25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tersangka Otak Pembunuh Ayu tak Hadir

Rekonstruksi pembunuhan Sri Wahyuni Simangunsong

MEDAN-Polresta Medan melalui Sat Reskrim mengadakan rekonstruksi pembunuhan Sri Wahyuni Simangunsong (25) alias Ayu, pegawai BRI Syariah Jalan S Parman yang mayatnya ditemukan di kawasan Jembatan Tele Kabupaten Samosir. Rekontruksi dilakukan di Lapangan Parkir Mapolresta Medan, Kamis (29/9) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki, tidak dihadiri oleh tersangka Erwin Panjaitan yang merupakan otak pelaku pembunuhan ini karena sakit yang dialaminya.

Rekonstruksi ini sendiri memperagakan 35 adegan, di mana empat tersangka kasus pembunuhan ini, Erwin Panjaitan yang diperagakan oleh seorang anggota polisi, dan tiga rekannya yakni Suherman alias Embot, Ria Hutabarat yang merupakan istri tersangka Erwin, dan Eva Sari Istri dari Embot.

Mereka memperagakan dari awal mengikuti dan menyetop mobil yang dikendarai korban (diperankan seorang pegawai di Mapolresta Medan) hingga akhirnya keempat pelaku ini merampok dan membunuh Ayu dan mayatnya dibuang di kawasan Jembatan Tele Kabupaten Samosir.

Selain menghadirkan tersangka, juga hadir tiga orang jaksa dari Pengadilan Negeri Medan, yakni Fitri Sumarni, Alinafiah dan P Siburian untuk mengikuti jalannya rekonstruksi. Selain itu juga tampak hadir beberapa orang keluarga dari korban. Sempat terjadi sedikit ketegangan dalam rekonstruksi ini, saat seorang keluarga korban sempat mencoba memukul tersangka Embot saat rekonstruksi berlangsung. Namun berkat kesigapan petugas, aksi pemukulan ini dapat dihindarkan, dan keluarga korban yang emosi hanya sempat meludahi sembari memaki tersangka Embot.

Keluarga yang melihat adegan per adegan dalam rekontruksi yang sangat kejam dilakukan pelaku terhadap korban, keluarga tak kuasa sambil melihat meneteskan air.

Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki saat dikonfirmasi seusai rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas yang telah dikirim pihaknya ke Kejaksaan. “Rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas,” ungkap Yoris.(mag-7)

Rekonstruksi pembunuhan Sri Wahyuni Simangunsong

MEDAN-Polresta Medan melalui Sat Reskrim mengadakan rekonstruksi pembunuhan Sri Wahyuni Simangunsong (25) alias Ayu, pegawai BRI Syariah Jalan S Parman yang mayatnya ditemukan di kawasan Jembatan Tele Kabupaten Samosir. Rekontruksi dilakukan di Lapangan Parkir Mapolresta Medan, Kamis (29/9) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki, tidak dihadiri oleh tersangka Erwin Panjaitan yang merupakan otak pelaku pembunuhan ini karena sakit yang dialaminya.

Rekonstruksi ini sendiri memperagakan 35 adegan, di mana empat tersangka kasus pembunuhan ini, Erwin Panjaitan yang diperagakan oleh seorang anggota polisi, dan tiga rekannya yakni Suherman alias Embot, Ria Hutabarat yang merupakan istri tersangka Erwin, dan Eva Sari Istri dari Embot.

Mereka memperagakan dari awal mengikuti dan menyetop mobil yang dikendarai korban (diperankan seorang pegawai di Mapolresta Medan) hingga akhirnya keempat pelaku ini merampok dan membunuh Ayu dan mayatnya dibuang di kawasan Jembatan Tele Kabupaten Samosir.

Selain menghadirkan tersangka, juga hadir tiga orang jaksa dari Pengadilan Negeri Medan, yakni Fitri Sumarni, Alinafiah dan P Siburian untuk mengikuti jalannya rekonstruksi. Selain itu juga tampak hadir beberapa orang keluarga dari korban. Sempat terjadi sedikit ketegangan dalam rekonstruksi ini, saat seorang keluarga korban sempat mencoba memukul tersangka Embot saat rekonstruksi berlangsung. Namun berkat kesigapan petugas, aksi pemukulan ini dapat dihindarkan, dan keluarga korban yang emosi hanya sempat meludahi sembari memaki tersangka Embot.

Keluarga yang melihat adegan per adegan dalam rekontruksi yang sangat kejam dilakukan pelaku terhadap korban, keluarga tak kuasa sambil melihat meneteskan air.

Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki saat dikonfirmasi seusai rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas yang telah dikirim pihaknya ke Kejaksaan. “Rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas,” ungkap Yoris.(mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/