25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ramadhan Pohan Ditolak Kejatisu, Katanya…

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7). Ramadhan Pohan diduga kasus penipuan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7). Ramadhan Pohan diduga kasus penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah, melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka Ramadhan Pohan (Rampo) berikut barang bukti, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Tapi Kejatisu malah menolak.

Informasi dihimpun Sumut Pos, mantan Calon Wali Kota Medan itu, sempat datang menghadap ke penyidik Subdit II/Harda-Bangtah, Selasa (29/11). Dengan mengenakan kaos hitam dan celana jeans, Ramadhan tiba di Polda Sumut sekira pukul 10.00 WIB.

Wakil Sekjend Partai Demokrat ini, menjalani pemeriksaan hingga 2 jam. Yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan oleh tim dokter dari Bid Dokkes Polda Sumut, sekira 30 menit, sebelum diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kejati Sumut.

Usai dicek kondisi kesehatan, tim dokter Bid Dokkes Polda Sumut enggan berkomentar. Mereka hanya tebar senyum. Dengan mendapat pengawalan dari penyidik Subdit II/Harda-Bangtah, Ramadhan mengaku, proses hukum yang dilewatinya itu masih panjang. Sebab, ia juga masih melakukan proses hukum lainnya.

Ditanya lebih jauh, Ramadhan irit berkomentar. Ia lebih memilih memainkan telepon selular yang dipegang di tangannya. Bahkan, ia seolah buru-buru meninggalkan kerumunan wartawan yang telah lama menunggunya menjalani pemeriksaan.

Tapi Ramadhan sempat mengaku bingung melihat kasus yang menerpanya. Sebab, menurutnya, aneh jika seseorang berani memberikan pinjaman uang senilai Rp15 miliar tanpa ada ikatan di antara yang berkepentingan.

“Aneh orang pinjam duit Rp15 miliar enggak pakai hitam di atas putih. Lalu tidak ada cash dan transfer ke saya juga,” tutur Ramadhan, sembari berjalan ke lantai dasar Gedung Dit Reskrimum Polda Sumut.

Sesampainya di sana, Ramadhan langsung bergegas meninggalkan wartawan, tanpa menoleh sedikitpun, dan masuk ke dalam Toyota Innova BK 107 NK warna hitam, yang sudah menunggu kehadirannya.

Saat dilimpahkan, ternyata Kejati Sumut menolak penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan Polda Sumut.

Kasubdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang mengaku bingung, atas penolakan yang dilakukan Kejati Sumut. Menurutnya, pihaknya diminta oleh Kejati Sumut untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka itu pada pekan depan. Terlebih, alasan penolakan itu juga tak jelas. “Jangan dulu dibilang hari ini. Minggu depan saja,” katanya.

Mantan Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut ini, menambahkan, jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti itu, sebelumnya sudah disepakati bersama. Alhasil, Frido enggan disalahkan jika penyerahan Ramadhan itu tak diterima oleh Kejati Sumut. “Enggak salah kami, ini sudah kesepakatan. Makanya ia (Ramadhan) diundang untuk hadir,” pungkasnya. (ted/saz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7). Ramadhan Pohan diduga kasus penipuan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7). Ramadhan Pohan diduga kasus penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah, melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka Ramadhan Pohan (Rampo) berikut barang bukti, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Tapi Kejatisu malah menolak.

Informasi dihimpun Sumut Pos, mantan Calon Wali Kota Medan itu, sempat datang menghadap ke penyidik Subdit II/Harda-Bangtah, Selasa (29/11). Dengan mengenakan kaos hitam dan celana jeans, Ramadhan tiba di Polda Sumut sekira pukul 10.00 WIB.

Wakil Sekjend Partai Demokrat ini, menjalani pemeriksaan hingga 2 jam. Yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan oleh tim dokter dari Bid Dokkes Polda Sumut, sekira 30 menit, sebelum diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kejati Sumut.

Usai dicek kondisi kesehatan, tim dokter Bid Dokkes Polda Sumut enggan berkomentar. Mereka hanya tebar senyum. Dengan mendapat pengawalan dari penyidik Subdit II/Harda-Bangtah, Ramadhan mengaku, proses hukum yang dilewatinya itu masih panjang. Sebab, ia juga masih melakukan proses hukum lainnya.

Ditanya lebih jauh, Ramadhan irit berkomentar. Ia lebih memilih memainkan telepon selular yang dipegang di tangannya. Bahkan, ia seolah buru-buru meninggalkan kerumunan wartawan yang telah lama menunggunya menjalani pemeriksaan.

Tapi Ramadhan sempat mengaku bingung melihat kasus yang menerpanya. Sebab, menurutnya, aneh jika seseorang berani memberikan pinjaman uang senilai Rp15 miliar tanpa ada ikatan di antara yang berkepentingan.

“Aneh orang pinjam duit Rp15 miliar enggak pakai hitam di atas putih. Lalu tidak ada cash dan transfer ke saya juga,” tutur Ramadhan, sembari berjalan ke lantai dasar Gedung Dit Reskrimum Polda Sumut.

Sesampainya di sana, Ramadhan langsung bergegas meninggalkan wartawan, tanpa menoleh sedikitpun, dan masuk ke dalam Toyota Innova BK 107 NK warna hitam, yang sudah menunggu kehadirannya.

Saat dilimpahkan, ternyata Kejati Sumut menolak penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan Polda Sumut.

Kasubdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang mengaku bingung, atas penolakan yang dilakukan Kejati Sumut. Menurutnya, pihaknya diminta oleh Kejati Sumut untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka itu pada pekan depan. Terlebih, alasan penolakan itu juga tak jelas. “Jangan dulu dibilang hari ini. Minggu depan saja,” katanya.

Mantan Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut ini, menambahkan, jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti itu, sebelumnya sudah disepakati bersama. Alhasil, Frido enggan disalahkan jika penyerahan Ramadhan itu tak diterima oleh Kejati Sumut. “Enggak salah kami, ini sudah kesepakatan. Makanya ia (Ramadhan) diundang untuk hadir,” pungkasnya. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/