28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Panitera Pemeras Divonis 2 Tahun

MEDAN- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan Edy Suhairy yang menjadi terdakwa pemerasan terhadap keluarga terdakwa perkara narkoba Said Ikhsan di vonis 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 2 tahun penjara. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Medan yang dipimpin M Nur, dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/11).

Mendengar putusan yang dijatuhkan hakim M Nur, terdakwa Edy Suhairy hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan. M Nur dalam persidangan mengatakan, terdakwa  Edy Suhary telah terbukti bersalah melanggar UU pasal 11 No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan KUHPidana.

Tidak itu saja, dalam amar putusan majelis hakim memerintahkan pada JPU Maya SH, untuk mengembalikan uang pada Syarifah Hazanah sebesar Rp50 juta. “Uang yang selama ini disita sebagai barang bukti pemerasan tersebut harus dikembalikan pada Syarifah Hazanah ibu terpidana narkoba Said Ikhsan,” tegas M Nur SH.

Lebih lanjut dikatakan M Nur, putusan ini menolak tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya agar majelis hakim menyita uang sebesar Rp50 juta untuk negara.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Edy Suhairi tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu  hal yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa Edy Suhairy belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesal atas perbuatannya dan belum sempat menikmati hasil uang tersebut.

Diketahui, Panitera pengganti di PN Medan Eddi Suhairy (50), resmi dijadikan tersangka dan berstatus tahanan Dit Reskrim Poldasu pada 27 Maret 2011 lalu. Eddi tertangkap tangan memeras Syarifah Hazanah (50), orangtua Said Ikshan (20), terdakwa kepemilikian sabu-sabu seberat 17 gram.

Beradasarkan laporan pemerasan tersebut di Poldasu, polisi bersama korban Syarifah Hazanah berhasil meringkus Eddi di Jalan Amal Luhur, tepatnya di Grosir Aceh sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk bertemu dan mengambil uang muka sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi yang meringkus Eddi mengamankan barang bukti uang masih dalam bungkusan sebanyak Rp50 juta sebagai uang muka, rekaman pembicaraan dan rekaman video saat penyerahan uang tersebut diambil oleh Eddi.

Korban mengaku dihubungi pelaku lewat ponsel untuk menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta. Imbalannya, anak korban, Said Iksan, akan divonis bebas dalam perkara terkait kepemilikan narkoba jenis sabu yang saat itu dalam proses persidangan dan sudah dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Teddy SH yang diketuai M Sabir SH, Selasa 1 Maret lalu.

Lazimnya, terdakwa kasus pidana yang sudah melalui agenda tuntutan, akan divonis tidak lama kemudian. Biasanya, hanya berselang seminggu saja. Namun dalam kasus ini, hingga panitera pengganti Eddi ditangkap, Said Ikhsan belum juga dipidana.

Sumber-sumber di kepolisian menduga, ada hubungan keterlambatan vonis ini dengan upaya pemerasan yang dilakukan panitera. Pasalnya, agenda vonis mestinya sudah berlangsung Rabu (23/3), dua hari sebelum ketua majelis hakim M Sabir SH mengetuk palu vonis. Tetapi dengan alas an yang tidak jelas, majelis hakim menunda vonis hingga Rabu (30/3). (rud)

MEDAN- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan Edy Suhairy yang menjadi terdakwa pemerasan terhadap keluarga terdakwa perkara narkoba Said Ikhsan di vonis 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 2 tahun penjara. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Medan yang dipimpin M Nur, dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/11).

Mendengar putusan yang dijatuhkan hakim M Nur, terdakwa Edy Suhairy hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan. M Nur dalam persidangan mengatakan, terdakwa  Edy Suhary telah terbukti bersalah melanggar UU pasal 11 No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan KUHPidana.

Tidak itu saja, dalam amar putusan majelis hakim memerintahkan pada JPU Maya SH, untuk mengembalikan uang pada Syarifah Hazanah sebesar Rp50 juta. “Uang yang selama ini disita sebagai barang bukti pemerasan tersebut harus dikembalikan pada Syarifah Hazanah ibu terpidana narkoba Said Ikhsan,” tegas M Nur SH.

Lebih lanjut dikatakan M Nur, putusan ini menolak tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya agar majelis hakim menyita uang sebesar Rp50 juta untuk negara.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Edy Suhairi tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu  hal yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa Edy Suhairy belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesal atas perbuatannya dan belum sempat menikmati hasil uang tersebut.

Diketahui, Panitera pengganti di PN Medan Eddi Suhairy (50), resmi dijadikan tersangka dan berstatus tahanan Dit Reskrim Poldasu pada 27 Maret 2011 lalu. Eddi tertangkap tangan memeras Syarifah Hazanah (50), orangtua Said Ikshan (20), terdakwa kepemilikian sabu-sabu seberat 17 gram.

Beradasarkan laporan pemerasan tersebut di Poldasu, polisi bersama korban Syarifah Hazanah berhasil meringkus Eddi di Jalan Amal Luhur, tepatnya di Grosir Aceh sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk bertemu dan mengambil uang muka sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi yang meringkus Eddi mengamankan barang bukti uang masih dalam bungkusan sebanyak Rp50 juta sebagai uang muka, rekaman pembicaraan dan rekaman video saat penyerahan uang tersebut diambil oleh Eddi.

Korban mengaku dihubungi pelaku lewat ponsel untuk menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta. Imbalannya, anak korban, Said Iksan, akan divonis bebas dalam perkara terkait kepemilikan narkoba jenis sabu yang saat itu dalam proses persidangan dan sudah dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Teddy SH yang diketuai M Sabir SH, Selasa 1 Maret lalu.

Lazimnya, terdakwa kasus pidana yang sudah melalui agenda tuntutan, akan divonis tidak lama kemudian. Biasanya, hanya berselang seminggu saja. Namun dalam kasus ini, hingga panitera pengganti Eddi ditangkap, Said Ikhsan belum juga dipidana.

Sumber-sumber di kepolisian menduga, ada hubungan keterlambatan vonis ini dengan upaya pemerasan yang dilakukan panitera. Pasalnya, agenda vonis mestinya sudah berlangsung Rabu (23/3), dua hari sebelum ketua majelis hakim M Sabir SH mengetuk palu vonis. Tetapi dengan alas an yang tidak jelas, majelis hakim menunda vonis hingga Rabu (30/3). (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/