JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Dirut PT KAI), Edi Sukmoro, angkat bicara terkait dugaan adanya rencana Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada PT Agra Citra Kharisma (ACK), di atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, Medan.
Secara tegas Edi mengingatkan, kasus sengketa lahan kini tengah berproses hukum. Baik itu secara perdata maupun pidana. Bahkan telah sampai ke presiden. Karena itu jika sampai IMB terbit di tengah perjalanan hukum, akan sangat tidak baik.
“Kasus ini sudah sampai ke presiden. Saat ini perdata-nya sudah PK (Peninjauan Kembali), sedang pidananya juga sudah ada tiga orang menjadi tersangka,” katanya secara khusus kepada koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (29/10).
Karena itu melihat proses perjalanan sengketa lahan yang ada, secara logika kata Edi, Pemko Medan tidak akan mungkin mengeluarkan IMB. Namun hal tersebut tentunya berpulang kepada Pemko. Namun ia mengingatkan sebagai bangsa beradab, Pemko tentunya akan mengikuti kaidah hukum yang berlaku.
“Logikanya tidak mungkin Pemko mengeluarkan IMB, sebagai bangsa beradab saya yakin Pemko ikuti kaidah hukum,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas PT KAI Makmur Syaheran mengaku sependapat dengan pandangan Dirut PT KAI yang baru saja dilantik menggantikan Ignatius Jonan yang diangkat menjadi Menteri Perhubungan.
“Kita mendukung penuh apa yang beliau sampaikan. Demikian juga dengan pendapat yang dikemukakan Manager Humas PT KAI Regional I Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih, beberapa hari lalu. Kan Humas Sumut-Aceh juga bagian dari PT KAI,” katanya.
Sebelumnya, Jaka mengatakan, sampai saat ini tanah di Jalan Jawa yang dikuasai oleh PT Agra Citra Karisma (ACK) masih tercatat sebagai salah satu aset negara. Karena itu jika benar Pemko Medan menerbitkan IMB atas bangunan Center Point, sama saja menjual aset negara kepada pihak swasta, jelas merupakan sebuah kekeliruan. Apalagi PT KAI juga sudah mendapatkan surat dari Kejagung mengenai status tanah di Jalan Jawa, pertanggal 14 Agustus 2014 lalu. Isinya menjelaskan untuk sementara waktu aset negara di. Jalan Jawa diambil alih oleh Kejagung dengan status quo.
“PT KAI menghormati proses hukum yang berlaku. Karena itu kita akan mengikuti sesuai kaidah yang berlaku. Saat ini kan masih berproses baik itu PK di MA maupun pidananya di Kejagung,” ujar Makmur.
Dalam kasus pidana atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, Kejagung beberapa waktu lalu diketahui telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap, serta boss PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie.
Ketiganya menjadi tersangka kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011. (gir/deo)