MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Haris Kelana Damanik, mengajak seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya yang tinggal di Kecamatan Medan Marelan untuk mengelola sampah secara tepat dan benar, dengan memilah sampah organik dan anorganik yang bersumber dari rumah tangga. Sebab, jika sampah-sampah tersebut dikelola dengan baik, maka dapat memiliki nilai tambah dan dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.
“Kebersihan itu dimulai dari diri kita sendiri. Sudah saatnya kita belajar memilah sampah mana yang organik dan anorganik. Saya yakin, jika bapak dan ibu dapat memilah dan mengelola sampah tersebut, maka akan dapat mendatangkan nilai tambah bagi keluarga,” ungkap Haris, saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Abdul Sani Mutholib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (29/11).
Melalui dinas terkait, Haris yang duduk di Komisi II DPRD Medan ini, juga akan mengupayakan menyediakan tempat sampah di tiap-tiap lingkungan yang ada di Kecamatan Medan Marelan. Karena itu, dia kembali mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terlebih lagi pada yang bukan tempatnya.
“Perdanya sudah ada, jadi jangan lagi bapak dan ibu membuang sampah sembarangan. Karena akan ada sanksi yang bakal diberlakukan sesuai Perda. Pelaku pelanggaran bisa dikenakan denda sampai Rp10 juta atau pidana kurungan 3 bulan. Kalau suatu badan yang melanggar ketentuan, dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta,” bebernya.
Lebih lanjut Haris mengatakan, guna mewujudkan Kota Medan bersih dari sampah, harus ada kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat bisa berkoordinasi dengan aparat pemerintahan terdekat, yakni kepala lingkungan, bila ada sampah yang tidak terangkut untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami juga akan membuat wadah penampungan seperti bank sampah di masing-masing kelurahan. Nanti akan dibuat pelatihan pengelolaan sampah. Ke depan, bapak dan ibu menjadi paham bagaimana mengelola sampah yang mempunyai nilai tambah,” jelasnya.
Seperti diketahui, Perda yang disosialisasikan terdiri 17 bab dan 37 pasal, yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi, dimaksudkan untuk menggugah kesadaran masyarakat agar menerapkan hidup bersih.
Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah. Sedangkan kewajiban, yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. (map/saz)