26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Pemko Ngaku Didukung Kejatisu

Dihadang Dewan Baru

Upaya Pemko Medan menerbitkan IMB untuk bangunan Center Point nampaknya akan mendapatkan ganjalan. Kali ini berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang akan bertekad menghambat proses perubahan peruntukan lahan di Jalan Jawa.

Ketua Sementara DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung meminta Pemko Medan untuk menghargai dan menunggu proses hukum yang berlangsung antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Agra Citra Karisma (ACK) atas tanah di Jalan Jawa. Perubahan peruntukan, kata dia, yang akan diajukan PT ACK nantinya tidak akan dapat diproses karena masih ada gugatan perlawanan berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dari PT KAI.

“Tentu pengajuan perubahan peruntukan yang akan diajukan oleh PT ACK tidak dapat diproses, karena PT KAI masih mengklaim tanah di Jalan Jawa sebagai aset negara,” ujar Henry Jhon.

Maka dari itu, Politisi PDIP itu meminta agar Pemko Medan menunggu sampai ada putusan terhadap PK yang diajukan oleh PT KAI. “Lebih bagus perubahan peruntukan diajukan setelah ada putusan atas PK yang diajukan PT KAI,” katanya.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung berjanji memantau proses penerbitan surat itu untuk bangunan milik PT ACK di Jalan Jawa tersebut. APalagi lahan tersebut perkaranya kini tengah ditangani Kejagung yang sebelumnya menempatkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap, serta bos PT (ACK), Handoko Lie.

Ketiganya menjadi tersangka kasus pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011. “Kita harus pastikan informasinya terlebih dahulu agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Ini sangat penting bagi penegakan hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (28/10) malam lalu.

Selain memastikan informasi tersebut, Tony juga mengaku akan menanyakan kepada penyidik Kejagung terkait kasus tersebut. Apakah dapat diperkenankan dan sejauh mana langkah Kejagung menghadapi persoalan tersebut, jika memang informasi tersebut benar.

“Saya belum dapat menanggapinya. Saya akan tanyakan terlebih dahulu kepada penyidik,” katanya. (dik/tom)

Dihadang Dewan Baru

Upaya Pemko Medan menerbitkan IMB untuk bangunan Center Point nampaknya akan mendapatkan ganjalan. Kali ini berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang akan bertekad menghambat proses perubahan peruntukan lahan di Jalan Jawa.

Ketua Sementara DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung meminta Pemko Medan untuk menghargai dan menunggu proses hukum yang berlangsung antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Agra Citra Karisma (ACK) atas tanah di Jalan Jawa. Perubahan peruntukan, kata dia, yang akan diajukan PT ACK nantinya tidak akan dapat diproses karena masih ada gugatan perlawanan berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dari PT KAI.

“Tentu pengajuan perubahan peruntukan yang akan diajukan oleh PT ACK tidak dapat diproses, karena PT KAI masih mengklaim tanah di Jalan Jawa sebagai aset negara,” ujar Henry Jhon.

Maka dari itu, Politisi PDIP itu meminta agar Pemko Medan menunggu sampai ada putusan terhadap PK yang diajukan oleh PT KAI. “Lebih bagus perubahan peruntukan diajukan setelah ada putusan atas PK yang diajukan PT KAI,” katanya.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung berjanji memantau proses penerbitan surat itu untuk bangunan milik PT ACK di Jalan Jawa tersebut. APalagi lahan tersebut perkaranya kini tengah ditangani Kejagung yang sebelumnya menempatkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap, serta bos PT (ACK), Handoko Lie.

Ketiganya menjadi tersangka kasus pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011. “Kita harus pastikan informasinya terlebih dahulu agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Ini sangat penting bagi penegakan hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (28/10) malam lalu.

Selain memastikan informasi tersebut, Tony juga mengaku akan menanyakan kepada penyidik Kejagung terkait kasus tersebut. Apakah dapat diperkenankan dan sejauh mana langkah Kejagung menghadapi persoalan tersebut, jika memang informasi tersebut benar.

“Saya belum dapat menanggapinya. Saya akan tanyakan terlebih dahulu kepada penyidik,” katanya. (dik/tom)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/