28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Zulkarnain Sebut Dakwaan Jaksa Bohong

Mantan Bupati Simalungun Dituntut Enam Tahun Penjara

MEDAN- Mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik dituntut selama 6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Medan, Kamis (29/11). Kader Partai Demokrat ini dinyatakan bersalah karena mengorupsi dana panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp529.654.638.

“Dengan ini menyatakan terdakwa dituntut hukuman 6 tahun penjara, karena melanggar sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 2 junto (jo) pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi P Barus juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta lebih dimana sebelumnya terdakwa telah membayar Rp168,164 juta. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita. Namun bila tidak mencukupi maka harus diganti dengan hukuman kurungan badan selama tiga tahun penjara.

“Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah mengakibatkan kerugian negara, tidak mengakui perbuatannya, belum mengembalikan sepenuhnya uang pengganti serta tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Zulkarnaen Damanik yang saat menjabat sebagai Bupati Pemkab Simalungun bersama Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun (penuntutan terpisah), menandatangani nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006. Kemudian, dana dicairkan secara bertahap, masing-masing untuk panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati sebesar Rp4.800.000, dana panjar upah pungut PBB over target Rp753.446.727, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp100.408.750 dan dana sebesar Rp130.355.729 untuk Swiss F Damanik.

Pendandatanganan nota dinas pencairan dana itu dinilai menyalahi undang-undang, karena APBD 2006 belum disahkan. Dana panjar untuk ajudan bupati dan wakil sebesar Rp4.800.000 sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005. Hal serupa terjadi pada dana panjar upah pungut PBB overtarget. Dana itu sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005.

Sementara, cek pengeluaran dana Rp100.408.750 dan cek Rp130.355.729 dikeluarkan Februari 2006. Dana itu tidak jelas peruntukanya, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama dengan Bendahara Umum Daerah, Sugiati, negara mengalami kerugian sebesar Rp529.654.638. (far)

Mantan Bupati Simalungun Dituntut Enam Tahun Penjara

MEDAN- Mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik dituntut selama 6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Medan, Kamis (29/11). Kader Partai Demokrat ini dinyatakan bersalah karena mengorupsi dana panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp529.654.638.

“Dengan ini menyatakan terdakwa dituntut hukuman 6 tahun penjara, karena melanggar sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 2 junto (jo) pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi P Barus juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta lebih dimana sebelumnya terdakwa telah membayar Rp168,164 juta. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita. Namun bila tidak mencukupi maka harus diganti dengan hukuman kurungan badan selama tiga tahun penjara.

“Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah mengakibatkan kerugian negara, tidak mengakui perbuatannya, belum mengembalikan sepenuhnya uang pengganti serta tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Zulkarnaen Damanik yang saat menjabat sebagai Bupati Pemkab Simalungun bersama Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun (penuntutan terpisah), menandatangani nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006. Kemudian, dana dicairkan secara bertahap, masing-masing untuk panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati sebesar Rp4.800.000, dana panjar upah pungut PBB over target Rp753.446.727, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp100.408.750 dan dana sebesar Rp130.355.729 untuk Swiss F Damanik.

Pendandatanganan nota dinas pencairan dana itu dinilai menyalahi undang-undang, karena APBD 2006 belum disahkan. Dana panjar untuk ajudan bupati dan wakil sebesar Rp4.800.000 sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005. Hal serupa terjadi pada dana panjar upah pungut PBB overtarget. Dana itu sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005.

Sementara, cek pengeluaran dana Rp100.408.750 dan cek Rp130.355.729 dikeluarkan Februari 2006. Dana itu tidak jelas peruntukanya, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama dengan Bendahara Umum Daerah, Sugiati, negara mengalami kerugian sebesar Rp529.654.638. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/