut, kata Rahmat, tentunya pihaknya harus terlebih dahulu menciptakan kondisi trantibum yang baik di Kota Medan, salah satunya melalui penataan PKL.

“Melalui penetapan zonasi PKL yang lebih terstruktur ini, diharapkan terciptanya trantibum yang lebih baik di Kota Medan,” ujarnya.

Rakhmat mengakui, upaya penataan PKL di Kota Medan tidaklah mudah. Mengingat saat ini, ada ribuan PKL yang beroperasi di Kota Medan namun belum mendapatkan zonasi yang jelas. Kondisi itu kerap membuat para PKL melanggar aturan dan mendirikan lapak di lokasi yang tidak semestinya.

Namun melalui penetapan zonasi, PKL akan ditempatkan dengan tepat sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan sekitar. Sehingga, Rakhmat pun mengaku optimis dapat mewujudkan penataan PKL di Kota Medan layaknya para PKL di Yogyakarta.

“Yogyakarta berhasil mengatasi penataan PKL dengan kesabaran dan kerjasama dengan stakeholder, termasuk TNI dan Polri. Disamping itu, melalui edukasi dan pembinaan kepada paguyuban PKL, Pemko Medan berupaya untuk memberikan sentuhan kepada PKL sehingga mereka dapat merasa diakui dan memiliki kenyamanan dalam aktivitas perekonomian,” katanya.

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Wali Kota Medan, Bobby Nasution guna menciptakan kondisi yang lebih kondusif, Rakhmat pun meyakini bahwa kolaborasi dengan semua pihak akan menjadi kunci keberhasilan dalam penataan PKL.

Dengan berkolaborasi, Perda Kota Medan No.5 tahun 2022 ini juga diharapkan dapat diterapkan secara maksimal dalam menata Kota Medan yang jauh lebih baik.

“Dalam Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, PKL ditetapkan berdasarkan 3 zona, yakni Zona Merah, Kuning, dan Hijau,” tuturnya.

Zona Merah, terang Rakhmat, merupakan area yang sama sekali tidak boleh dihuni PKL, termasuk di Jalan Nasional, Jalan Provinsi, depan rumah sakit, dan tempat keagamaan. Sedangkan Zona Kuning, merupakan lokasi yang diizinkan adanya aktivitas PKL namun bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu sedang diatur jamnya.

Sementara itu, Zona Hijau merupakan lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada batasan waktu.

“Melalui inisiasi zonasi di Pagaruyung yang telah diluncurkan sebelumnya, kita berharap akan menjadi contoh bagi lokasi lainnya, seperti di depan Carrefour, depan RS Elisabeth, dan Lapangan Merdeka,” terangnya.

Dengan penetapan zonasi yang tepat, PKL diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan menjadi UMKM unggulan yang menciptakan lapangan kerja baru.

“Selain itu, zonasi PKL juga bertujuan agar tidak mengganggu estetika dan kebersihan kota, serta meningkatkan harkat dan martabat masyarakat. Zonasi yang dilakukan juga diharapkan dapat membantu mengurangi angka kriminalitas di Kota Medan,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/