26 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Mau Nikahi 2 Wanita Sekaligus: Kemenag Ogah Catatkan Pernikahan

Kepala Urusan Agama (KUA) Sekayu, M Yani SAg MSi mengatakan, pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan bukan main-main.

Seorang suami yang ingin berpoligami haruslah mendapatkan persetujuan istri tua dan pengadilan agama. “Ini sesuai Pasal 4 ayat 2 UU No 1/1974,” tegasnya.

Kemenag Muba melalui KUA Sekayu, menegaskan, surat poligami harus diserahkan dalam 10 hari mendatang. Kalau lengkap berkasnya, barulah Cindra bisa menikahi kedua gadis,” cetusnya.

Hebohnya rencana pernikahan ini ternyata tak luput dari perhatian Bupati Muba, H Dodi Reza Alex.

Katanya, syarat poligami telah diatur dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Yakni apalagi mendapatkan persetujuan istri pertama, mengantongi surat izin pengadilan agama serta memenuhi persyaratan perkawinan yang ada. “Tidak mudah menghidupi dua keluarga,” tegasnya.

Dia menegaskan kalau perkawinan seperti itu bukan tradisi di Muba. Hanya perilaku tak lazim dari individu.

Itu ranah pribadi. Tapi tetap saja berkaitan dengan hukum negara dan etika sosial. Karenanya, harus mengikuti aturan yang berlaku,” tuturnya.

Kepala Kesbangpol Muba, HM Soleh Naim SE MM berharap, pihak berkompeten harus bisa menyikapi persoalan ini dengan bijak. “Jangan mengambil keputusan yang dapat berakibat menimbulkan konflik,” pungkasnya. (yud/kur/ce1)

Kepala Urusan Agama (KUA) Sekayu, M Yani SAg MSi mengatakan, pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan bukan main-main.

Seorang suami yang ingin berpoligami haruslah mendapatkan persetujuan istri tua dan pengadilan agama. “Ini sesuai Pasal 4 ayat 2 UU No 1/1974,” tegasnya.

Kemenag Muba melalui KUA Sekayu, menegaskan, surat poligami harus diserahkan dalam 10 hari mendatang. Kalau lengkap berkasnya, barulah Cindra bisa menikahi kedua gadis,” cetusnya.

Hebohnya rencana pernikahan ini ternyata tak luput dari perhatian Bupati Muba, H Dodi Reza Alex.

Katanya, syarat poligami telah diatur dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Yakni apalagi mendapatkan persetujuan istri pertama, mengantongi surat izin pengadilan agama serta memenuhi persyaratan perkawinan yang ada. “Tidak mudah menghidupi dua keluarga,” tegasnya.

Dia menegaskan kalau perkawinan seperti itu bukan tradisi di Muba. Hanya perilaku tak lazim dari individu.

Itu ranah pribadi. Tapi tetap saja berkaitan dengan hukum negara dan etika sosial. Karenanya, harus mengikuti aturan yang berlaku,” tuturnya.

Kepala Kesbangpol Muba, HM Soleh Naim SE MM berharap, pihak berkompeten harus bisa menyikapi persoalan ini dengan bijak. “Jangan mengambil keputusan yang dapat berakibat menimbulkan konflik,” pungkasnya. (yud/kur/ce1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/