25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Akhyar: Pedagang Buku Masuk Kios Dulu, Setelah Itu…

Sebelumnya, pedagang buku yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (Aspeblam) menggeruduk Kantor Wali Kota Medan, Senin (28/11) lalu. Kedatangan mereka untuk meminta kepastian berupa SK wali kota, sebelum pindah ke sisi timur Lapangan Merdeka.

Perwakilan Aspeblam, Sariono mengungkapkan, pada prinsipnya ratusan pedagang mau pindah ke sisi timur Lapangan Merdeka. Namun pedagang membutuhkan legalitas agar ke depan saat menggelar lapak berjualan menjadi nyaman. “Dulu pun saat kami direlokasi ke Jalan Pegadaian dari Lapangan Merdeka, ada SK-nya. Kenapa ini mau direlokasi kembali setelah kios tersedia, legalitas yang sama tidak diberikan?” tanyanya.

Ia mengungkapkan, ketidakjelasan ini sudah berlangsung selama 3 bulan. Saat pertemuan terakhir di Aula Kelurahan Aur, Medan Maimun, Pemko Medan berjanji segera mengeluarkan SK sebagai legalitas pedagang buku.

Sariono mengatakan, terdapat 4 poin yang dihasilkan dari pertemuan itu, yakni pengerjaan lantai kios dan 2 tangga akses masuk yang berada pada sisi berhadapan dengan Lapangan Merdeka serta stasiun kereta api telah selesai dikerjakan. Aspek legalitas terkait kios dan pasar buku telah diserahkan kepada masing-masing pedagang buku. Untuk pemerintah terkait, agar memperhitungkan kembali kekuatan pagar yang berada di kios buku, demi aspek keamanan dan keselamatan. Serta dipasangkan akses kereta sorong (rel U) pada tangga. (prn/saz)

Sebelumnya, pedagang buku yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (Aspeblam) menggeruduk Kantor Wali Kota Medan, Senin (28/11) lalu. Kedatangan mereka untuk meminta kepastian berupa SK wali kota, sebelum pindah ke sisi timur Lapangan Merdeka.

Perwakilan Aspeblam, Sariono mengungkapkan, pada prinsipnya ratusan pedagang mau pindah ke sisi timur Lapangan Merdeka. Namun pedagang membutuhkan legalitas agar ke depan saat menggelar lapak berjualan menjadi nyaman. “Dulu pun saat kami direlokasi ke Jalan Pegadaian dari Lapangan Merdeka, ada SK-nya. Kenapa ini mau direlokasi kembali setelah kios tersedia, legalitas yang sama tidak diberikan?” tanyanya.

Ia mengungkapkan, ketidakjelasan ini sudah berlangsung selama 3 bulan. Saat pertemuan terakhir di Aula Kelurahan Aur, Medan Maimun, Pemko Medan berjanji segera mengeluarkan SK sebagai legalitas pedagang buku.

Sariono mengatakan, terdapat 4 poin yang dihasilkan dari pertemuan itu, yakni pengerjaan lantai kios dan 2 tangga akses masuk yang berada pada sisi berhadapan dengan Lapangan Merdeka serta stasiun kereta api telah selesai dikerjakan. Aspek legalitas terkait kios dan pasar buku telah diserahkan kepada masing-masing pedagang buku. Untuk pemerintah terkait, agar memperhitungkan kembali kekuatan pagar yang berada di kios buku, demi aspek keamanan dan keselamatan. Serta dipasangkan akses kereta sorong (rel U) pada tangga. (prn/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/