Tapi faktanya bahwa surat keterangan akreditasi A hanya berlaku hingga 2013 dan SMA-nya tidak layak dapat akreditasi A, karena ada kelas yang kosong dan nekat menyelenggarakan UN sendiri.
Ketua Komisi B DPRD Medan Marulitua Tarigan menyimpulkan untuk mengeluarkan rekomendasi ke Disdik kota Medan agar segera menyurati pihak Sekolah Djuwita, sehinga siswa yang dipecat segera diterima sekolah kembali.
“Pihak sekolah juga harus membatalkan surat yang dikeluarkan. Begitu juga dengan proses penyelesaian pertikaian antara pihak sekolah dengan orang tua dan siswa supaya segera diselesaikan,” kata Politikus NasDem ini.
Anggota Komis B, Hendrik Sitompul mengaku kecewa ada siswa yang dipecat dari sekolah karena tidak membayar uang sekolah.
“Kejadian ini tidak baik untuk psikologis anak,” katanya.
Dia juga berharap agar Komisi B mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Pendidikan Medan agar sekolah menerima kembali siswanya yang dipecat akibat belum tuntasnya masalah biaya uang sekolah yang diprotes.
“Sepertinya, pihak sekolah Djuwita membandel. Selain tidak menanggapi undangan rapat, juga sudah melanggar aturan pendidikan yang mencari keuntungan sebanyak-banyaknya mengabaikan fungsi sosial.”
“Meski sekolah luar atau swasta harus patuh terhadap semua aturan yang ada. Kalau tidak patuh, Disdik Medan harus mengambil tindakan tegas dan menutup sekolahnya. Pihak yayasan harus dipanggil kembali. Kalau masih membandel, harus dipanggil paksa,”cetus Politisi Demokrat ini. (prn/dik/ray/jpnn)