26.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Gubsu Terbitkan SK Pengangkatan Samsir Pohan Jadi Plt Ketua

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengangkat Samsir Pohan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Sumut. Kemudian, Plt Sekretaris Karang Taruna Sumut dijabat oleh Nurul Yaqin Sitorus.

Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

“Keputusan Gubernur ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 November 2022,” ucap Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu (30/11) petang.

Dengan SK Gubernur Sumut itu, Karang Taruna Sumut tidak dinahkodai lagi, oleh Dedi Darmawan. Lanjut, Basarin mengatakan Samsir Pohan sebagi nahkoda baru hingga kembali dilakukan musyawarah pemilihan Ketua.

“Artinya dengan terbitnya SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tersebut, maka SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019, dinyatakan tidak berlaku lagi sejak keputusan ini ditetapkan,” ungkap Basarin.

Selanjutnya Plt Ketua Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan, dan Plt Sekretaris Nurul Yakin Sitorus, ditugaskan untuk melaksanakan Temu Karya Pengurus Baru (musyawarah daerah) sebelum berakhir kepengurusan masa bhakti 2018-2023.

Lebih lanjut Basarin Tanjung mengatakan Gubernur Edy Rahmayadi melakukan perubahan kepengurusan Karang Taruna Sumut tersebut, merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Sebagaimana dalam Pasal 18 Permensos 25 Tahun 2019 tersebut, jelas Basarin, diatur bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stell sel pasif, yaitu setiap generasi muda yang berusia 13-45 tahun, otomatis menjadi anggota Karang Taruna.

Karena itu, adanya pengurus dalam kepengurusan Karang Taruna Sumut yang usianya sudah melewati 45 tahun, sehingga perlu dilakukan perubahan kepengurusan untuk menindaklanjuti Pasal 18 Permensos tersebut.(gus/ila)

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengangkat Samsir Pohan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Sumut. Kemudian, Plt Sekretaris Karang Taruna Sumut dijabat oleh Nurul Yaqin Sitorus.

Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

“Keputusan Gubernur ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 November 2022,” ucap Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu (30/11) petang.

Dengan SK Gubernur Sumut itu, Karang Taruna Sumut tidak dinahkodai lagi, oleh Dedi Darmawan. Lanjut, Basarin mengatakan Samsir Pohan sebagi nahkoda baru hingga kembali dilakukan musyawarah pemilihan Ketua.

“Artinya dengan terbitnya SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tersebut, maka SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019, dinyatakan tidak berlaku lagi sejak keputusan ini ditetapkan,” ungkap Basarin.

Selanjutnya Plt Ketua Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan, dan Plt Sekretaris Nurul Yakin Sitorus, ditugaskan untuk melaksanakan Temu Karya Pengurus Baru (musyawarah daerah) sebelum berakhir kepengurusan masa bhakti 2018-2023.

Lebih lanjut Basarin Tanjung mengatakan Gubernur Edy Rahmayadi melakukan perubahan kepengurusan Karang Taruna Sumut tersebut, merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Sebagaimana dalam Pasal 18 Permensos 25 Tahun 2019 tersebut, jelas Basarin, diatur bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stell sel pasif, yaitu setiap generasi muda yang berusia 13-45 tahun, otomatis menjadi anggota Karang Taruna.

Karena itu, adanya pengurus dalam kepengurusan Karang Taruna Sumut yang usianya sudah melewati 45 tahun, sehingga perlu dilakukan perubahan kepengurusan untuk menindaklanjuti Pasal 18 Permensos tersebut.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/