25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Posisikan Ivan sebagai Korban, 30 Advokat Siap Membela

Ivan Hasugian, pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik St Yosef Medan, Minggu (28/8/2016).
Ivan Hasugian, pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik St Yosef Medan, Minggu (28/8/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Medan, Rizal Sihombing mengatakan, ada 30 pengacara yang siap menjadi kuasa hukum Ivan Armadi Hasugian (18), pelaku teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yoseph, Jalan Dr Mansyur Medan, Minggu (28/8) pagi lalu. Peradi menilai, Ivan merupakan korban dan harus dilindungi hak hukumnya.

Rizal menegaskan, Ivan wajib mengikuti sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem hukum peradilan anak, mengingat Ivan masih berusia 18 tahun. “Sebaiknya polisi mengembalikan dia kepada orang tuanya atau lembaga,” tutur Rizal kepada Sumut Pos, Rabu (31/8).

Dia juga menilai, Ivan merupakan korban dari sekelompok radikal yang ada di Kota Medan. Karenanya, Peradi akan melakukan upaya-upaya bantuan hukum terhadap Ivan. “Karena masih di bawah umur, harus ada pendampingan dari Bapas Kemenkuham Sumut. Dan kami dari Peradi akan mendampinginya selaku pengacara. Kami akan melihat kepentingan hukum untuk anak ini,” katanya.

Rizal juga mengaku akan membuka fakta sebenarnya di balik aksi teror bom yang menggegerkan Kota Medan pada Minggu (28/8) pagi itu. Termasuk mengungkap pelaku lainnya, yang menyuruh Ivan melakukan teror tersebut.

“Teman-teman antusias dalam kasus ini. Jadi, ada 30 pengacara dari Peradi untuk mendamping Ivan. Ini sesuai dengan arahan ketua Peradi DPC Kota Medan,” tandasnya.

Sementara, Ketua DPC Peradi Kota Medan, Charles Silalahi juga menegaskan, tim pengacara Peradi siap mendampingi Ivan untuk proses hukum. “Namanya advokat, pastinya membela lah. Karena, Ivan tidak menyaring apa yang didapatkannya. Jadi, dia terobsesi dengan apa yang dilakukanya,” jelas Charles.

Dia juga meminta kepada polisi untuk mengungkap dalang di balik kasus teror bom tersebut. “Itu sudah kewajiban polisi untuk mengungkapnya,” tegasnya.

Dia menilai, kasus yang dialami Ivan bukan seperti gebong teroris di Tanah Air. Ivan adalah remaja yang salah mengartikan apa yang didapatkan, sehingga timbul jiwa eroidnya untuk melakukan itu. “Kasus ini harus dilakukan secara peradilan anak oleh pihak kepolisian,” katanya.

Belajar dari peristiwa yang dialami Ivan, Charles mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memantau aktivitas anaknya. Sehingga, kasus seperti Ivan tidak terulang kembali. “Internet ada sisi positif dan negatifnya, tidak mungkin ditutup internet itu oleh pemerintah. Tapi, peran orang tua diutamakan untuk mengawas itu semuanya,” pungkasnya.

Terpisah, Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting mengatakan, Balai pemasyarakat (Bapas) Kemenkuham Sumut juga ikut mendamping IAH selama proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian.

“Jadi, Bapas melakukan pemantauan dan melindung hak hukum IAH. Apa lagi IAH anak dibawah umur. Pemantauan dan perlindungan dilakukan hingga proses hukum selesai,” katanya. (gus)

Ivan Hasugian, pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik St Yosef Medan, Minggu (28/8/2016).
Ivan Hasugian, pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik St Yosef Medan, Minggu (28/8/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Medan, Rizal Sihombing mengatakan, ada 30 pengacara yang siap menjadi kuasa hukum Ivan Armadi Hasugian (18), pelaku teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yoseph, Jalan Dr Mansyur Medan, Minggu (28/8) pagi lalu. Peradi menilai, Ivan merupakan korban dan harus dilindungi hak hukumnya.

Rizal menegaskan, Ivan wajib mengikuti sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem hukum peradilan anak, mengingat Ivan masih berusia 18 tahun. “Sebaiknya polisi mengembalikan dia kepada orang tuanya atau lembaga,” tutur Rizal kepada Sumut Pos, Rabu (31/8).

Dia juga menilai, Ivan merupakan korban dari sekelompok radikal yang ada di Kota Medan. Karenanya, Peradi akan melakukan upaya-upaya bantuan hukum terhadap Ivan. “Karena masih di bawah umur, harus ada pendampingan dari Bapas Kemenkuham Sumut. Dan kami dari Peradi akan mendampinginya selaku pengacara. Kami akan melihat kepentingan hukum untuk anak ini,” katanya.

Rizal juga mengaku akan membuka fakta sebenarnya di balik aksi teror bom yang menggegerkan Kota Medan pada Minggu (28/8) pagi itu. Termasuk mengungkap pelaku lainnya, yang menyuruh Ivan melakukan teror tersebut.

“Teman-teman antusias dalam kasus ini. Jadi, ada 30 pengacara dari Peradi untuk mendamping Ivan. Ini sesuai dengan arahan ketua Peradi DPC Kota Medan,” tandasnya.

Sementara, Ketua DPC Peradi Kota Medan, Charles Silalahi juga menegaskan, tim pengacara Peradi siap mendampingi Ivan untuk proses hukum. “Namanya advokat, pastinya membela lah. Karena, Ivan tidak menyaring apa yang didapatkannya. Jadi, dia terobsesi dengan apa yang dilakukanya,” jelas Charles.

Dia juga meminta kepada polisi untuk mengungkap dalang di balik kasus teror bom tersebut. “Itu sudah kewajiban polisi untuk mengungkapnya,” tegasnya.

Dia menilai, kasus yang dialami Ivan bukan seperti gebong teroris di Tanah Air. Ivan adalah remaja yang salah mengartikan apa yang didapatkan, sehingga timbul jiwa eroidnya untuk melakukan itu. “Kasus ini harus dilakukan secara peradilan anak oleh pihak kepolisian,” katanya.

Belajar dari peristiwa yang dialami Ivan, Charles mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memantau aktivitas anaknya. Sehingga, kasus seperti Ivan tidak terulang kembali. “Internet ada sisi positif dan negatifnya, tidak mungkin ditutup internet itu oleh pemerintah. Tapi, peran orang tua diutamakan untuk mengawas itu semuanya,” pungkasnya.

Terpisah, Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting mengatakan, Balai pemasyarakat (Bapas) Kemenkuham Sumut juga ikut mendamping IAH selama proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian.

“Jadi, Bapas melakukan pemantauan dan melindung hak hukum IAH. Apa lagi IAH anak dibawah umur. Pemantauan dan perlindungan dilakukan hingga proses hukum selesai,” katanya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/