25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pemko Ngaku Didukung Kejatisu

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecaman demi kecaman dialamatkan kepada pemerintah kota (Pemko) Medan yang tetap memproses izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan Center Point di atas lahan milik negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pemko Medan malah mengaku mendapat dukungan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melegalkan pembangunan gedung di lahan yang kini menjadi perebutan antara pemerintah dan pihak swasta yang kini masuk ranah hukum itu.

Asisten Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay berdalih, rencana pemberian IMB kepada PT Agra Citra Karisma (ACK) di Jalan Jawa didukung dua kekuatan hokum berbeda.

Selain revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, ada fatwa dari Kejatisu. Fatwa itu, kata Ikhwan Habibi, memberikan lampu hijau kepada Pemko Medan untuk memproses IMB bangunan Center Point.

“Jadi selain didukung revisi Perwal, diprosesnya IMB Center Point karena adanya surat dari Kejatisu,” ujar Ikhwan di Balai Kota, Rabu (29/10).

“Sabar saja, semua lagi diproses, kalau mau lihat surat dari Kajatisu, coba ke Bagian Hukum saja,” katanya menyarankan.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Soritua Harahap memebenarkan adanya surat yang dikeluarkan Kejatisu kepada Pemko Medan mengenai persoalan Center Point. Diakuinya, surat tersebut dikirimkan Kejatisu sebelum diundang-undangkannya Perwal 40 tahun 2014 yang merupakan revisi dari Perwal 41 tahun 2010.

“Perwal itu diundangkan pada 1 Oktober 2014, sebelum itu surat dari Kejatisu sudah ada, tapi saya tidak ingat tanggal pastinya,” katanya seraya mengatakan surat dari Kejatisu itu sudah didisposisikannya kepada Kasubag Bantuan Hukum.

Mengenai isi surat tersebut, Soritua menyatakan secara rinci Kejatisu tidak menjelaskan apakah memberikan lampu merah atau lampu hijau terhadap penerbitan IMB Center Point.

“Surat itu hanya menjelaskan, bahwa IMB Center Point boleh dibuat Kepala Daerah (Wali Kota,Red) asal sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecaman demi kecaman dialamatkan kepada pemerintah kota (Pemko) Medan yang tetap memproses izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan Center Point di atas lahan milik negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pemko Medan malah mengaku mendapat dukungan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melegalkan pembangunan gedung di lahan yang kini menjadi perebutan antara pemerintah dan pihak swasta yang kini masuk ranah hukum itu.

Asisten Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay berdalih, rencana pemberian IMB kepada PT Agra Citra Karisma (ACK) di Jalan Jawa didukung dua kekuatan hokum berbeda.

Selain revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, ada fatwa dari Kejatisu. Fatwa itu, kata Ikhwan Habibi, memberikan lampu hijau kepada Pemko Medan untuk memproses IMB bangunan Center Point.

“Jadi selain didukung revisi Perwal, diprosesnya IMB Center Point karena adanya surat dari Kejatisu,” ujar Ikhwan di Balai Kota, Rabu (29/10).

“Sabar saja, semua lagi diproses, kalau mau lihat surat dari Kajatisu, coba ke Bagian Hukum saja,” katanya menyarankan.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Soritua Harahap memebenarkan adanya surat yang dikeluarkan Kejatisu kepada Pemko Medan mengenai persoalan Center Point. Diakuinya, surat tersebut dikirimkan Kejatisu sebelum diundang-undangkannya Perwal 40 tahun 2014 yang merupakan revisi dari Perwal 41 tahun 2010.

“Perwal itu diundangkan pada 1 Oktober 2014, sebelum itu surat dari Kejatisu sudah ada, tapi saya tidak ingat tanggal pastinya,” katanya seraya mengatakan surat dari Kejatisu itu sudah didisposisikannya kepada Kasubag Bantuan Hukum.

Mengenai isi surat tersebut, Soritua menyatakan secara rinci Kejatisu tidak menjelaskan apakah memberikan lampu merah atau lampu hijau terhadap penerbitan IMB Center Point.

“Surat itu hanya menjelaskan, bahwa IMB Center Point boleh dibuat Kepala Daerah (Wali Kota,Red) asal sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/