25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Legislator Nasdem Dilarang Gadai SK

Logo partai Nasdem
Logo partai Nasdem

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengaku pihaknya menerima informasi tentang larangan bagi pihaknya untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai legislator.

Dengan larangan ini, maka seluruh anggota dewan dari partai tersebut tidak bisa meminjam dana dari bank menggunakan SK pengangkatan mereka.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh itu pun wajib diikuti oleh lima orang anggota DPRD Sumut di satu fraksi tersebut.

Anggota DPRD Sumut Nezar Djoeli mengatakan pihaknya akan mematuhi apa yang disampaikan pimpinan partainya itu. Ia pun menyambut baik upaya yang bisa mengangkat citra wakil rakyat itu. Sebab dengan larangan seperti itu, setidaknya wacana tentang politik uang saat pemilu legislatif lalu terbantahkan.  “Kita siap jalankan instruksi dari Ketum. Tujuannya kan bagus,” ujar Nezar, Senin (29/9).

Nezar juga menganggap sikap menggadaikan SK pengangkatan anggota dewan ke bank dapat menimbulkan citra buruk anggota dewan yang bersangkutan di mata masyarakat. Pasalnya, upaya menggadaikan SK tadi ditengarai untuk mengembalikan modal yang terpakai saat melakukan sosialisasi ataupun kampanye beberapa waktu yang lalu.  “Jangan sampai menimbulkan citra buruk dimasyarakat yang telah memilih para anggota DPRD tersebut,” katanya.

Artinya, masih menurut Nezar, dengan tidak menggadaikan SK berarti anggota dewan yang bersangkutan secara tidak langsung telah membantah jika dirinya terlibat money politic selama masa kampanye. “Jadi, langkah itu sebagai salah satu bentuk menjaga wibawa, marwah dan kehormatan anggota DPRD itu sendiri,” ujarnya.

Terkait ancaman bakal dilakukan pemecatan bila ada anggota dewan dari Partai Nasdem yang menggadaikan SK, Nezar mengatakan bahwa itu adalah konsekwensi yang harus diterima kader Partai Nasdem yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. “Itu kan garis kebijakan partai. Jadi, harus ditaati lah,” tuntasnya. (bal)

Logo partai Nasdem
Logo partai Nasdem

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengaku pihaknya menerima informasi tentang larangan bagi pihaknya untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai legislator.

Dengan larangan ini, maka seluruh anggota dewan dari partai tersebut tidak bisa meminjam dana dari bank menggunakan SK pengangkatan mereka.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh itu pun wajib diikuti oleh lima orang anggota DPRD Sumut di satu fraksi tersebut.

Anggota DPRD Sumut Nezar Djoeli mengatakan pihaknya akan mematuhi apa yang disampaikan pimpinan partainya itu. Ia pun menyambut baik upaya yang bisa mengangkat citra wakil rakyat itu. Sebab dengan larangan seperti itu, setidaknya wacana tentang politik uang saat pemilu legislatif lalu terbantahkan.  “Kita siap jalankan instruksi dari Ketum. Tujuannya kan bagus,” ujar Nezar, Senin (29/9).

Nezar juga menganggap sikap menggadaikan SK pengangkatan anggota dewan ke bank dapat menimbulkan citra buruk anggota dewan yang bersangkutan di mata masyarakat. Pasalnya, upaya menggadaikan SK tadi ditengarai untuk mengembalikan modal yang terpakai saat melakukan sosialisasi ataupun kampanye beberapa waktu yang lalu.  “Jangan sampai menimbulkan citra buruk dimasyarakat yang telah memilih para anggota DPRD tersebut,” katanya.

Artinya, masih menurut Nezar, dengan tidak menggadaikan SK berarti anggota dewan yang bersangkutan secara tidak langsung telah membantah jika dirinya terlibat money politic selama masa kampanye. “Jadi, langkah itu sebagai salah satu bentuk menjaga wibawa, marwah dan kehormatan anggota DPRD itu sendiri,” ujarnya.

Terkait ancaman bakal dilakukan pemecatan bila ada anggota dewan dari Partai Nasdem yang menggadaikan SK, Nezar mengatakan bahwa itu adalah konsekwensi yang harus diterima kader Partai Nasdem yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. “Itu kan garis kebijakan partai. Jadi, harus ditaati lah,” tuntasnya. (bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/