26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Berkas Perkara P21, Ahok: Berarti Akan Cepat Sidang

Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial. Ia menjadi tersangka bukan karena mengunggah dan mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Penyidik melihat pelanggaran Buni Yani ada pada keterangan teks atau caption yang ditambahkannya dalam video yang diunggah.

“Kalau semua menyaksikan dengan adil, tidak ada sama sekali saya berniat menista agama. Nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu aja,” ungkap Ahok.

ANCANG-ANCANG BANDING
Meski belum ada jadwal sidang, namun Ahok menyatakan bakal mengajukan banding. Dia menyampaikan hal itu ketika menjawab kemungkinan dirinya divonis bersalah terkait dugaan penistaan agama.

“Saya akan naikkan lagi, banding kan. Semua orang kan pasti berpikir gitu dong (banding),” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, proses persidangan terkait perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya akan berlangsung lama. Bahkan, prosesnya bisa mencapai tahunan.

“Kan pengadilan juga sampai putusan itu bisa sampai setahun, dua tahun ini,” ungkap Ahok.

Untuk diketahui, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Namun, ia tidak didakwa dengan pasal di UU ITE. (mg4/gil/jpnn)

Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial. Ia menjadi tersangka bukan karena mengunggah dan mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Penyidik melihat pelanggaran Buni Yani ada pada keterangan teks atau caption yang ditambahkannya dalam video yang diunggah.

“Kalau semua menyaksikan dengan adil, tidak ada sama sekali saya berniat menista agama. Nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu aja,” ungkap Ahok.

ANCANG-ANCANG BANDING
Meski belum ada jadwal sidang, namun Ahok menyatakan bakal mengajukan banding. Dia menyampaikan hal itu ketika menjawab kemungkinan dirinya divonis bersalah terkait dugaan penistaan agama.

“Saya akan naikkan lagi, banding kan. Semua orang kan pasti berpikir gitu dong (banding),” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, proses persidangan terkait perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya akan berlangsung lama. Bahkan, prosesnya bisa mencapai tahunan.

“Kan pengadilan juga sampai putusan itu bisa sampai setahun, dua tahun ini,” ungkap Ahok.

Untuk diketahui, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Namun, ia tidak didakwa dengan pasal di UU ITE. (mg4/gil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru