MEDAN,SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memperpanjang jadwal pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022 hingga 22 Desember 2022 mendatang dengan batas pembayaran 31 Desember 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli pada acara Konferensi Pers Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor & Peresmian Sekertariat Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sumut, di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Lantai 4, Rabu (30/11) siang.
Di mana, sebelumnya BP2RD Sumut melaksanakan program pemutihan PKB ini telah dimulai sejak 6 September hingga 30 November. “Kita imbau masyarakat Sumatera Utara memanfaatkan pemutihan PKB ini,” ujar Fadli.
Perpanjangan program pemutihan pajak ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/941/KPTS/2022 Tentang Perpanjangan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Akselerasi Pemulihan Ekonomi Daerah Pasca Pandemi Covid-19.
Fadli mengungkapkan dari hasil relaksasi pihaknya dari tanggal 6 September hingga 30 November 2022, ada kenaikan signifikan dalam pertumbuhan penerimaan pajak.
“Kalau kita bandingkan jumlah unit kendaraan yang mendaftar di periode September sampai November di tahun lalu kendaraannya lebih sedikit tapi rupiahnya lebih besar. Artinya bagi para wajib pajak yang datang ini bagi mereka yang merasa dimudahkan oleh pemerintah,” kata Fadli.
Fadli berharap, dengan diperpanjangnya program ini agar masyarakat bisa segera memanfaatkan langsung. “Selain antusian tinggi, ada juga 1.600 kendaraan yang sedang proses khusus mutasi antar provinsi dan kabupaten/kota yang mau masuk daftar. Sehingga kalau ditutup maka mereka tidak bisa menerima manfaat pemutihan PKB tadi,” tutur Fadli.
Sementara itu, diketahui program ini juga bertujuan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sumut. Karena sebelumnya pendapatan BPPRD pada Semester I mengalami minus 6%. Akan tetapi, setelah berjalannya program pemutihan penerimaan khususnya PKB naik 88%.
“Jadi hingga 31 Desember 2022 ada sisa target dengan nominal Rp236 miliar lagi yang harus kita kejar. Melalui program ini lebih kurang ada Rp11-12 miliar per hari yang kami terima dari PKB ini. Maka kami terus sosialisasikan terus program pemutihan ini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi STNK Direktorat Lalulintas Polda Sumut, Kompol Anggun Andika Putra SIK menuturkan, hingga saat ini ada 7 juta kendaraan terdaftar. Namun belum disesuaikan kendaraan ini sudah dipakai lagi dalam artian kendaraan sudah menjadi barang bukti di kepolisian baik akibat lakalantas atau barang bukti kejahatan.
“Jadi ada potensi pajak kendaraan dan jumlah yang disita. Maka, potensi wajib pajak untuk membayar itu kurang lebih 3 juta. Ini yang kita harapkan untuk membayar tadi melalui program-program yang disampaikan ke masyarakat. Ke depannya apakah ada pemutihan atau tidak, kita gak tahu lagi. Karena mau ada penghapusan data kendaraan bagi yang tidak membayar PKB,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi pada masyarakat dan wajib pajak membayar PKB, maka masyarakat juga akan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan.
“Inilah yang digunakan pembayaran santunan kepada para korban yang mengalami musibah kecelakaan lalulintas maupun penumpang umum. Besar santunan juga bervariasi bila meninggal dunia Rp50 juta kalau luka-luka maksimal Rp20 juta dan bila cacat maksimal Rp50 juta,” ujar Thamrin.
Jasaraharja bersama Samsat, lanjutnya, selalu mendukung program pemerintah daerah yang dalam hal ini mendorong dan mendukung kemudahan yang dilakukan Gubernur yang berkenan memberikan kemudahan kepada masyarakat Sumut, yakni pemutihan PKB yang telah berlangsung sejak 6 September sampai hari ini.(gus/ila)