26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

2019, Plat Kendaraan Berubah Warna

Warna plat nomor yang diputihkan terlebih dulu adalah kendaraan baru. Sementara, kendaraan lainnya akan diganti plat warna putih saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masa lima tahunan. “Kemungkinan, tahun 2019, baru jalan kalau lancar. Karena, tergantung anggaran, mengubah plat dengan spek yang tinggi tidak asal. Kami lihat itu speknya ada data-data kendaraannya di kendaraan, kalau bisa jadi sekalian,” jelasnya.

Untuk perubahan plat nomor tersebut, pihaknya akan mengubah regulasi terlebih dulu. Termasuk menyelesaikan kajian-kajian terkait pergantian pelat. “Regulasi pokok kajian mengatakan bahwa untuk catching (menangkap) di kamera dengan cepat, harus warna terang. Itu lebih mudah ya kalau hitam tidak bisa, tidak dapat menangkap. Tapi lebih mudah kalau warna terang warna terang atau putih,” ujarnya.

Karena itu, untuk menerapkan aturan baru tersebut, maka pihaknya harus mengganti aturan baru. Dimana saat ini masih berlaku Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 Ayat 3 tentang warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Menyikapi wacana tersebut, pengamat transportasi Sumut, Medis Sejahtera Surbakti mengaku, mendukung penggantian warna plat kendaraan menjadi putih. Meski begitu, kata dia, sistem yang diterapkan harus transparan. “Kita sangat menyambut positif rencana tersebut. Namun, diberi informasi mengenai data pelanggar secara online atau lewat media sosial, sehingga transparansinya jelas. Kalau tidak transparan, maka akan menimbulkan kecurigaan,” ungkap Medis yang dihubungi, Rabu (29/11).

Dikatakan dia, penggantian warna plat kendaraan dalam kaitan penerapan e-tilang, akan ada sistem otomatisasi yang dilakukan Polri untuk melihat sejauh mana pelanggaran lalu lintas yang terjadi oleh pengguna kendaraan. “Dengan penggantian warna plat kendaraan tentunya akan memudahkan kamera pengawas merekam pengendara yang melanggar lalu lintas. Dengan begitu, diyakini akan ada perubahan yang drastis terhadap angka pelanggaran di jalan raya,” sebut akademisi dari Fakultas Teknik USU ini.

Ia menambahkan, dengan sistem itu penegakan aturan dalam berlalu lintas akan lebih baik lagi. Sebab, ketika aturan itu diterapkan maka semua tidak pandang bulu. “Apabila terekam melanggar, maka diberi sanksi. Ini artinya, berlaku bagi siapapun termasuk pejabat sekalipun,” tukasnya. (dvs/ris/adz)

Warna plat nomor yang diputihkan terlebih dulu adalah kendaraan baru. Sementara, kendaraan lainnya akan diganti plat warna putih saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masa lima tahunan. “Kemungkinan, tahun 2019, baru jalan kalau lancar. Karena, tergantung anggaran, mengubah plat dengan spek yang tinggi tidak asal. Kami lihat itu speknya ada data-data kendaraannya di kendaraan, kalau bisa jadi sekalian,” jelasnya.

Untuk perubahan plat nomor tersebut, pihaknya akan mengubah regulasi terlebih dulu. Termasuk menyelesaikan kajian-kajian terkait pergantian pelat. “Regulasi pokok kajian mengatakan bahwa untuk catching (menangkap) di kamera dengan cepat, harus warna terang. Itu lebih mudah ya kalau hitam tidak bisa, tidak dapat menangkap. Tapi lebih mudah kalau warna terang warna terang atau putih,” ujarnya.

Karena itu, untuk menerapkan aturan baru tersebut, maka pihaknya harus mengganti aturan baru. Dimana saat ini masih berlaku Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 Ayat 3 tentang warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Menyikapi wacana tersebut, pengamat transportasi Sumut, Medis Sejahtera Surbakti mengaku, mendukung penggantian warna plat kendaraan menjadi putih. Meski begitu, kata dia, sistem yang diterapkan harus transparan. “Kita sangat menyambut positif rencana tersebut. Namun, diberi informasi mengenai data pelanggar secara online atau lewat media sosial, sehingga transparansinya jelas. Kalau tidak transparan, maka akan menimbulkan kecurigaan,” ungkap Medis yang dihubungi, Rabu (29/11).

Dikatakan dia, penggantian warna plat kendaraan dalam kaitan penerapan e-tilang, akan ada sistem otomatisasi yang dilakukan Polri untuk melihat sejauh mana pelanggaran lalu lintas yang terjadi oleh pengguna kendaraan. “Dengan penggantian warna plat kendaraan tentunya akan memudahkan kamera pengawas merekam pengendara yang melanggar lalu lintas. Dengan begitu, diyakini akan ada perubahan yang drastis terhadap angka pelanggaran di jalan raya,” sebut akademisi dari Fakultas Teknik USU ini.

Ia menambahkan, dengan sistem itu penegakan aturan dalam berlalu lintas akan lebih baik lagi. Sebab, ketika aturan itu diterapkan maka semua tidak pandang bulu. “Apabila terekam melanggar, maka diberi sanksi. Ini artinya, berlaku bagi siapapun termasuk pejabat sekalipun,” tukasnya. (dvs/ris/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/