MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bilal jenazah di Kota Medan berharap, mereka mendapat jaminan kesehatan dari Pemko Medan berupa BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan Rina, warga Lingkungan 5 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, dalam sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan di Jalan Pancing, Kelurahan Mabar Hilir, Sabtu (28/8).
Dalam kesempatan itu, Rina menanyakan bagaimana caranya masyarakat bisa mendapatkan BPJS gratis dari pemerintah? Karena masih banyak masyarakat di Kelurahan Mabar Hilir yang belum dicover oleh BPJS Kesehatan. Rina yang berkerja sebagai bilal jenazah ini sangat mengharapkan agar seluruh bilal jenazah di Kota Medan bisa menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, sehingga jaminan kesehatan para bilal jenazah dapat lebih terjamin. “Kesehatan kami sebagai bilal jenazah sangat rawan, karena kami bersentuhan langsung dengan jenazah. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Rina.
Sementara Kasran, warga lingkungan 4 Mabar Hilir bertanya, apakah dalam Perda Nomor 4/2012 juga memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Kota Medan yang mengalami gangguan jiwa. “Kalau belum diatur, kami berharap agar Pemko Medan dapat memberikan jaminan kesehatan jiwa tersebut, karena ada lapisan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Menyikapi ini, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan menyampaikan, sesuai Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Pemko Medan berkewajiban memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan melalui BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Menyahuti harapan Rina, politisi muda Partai Demokrat ini berjanji akan berkoordinasi dengan dinas sosial dan dinas kesehatan serta kelurahan, agar masyarakat yang belum memperoleh BPJS Kesehatan gratis, khususnya para bilal jenazah bisa dilakukan pendataan dan dicover oleh Pemko Medan.(adz)