28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Forkamnis Tolak Pergantian Timsel V

PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
TERIMA: Komisioner KPU Sumut Yulhasni didampingi Irwan Zuhdi Siregar menerima perwakilan massa Forkamnis di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (29/8).

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Puluhan massa dari Forum Komunikasi Masyarakat Nias (Forkamnis) melakukan aksi unjuk rasa ke Sekretariat Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Hotel Dharma Deli Medan dan Kantor KPU Sumut, Rabu (29/8).

Aksi unjuk rasa itu menolak pergantian dua Timsel V Wilayah Nias yang dilakukan oleh KPU RI.

“KPU RI tidak profesional dan di bawah tekanan karena mengganti dua orang timsel wilayah V,” kata Pimpinan Aksi, Arianus Sarumaha.

Ia menjelaskan seleksi yang dilakukan dengan menetapkan 40 orang lulus seleksi berkas, sudah mengikuti ujian tertulis CAT dan test psikologi yang sudah sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 3 huruf B, pasal 21,22,23 PKPU RI No 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Disebutkan juga bahwa surat KPU RI Nomor 890/PP.06-SD/05/KPU/VIII/2018 tentang penundaan tahapan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2018-2023 yang dilaksanakan Timsel wilayah V, merupakan tindakan KPU RI yang tidak profesional dan melanggar kode etik karena mengintervensi pelaksanaan tugas Timsel V dan melanggar keputusan KPU RI No 26/PP.06-KPt/05/KPU/II/ 2018 tentang Tata kerja dan Kode Etik Tim seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pada aksi di Hotel Dharma Deli, pengunjuk rasa hanya diterima perwakilan Timsel III yang mengarahkan ke KPU Sumut karena Sekretariat Timsel V ada di KPU Sumut.

Sampai di KPU Sumut, pengunjuk rasa diterima Komisioner Yulhasni dan Kabag Program Data dan SDM, Irwan Zuhdi Siregar.

Yulhasni menjelaskan bahwa komisioner KPU Sumut tidak ada kaitannya dengan timsel, sebab timsel bertanggungjawab langsung dengan KPU RI dan mereka ada di bawah pengawasan KPU RI. Segala sesuatu putusan terkait timsel pun, menurut dia, tentu mungkin sudah ada koordinasi ke KPU RI.

“Oleh sebab itu tanyalah persoalan itu ke timsel atau langsung ke KPU RI,” katanya sembari pihaknya tetap menerima berkas laporan dari Forkamnis yang nantinya dikirim ke KPU RI. (prn/azw)

PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
TERIMA: Komisioner KPU Sumut Yulhasni didampingi Irwan Zuhdi Siregar menerima perwakilan massa Forkamnis di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (29/8).

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Puluhan massa dari Forum Komunikasi Masyarakat Nias (Forkamnis) melakukan aksi unjuk rasa ke Sekretariat Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Hotel Dharma Deli Medan dan Kantor KPU Sumut, Rabu (29/8).

Aksi unjuk rasa itu menolak pergantian dua Timsel V Wilayah Nias yang dilakukan oleh KPU RI.

“KPU RI tidak profesional dan di bawah tekanan karena mengganti dua orang timsel wilayah V,” kata Pimpinan Aksi, Arianus Sarumaha.

Ia menjelaskan seleksi yang dilakukan dengan menetapkan 40 orang lulus seleksi berkas, sudah mengikuti ujian tertulis CAT dan test psikologi yang sudah sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 3 huruf B, pasal 21,22,23 PKPU RI No 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Disebutkan juga bahwa surat KPU RI Nomor 890/PP.06-SD/05/KPU/VIII/2018 tentang penundaan tahapan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2018-2023 yang dilaksanakan Timsel wilayah V, merupakan tindakan KPU RI yang tidak profesional dan melanggar kode etik karena mengintervensi pelaksanaan tugas Timsel V dan melanggar keputusan KPU RI No 26/PP.06-KPt/05/KPU/II/ 2018 tentang Tata kerja dan Kode Etik Tim seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pada aksi di Hotel Dharma Deli, pengunjuk rasa hanya diterima perwakilan Timsel III yang mengarahkan ke KPU Sumut karena Sekretariat Timsel V ada di KPU Sumut.

Sampai di KPU Sumut, pengunjuk rasa diterima Komisioner Yulhasni dan Kabag Program Data dan SDM, Irwan Zuhdi Siregar.

Yulhasni menjelaskan bahwa komisioner KPU Sumut tidak ada kaitannya dengan timsel, sebab timsel bertanggungjawab langsung dengan KPU RI dan mereka ada di bawah pengawasan KPU RI. Segala sesuatu putusan terkait timsel pun, menurut dia, tentu mungkin sudah ada koordinasi ke KPU RI.

“Oleh sebab itu tanyalah persoalan itu ke timsel atau langsung ke KPU RI,” katanya sembari pihaknya tetap menerima berkas laporan dari Forkamnis yang nantinya dikirim ke KPU RI. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/