30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dugaan Penyelewengan JR Saragih Bertambah

MEDAN-Setelah diduga terkait dengan beberapa kasus, Bupati Simalungun JR Saragih, kembali membuka ruang yang mencurigakan. Setidaknya hal ini diungkapkan anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik.
Bernhard yang diketahui sebagai pelapor dugaan korupsi penyelewengan APBD Simalungun Tahun 2010 sebesar Rp48 miliar ke KPK ini menyoroti kasus lain yang berkaitan dengan JR Saragih. Adalah kasus pengalihan dana insentif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun yang menjadi fokusnya.

Mencurigakan bagi Bernard adalah ketika dana untuk membayar insentif guru non PNS tersebut, kembali dialokasikan di Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Simalungun 2011, yang telah disahkan DPRD Simalungun pada Oktober lalu. “Ya, itu dana insentif guru itu kembali dialokasikan ke P-APBD Simalungun 2011 ini, yang disahkan Oktober lalu. Ini aneh, sementara dana sebelumnya kucuran dari Pemprovsu. Sempat terjadi pembahasan yang alot, namun karena kami minoritas akhirnya tetap disahkan,” terang Bernard kepada Sumut Pos, Selasa (29/11).

Lebih lanjut Bernhard menuturkan, persoalan ini sudah disampaikan ke Pemprovsu dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Sudah kita laporkan, namun mungkin Pemprovsu tidak jeli melihat ini. Dan ini menjadi perhatian, untuk menambah bukti-bukti dugaan penyelewengan yang telah terjadi. Dan tidak menutup kemungkinan, akan menjadi laporan ke KPK juga nantinya,” tegasnya.

Bagaimana sikap dari Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon mengenai persoalan ini, hingga pada akhirnya sepakat menyetujui P-APBD Simalungun 2011 khususnya dana insentif guru non PNS tersebut?

Menjawab itu, Bernhard juga menyatakan keanehan sikap dari Ketua DPRD Simalungun tersebut. “Ya, itu harusnya jadi perhatian. Tapi, nyatanya tetap disahkan,” jawabnya.

Sedangkan itu, Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon yang dikonfirmasi Sumut Pos melalui selulernya, enggan mengangkat telepon.

Sementara itu, mantan Bupati Simalungun yang juga Ketua Komisi E DPRD Sumut John Hugo Silalahi yang ditemui Sumut Pos di ruang Komisi E DPRD Sumut, enggan memberikan komentarnya, meskipun disebutkan satu per satu kasus yang dihadapi Bupati Simalungun JR Saragih.

“Saya tidak memantau itu, jadi tidak bisa memberikan komentar,” jawabnya berulang-ulang.
Sementara itu, isu akan segera ditetapkannya JR Saragih, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sejumlah pihak tidak bisa menapikannya. Salah satunya anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Simalungun Janter Sirait, yang dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (28/11) lalu.

Ya, meskipun awalnya, Janter Sirait berupaya untuk tidak menanggapinya, dan terkesan berkilah dengan menyatakan, tidak memantau perkembangan kasus-kasus JR Saragih.

Ketika disinggung akan segera ditetapkannya JR Saragih sebagai tersangka, barulah Janter Sirait memberikan pernyataannya. “Ya kalau memang KPK sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, itu hak KPK. Dan biasanya, kasus yang ditangani KPK itu tidak pernah di SP3-kan. Nantilah saya pantau, setelah itu baru kita bisa memberikan komentar,” jawabnya.

Terkait sejumlah kasus yang “membelenggu” JR Saragih, termasuk kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua MK Mahfud MD yang dikonfirmasi Sumut Pos melalui layanan pesan singkat atau SMS, saat ditanya mengenai apakah uang dugaan suap JR Saragih ke hakim MK sudah diserahkan ke KPK dan perkembangan kasus tersebut, Mahfud MD mengatakan, segala sesuatu hal yang bersangkutan dengan kasus tersebut sudah diserahkan ke KPK sepenuhnya. “Kalau MK sudah menyerahkan ke KPK. Tapi kalau kelanjutannya, itu urusan KPK. MK Tak Tahu,” jawab Mahfud.

Saat kembali ditegaskan, mengenai kapan uang yang diperkirakan sebesar Rp1 miliar tersebut, Mahfud mengatakan, belum pernah ada pengembalian atau penyerahan uang yang diduga suap kepada hakim MK tersebut oleh JR Saragih.”Tidak pernah ada penyerahan uang itu. Itu hanya tuduhan yang ngawur dan konflik fee antara pengacara (Reffly Harun, Red) dan klien (JR Saragih, Red). Makanya, kita tantang, minta KPK menyelidiki. Tanya ke KPK saja kalau mau,” katanya.
Sementara itu, Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikonfirmasi Sumut Pos dari Medan mengatakan, persoalan dugaan suap Bupati Simalungun JR Saragih ke Hakim MK masih dalam tahap penyelidikan. “Kasusnya masuk penyelidikan, bukan penyidikan,” jawabnya. (ari)

MEDAN-Setelah diduga terkait dengan beberapa kasus, Bupati Simalungun JR Saragih, kembali membuka ruang yang mencurigakan. Setidaknya hal ini diungkapkan anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik.
Bernhard yang diketahui sebagai pelapor dugaan korupsi penyelewengan APBD Simalungun Tahun 2010 sebesar Rp48 miliar ke KPK ini menyoroti kasus lain yang berkaitan dengan JR Saragih. Adalah kasus pengalihan dana insentif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun yang menjadi fokusnya.

Mencurigakan bagi Bernard adalah ketika dana untuk membayar insentif guru non PNS tersebut, kembali dialokasikan di Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Simalungun 2011, yang telah disahkan DPRD Simalungun pada Oktober lalu. “Ya, itu dana insentif guru itu kembali dialokasikan ke P-APBD Simalungun 2011 ini, yang disahkan Oktober lalu. Ini aneh, sementara dana sebelumnya kucuran dari Pemprovsu. Sempat terjadi pembahasan yang alot, namun karena kami minoritas akhirnya tetap disahkan,” terang Bernard kepada Sumut Pos, Selasa (29/11).

Lebih lanjut Bernhard menuturkan, persoalan ini sudah disampaikan ke Pemprovsu dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Sudah kita laporkan, namun mungkin Pemprovsu tidak jeli melihat ini. Dan ini menjadi perhatian, untuk menambah bukti-bukti dugaan penyelewengan yang telah terjadi. Dan tidak menutup kemungkinan, akan menjadi laporan ke KPK juga nantinya,” tegasnya.

Bagaimana sikap dari Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon mengenai persoalan ini, hingga pada akhirnya sepakat menyetujui P-APBD Simalungun 2011 khususnya dana insentif guru non PNS tersebut?

Menjawab itu, Bernhard juga menyatakan keanehan sikap dari Ketua DPRD Simalungun tersebut. “Ya, itu harusnya jadi perhatian. Tapi, nyatanya tetap disahkan,” jawabnya.

Sedangkan itu, Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon yang dikonfirmasi Sumut Pos melalui selulernya, enggan mengangkat telepon.

Sementara itu, mantan Bupati Simalungun yang juga Ketua Komisi E DPRD Sumut John Hugo Silalahi yang ditemui Sumut Pos di ruang Komisi E DPRD Sumut, enggan memberikan komentarnya, meskipun disebutkan satu per satu kasus yang dihadapi Bupati Simalungun JR Saragih.

“Saya tidak memantau itu, jadi tidak bisa memberikan komentar,” jawabnya berulang-ulang.
Sementara itu, isu akan segera ditetapkannya JR Saragih, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sejumlah pihak tidak bisa menapikannya. Salah satunya anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Simalungun Janter Sirait, yang dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (28/11) lalu.

Ya, meskipun awalnya, Janter Sirait berupaya untuk tidak menanggapinya, dan terkesan berkilah dengan menyatakan, tidak memantau perkembangan kasus-kasus JR Saragih.

Ketika disinggung akan segera ditetapkannya JR Saragih sebagai tersangka, barulah Janter Sirait memberikan pernyataannya. “Ya kalau memang KPK sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, itu hak KPK. Dan biasanya, kasus yang ditangani KPK itu tidak pernah di SP3-kan. Nantilah saya pantau, setelah itu baru kita bisa memberikan komentar,” jawabnya.

Terkait sejumlah kasus yang “membelenggu” JR Saragih, termasuk kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua MK Mahfud MD yang dikonfirmasi Sumut Pos melalui layanan pesan singkat atau SMS, saat ditanya mengenai apakah uang dugaan suap JR Saragih ke hakim MK sudah diserahkan ke KPK dan perkembangan kasus tersebut, Mahfud MD mengatakan, segala sesuatu hal yang bersangkutan dengan kasus tersebut sudah diserahkan ke KPK sepenuhnya. “Kalau MK sudah menyerahkan ke KPK. Tapi kalau kelanjutannya, itu urusan KPK. MK Tak Tahu,” jawab Mahfud.

Saat kembali ditegaskan, mengenai kapan uang yang diperkirakan sebesar Rp1 miliar tersebut, Mahfud mengatakan, belum pernah ada pengembalian atau penyerahan uang yang diduga suap kepada hakim MK tersebut oleh JR Saragih.”Tidak pernah ada penyerahan uang itu. Itu hanya tuduhan yang ngawur dan konflik fee antara pengacara (Reffly Harun, Red) dan klien (JR Saragih, Red). Makanya, kita tantang, minta KPK menyelidiki. Tanya ke KPK saja kalau mau,” katanya.
Sementara itu, Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikonfirmasi Sumut Pos dari Medan mengatakan, persoalan dugaan suap Bupati Simalungun JR Saragih ke Hakim MK masih dalam tahap penyelidikan. “Kasusnya masuk penyelidikan, bukan penyidikan,” jawabnya. (ari)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/