33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Akhyar: Pedagang Buku Masuk Kios Dulu, Setelah Itu…

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Seorang pekerja memasang keramik salah satu kios di sisi timur lapangan Merdeka jalan Stasiun Medan. sejumlah kios pedagang buku bekas mangkark karena belum ditempati.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Seorang pekerja memasang keramik salah satu kios di sisi timur lapangan Merdeka jalan Stasiun Medan. sejumlah kios pedagang buku bekas mangkark karena belum ditempati.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang buku di Jalan Pegadaian disarankan segera masuk ke sisi timur Lapangan Merdeka, agar mempermudah pendataan pemakaian kios yang sebelumnya sudah dibangun Pemko Medan.

“Masuk saja dulu ke kios, setelah itu secara bersama-sama akan diverifikasi,” tutur Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Selasa (29/11).

Pernyataan ini disampaikan Akhyar,terkait permintaan pedagang soal alas hukum (surat keputusan/SK) sebelum pindah dari Jalan Pegadaian ke sisi tmur. Menurutnya, setelah seluruh pedagang masuk ke sisi timur yang berposisi berhadapan dengan Stasiun Kereta Api, maka di situ juga akan dibuat suatu perjanjian. “Kalau mereka tak masuk-masuk, kapan itu (SK) mau diberikan?” tegasnya.

Seyogianya, lanjutnya, mekanisme perpindahan pedagang buku ini akan diikat melalui surat pernyataan pinjam pakai kios. “Jadi berikan dulu daftar nama yang riil, setelah itu kami cek dan verifikasi, kemudian diberikan surat pinjam pakainya. Mereka kan punya perwakilan, berikan daftar namanya. Karena tempat itu kan milik pemko,” jelas Akhyar.

Akhyar menilai, daftar nama pedagang buku resmi yang belum diberikan itu, karena sebagian ada yang memiliki lebih dari 1 kios. “Kami pun tak akan berikan begitu saja, karena namanya tidak masuk-masuk. Jadi masuk dululah mereka, lalu akan diverifikasi sama-sama. Kalau benar namanya ada, kami berikan surat pinjam pakai. Kalau sekarang ini diverifikasi, kan nanti dijual-jual,” ungkap mantan anggota DPRD Medan ini.

Ia mengaku, mengetahui persis kondisi pedagang buku di sana. Sebab mulai dari SD sampai tamat kuliah, Akhyar selalu berbelanja buku di Titi Gantung. Makanya ia tahu persis berapa pedagang yang ada di sana. “Awalnya mereka bilang 180 pedagang, maka sudah kami siapkan kios sejumlah itu. Lalu berubah lagi, dan minta penambahan 64 kios. Jadi di mana logikanya? Dari SD sampai selesai kuliah saya selalu belanja di situ, jadi saya tahu berapa jumlah pedagang di sana,” ungkapnya.

Menurutnya, sampai sejauh ini, pedagang buku belum ada menyerahkan daftar nama pedagang tersebut. Sebab beberapa di antara mereka, ada yang punya lebih dari 2 kios. “Saya ada pegang datanya. Mereka ada yang punya tiga atau empat kios, bahkan ada yang enam. Itulah kenapa tidak diberikan sekarang (SK-nya), nanti bisa dijual-jual. Karena setelah SK-nya diberikan, yang punya lima atau enam kios itu menjadi legal namanya,” jelas Akhyar.

Akhyar menambahkan, soal teknis pembagian kios bisa saja nanti diatur mekanismenya. Bisa saja memakai sistem sebelumnya, berdasar undian saat pindah dari Lapangan Merdeka ke Jalan Pegadaian. Namun ia tegaskan, setiap pedagang hanya boleh memiliki 1 kios, bukan lebih dari itu. “Semisal mau diundi, tetap saja kan ada yang tidak puas. Jadi soal teknisnya, sebenarnya tidak ada masalah. Kalau mereka bilang sudah diultimatum PT KAI segera pindah, akomodasinya juga sudah disediakan. Jadi masuk saja dulu, lalu diverifikasi. Selama ini kan seperti main petak umpet (permainan anak kecil, red),” katanya.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Seorang pekerja memasang keramik salah satu kios di sisi timur lapangan Merdeka jalan Stasiun Medan. sejumlah kios pedagang buku bekas mangkark karena belum ditempati.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Seorang pekerja memasang keramik salah satu kios di sisi timur lapangan Merdeka jalan Stasiun Medan. sejumlah kios pedagang buku bekas mangkark karena belum ditempati.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang buku di Jalan Pegadaian disarankan segera masuk ke sisi timur Lapangan Merdeka, agar mempermudah pendataan pemakaian kios yang sebelumnya sudah dibangun Pemko Medan.

“Masuk saja dulu ke kios, setelah itu secara bersama-sama akan diverifikasi,” tutur Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Selasa (29/11).

Pernyataan ini disampaikan Akhyar,terkait permintaan pedagang soal alas hukum (surat keputusan/SK) sebelum pindah dari Jalan Pegadaian ke sisi tmur. Menurutnya, setelah seluruh pedagang masuk ke sisi timur yang berposisi berhadapan dengan Stasiun Kereta Api, maka di situ juga akan dibuat suatu perjanjian. “Kalau mereka tak masuk-masuk, kapan itu (SK) mau diberikan?” tegasnya.

Seyogianya, lanjutnya, mekanisme perpindahan pedagang buku ini akan diikat melalui surat pernyataan pinjam pakai kios. “Jadi berikan dulu daftar nama yang riil, setelah itu kami cek dan verifikasi, kemudian diberikan surat pinjam pakainya. Mereka kan punya perwakilan, berikan daftar namanya. Karena tempat itu kan milik pemko,” jelas Akhyar.

Akhyar menilai, daftar nama pedagang buku resmi yang belum diberikan itu, karena sebagian ada yang memiliki lebih dari 1 kios. “Kami pun tak akan berikan begitu saja, karena namanya tidak masuk-masuk. Jadi masuk dululah mereka, lalu akan diverifikasi sama-sama. Kalau benar namanya ada, kami berikan surat pinjam pakai. Kalau sekarang ini diverifikasi, kan nanti dijual-jual,” ungkap mantan anggota DPRD Medan ini.

Ia mengaku, mengetahui persis kondisi pedagang buku di sana. Sebab mulai dari SD sampai tamat kuliah, Akhyar selalu berbelanja buku di Titi Gantung. Makanya ia tahu persis berapa pedagang yang ada di sana. “Awalnya mereka bilang 180 pedagang, maka sudah kami siapkan kios sejumlah itu. Lalu berubah lagi, dan minta penambahan 64 kios. Jadi di mana logikanya? Dari SD sampai selesai kuliah saya selalu belanja di situ, jadi saya tahu berapa jumlah pedagang di sana,” ungkapnya.

Menurutnya, sampai sejauh ini, pedagang buku belum ada menyerahkan daftar nama pedagang tersebut. Sebab beberapa di antara mereka, ada yang punya lebih dari 2 kios. “Saya ada pegang datanya. Mereka ada yang punya tiga atau empat kios, bahkan ada yang enam. Itulah kenapa tidak diberikan sekarang (SK-nya), nanti bisa dijual-jual. Karena setelah SK-nya diberikan, yang punya lima atau enam kios itu menjadi legal namanya,” jelas Akhyar.

Akhyar menambahkan, soal teknis pembagian kios bisa saja nanti diatur mekanismenya. Bisa saja memakai sistem sebelumnya, berdasar undian saat pindah dari Lapangan Merdeka ke Jalan Pegadaian. Namun ia tegaskan, setiap pedagang hanya boleh memiliki 1 kios, bukan lebih dari itu. “Semisal mau diundi, tetap saja kan ada yang tidak puas. Jadi soal teknisnya, sebenarnya tidak ada masalah. Kalau mereka bilang sudah diultimatum PT KAI segera pindah, akomodasinya juga sudah disediakan. Jadi masuk saja dulu, lalu diverifikasi. Selama ini kan seperti main petak umpet (permainan anak kecil, red),” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/