25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berdagang di Atas Fasum, Pemko Medan Tertibkan PK5 di Pasar Kampung Lalang dan Pasar Sei Sikambing

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama tim melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) yang selama ini berjualan dengan menggunakan fasilitas umum seperti di badan jalan maupun di atas trotoar, Senin (30/10/2023).

Penertiban ini dilakukan di dua pasar tradisional, yakni pasar Kampung Lalang dan Pasar Sei Sikambing dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 Wib.

“Hari ini kita melakukan penertiban PK5 yang menggunakan fasum untuk berjualan, seperti badan jalan dan trotoar. Hari ini kita lakukan penertiban di Pasar Kampung Lalang dsn Pasar Sei Sikambing,” ucap Sekretaris SatPol PP Kota Medan, Ardani, Senin (30/10/2023).

Dikatakan Ardani, penertiban PK5 ini dilakukan karena ada banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan PK5 yang berjualan sesuka hati di fasum, sehingga kerap menimbulkan kemacetan di lokasi-lokasi tersebut.

Ardhani menyebutkan, sesuai instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan terutama di pasar pasar tradisional di Kota Medan, perlu dilakukan penertiban kepada para pedagang yang berjualan ditempat yang tidak di izinkan.

“Sesuai Perda No.5 tahun 2023 pasal 16 ayat 1 tentang larangan melakukan pembelian atau transaksi perdagangan dengan pedagang kaki lima atau fasilitas umum untuk dijadikan lokasi berjualan,” ujarnya.

Dijelaskan Ardhani, pada pasal 29, ada sanksi berupa ancaman kurungan 3 (tiga) bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah,) bagi yang yang melanggar ketentuan.

Amatan awak media di dua lokasi, ratusan petugas Satpol PP Kota Medan diturunkan melakukan penertiban dan dibantu petugas Dishub Medan. Dalam kegiatan itu, tidak ada perlawanan dari para pedagang kaki lima, karena penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

“Kita berharap penertiban yang kami lakukan dapat membuat efek jera bagi para pedangang agar berjualan ditempat yang telah ditentukan sehingga keberadaan mereka tidak menggangu ketertiban umum demi kenyamanan kota Medan,” tutupnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama tim melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) yang selama ini berjualan dengan menggunakan fasilitas umum seperti di badan jalan maupun di atas trotoar, Senin (30/10/2023).

Penertiban ini dilakukan di dua pasar tradisional, yakni pasar Kampung Lalang dan Pasar Sei Sikambing dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 Wib.

“Hari ini kita melakukan penertiban PK5 yang menggunakan fasum untuk berjualan, seperti badan jalan dan trotoar. Hari ini kita lakukan penertiban di Pasar Kampung Lalang dsn Pasar Sei Sikambing,” ucap Sekretaris SatPol PP Kota Medan, Ardani, Senin (30/10/2023).

Dikatakan Ardani, penertiban PK5 ini dilakukan karena ada banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan PK5 yang berjualan sesuka hati di fasum, sehingga kerap menimbulkan kemacetan di lokasi-lokasi tersebut.

Ardhani menyebutkan, sesuai instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan terutama di pasar pasar tradisional di Kota Medan, perlu dilakukan penertiban kepada para pedagang yang berjualan ditempat yang tidak di izinkan.

“Sesuai Perda No.5 tahun 2023 pasal 16 ayat 1 tentang larangan melakukan pembelian atau transaksi perdagangan dengan pedagang kaki lima atau fasilitas umum untuk dijadikan lokasi berjualan,” ujarnya.

Dijelaskan Ardhani, pada pasal 29, ada sanksi berupa ancaman kurungan 3 (tiga) bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah,) bagi yang yang melanggar ketentuan.

Amatan awak media di dua lokasi, ratusan petugas Satpol PP Kota Medan diturunkan melakukan penertiban dan dibantu petugas Dishub Medan. Dalam kegiatan itu, tidak ada perlawanan dari para pedagang kaki lima, karena penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

“Kita berharap penertiban yang kami lakukan dapat membuat efek jera bagi para pedangang agar berjualan ditempat yang telah ditentukan sehingga keberadaan mereka tidak menggangu ketertiban umum demi kenyamanan kota Medan,” tutupnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/