26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dalami Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Aksi Demo Pelajar di SMAN 6 Medan

Disdik Sumut Periksa Kasek dan Guru

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara, Asren Nasution angkat bicara terkait dengan polemik di SMA Negeri 6 Medan terkait penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan lainnya.

Asren mengungkapkan, bahwa Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Medan, Siti Rahmah Lubis dan sejumlah guru di SMA Negeri tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas di Disdik Sumut saat ini.

“Sedang diproses, baik Kepsek dan guru. Kita proses sesuai aturan,” sebut Asren kepada wartawan di Kota Medan, Rabu (30/11).

Asren menjelaskan, bahwa pemeriksaan tidak terfokus dengan dugaan penyelewengan dana BOS dan Uang SPP. Tapi, Disdik Sumut juga mendalami oknum guru yang menggerakkan dan menunggangi pelajar melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (25/11).

Namun, unjuk rasa sah saja dilakukan, tapi Asren menilai bertentangan dengan karakter profil Pancasila. Sehingga, perlu dilakukan pembinaan terhadap guru menggerakkan demo melibatkan para pelajar tersebut.

“Sah-sah saja menyampaikan pendapat, sangat bagus. Tetapi tidak dengan cara mengajari anak-anak melanggar etika cara menyampaikan pendapat. Kita diajari etika menyampaikan pendapat,” kata Asren.

Asren mengungkapkan, guru-guru yang menggerakkan aksi unjuk rasa itu, akan dilakukan proses sesuai peraturan yang ada. Tidak tutup kemungkinan, guru-guru itu akan diberikan sanksi bila terbukti bersalah.”Oleh karena itu kita akan terus periksa, terus pelajari ini. Jika memamg melanggar aturan kita beri sanksi jika tidak melanggar aturan, tidak masalah,” tutur Asren.

Asren mengatakan, sejauh ini proses pemeriksaan tengah dilakukan satu per satu. Baik pemeriksaan pada guru dan lainnya. Dimana hasilnya akan dihimpun dan baru ada keputusan. “Tidak boleh di tawar-tawar itu sesuai perintah Gubernur Sumut. Kita tunggu saja sampai hasil pemeriksaan cukup dan akurat. Supaya keputusan KB tidak tidak membawa fitnah dan betul-betul akurat,” tegas Asren.

Asren mengungkapkan, polemik terjadi di SMA Negeri 6 Medan, harus dilihat dengan secara keseluruhan dan detail. Sehingga pengambilan keputusan tidak ada dirugikan dan terzolimi atas polemik itu.

“Sehingga keputusan saya menggantikan dan mempertahankan kuat. Dan, ini tidak boleh sepihak ini untuk menegakkan aturan dan memartabatkan dunia pendidikan,” kata Asren.

Untuk diketahui, puluhan siswa SMA Negeri 6 Medan melakukan unjuk rasa berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana BOS yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) mereka, Jumat (25/11).

Para pelajar meneriakkan yel-yel ‘turunkan kepsek turunkan kepsek’ di halaman depan gedung sekolah mereka yang berada di Jalan Ansari No 34, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota. Unjuk rasa itu mereka lakukan bertepatan dengan perayaan Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini.

Salah seorang staf pengajar yang minta namanya tidak dimuat mengatakan, keluarga besar SMA Negeri 6 Medan telah melayangkan surat berkaitan dugaan penyelewengan dana BOS saat kepemimpinan Siti Rahma Lubis sebagai Kepsek.

Surat keberatan itu juga telah dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Disdik Provinsi Sumatera Utara. Sejumlah poin disertakan dalam surat keberatan berkaitan sikap arogansi sang kepala sekolah, di antaranya, Dana BOS dan SPP dipegang Kepala Sekolah. Bendahara SPP dan Bendahara BOS tidak difungsikan secara maksimal. Pemanfaatan dan penggunaan dana BOS dan SPP tidak transparan.Soal pengunduran diri Bendahara BOS atas nama Yanti Rahma Harahap per 27 September 2022

Besaran gaji guru honor berbeda-beda dengan kriteria yang tidak jelas dan pencairannya dipersulit dan selalu tidak tepat waktu. Kegiatan ekstrakurikuler tidak didukung secara finansial. Proposal-proposal ditahan dan tidak transparan, pembiayaan selalu ditangani sendiri oleh Kepala Sekolah.

Pengiriman kegiatan siswa keluar sekolah tidak diberi biaya makan dan minum, bantuan transportasi tidak memadai. Pemotongan honor permateri MPLS (Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah) TP 2022/2023.

Memotong gaji guru honor. Tidak transparannya pengolahan dana kantin. Tidak pernah menyedikan konsumsi saat ada kegiatan resmi dengan alasan tidak ada dana. Tidak ada reward bagi siswa berprestasi pada kegiatan hari besar dan dana perayaan serta kegiatan tidak transparan.(gus/ila)

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara, Asren Nasution angkat bicara terkait dengan polemik di SMA Negeri 6 Medan terkait penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan lainnya.

Asren mengungkapkan, bahwa Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Medan, Siti Rahmah Lubis dan sejumlah guru di SMA Negeri tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas di Disdik Sumut saat ini.

“Sedang diproses, baik Kepsek dan guru. Kita proses sesuai aturan,” sebut Asren kepada wartawan di Kota Medan, Rabu (30/11).

Asren menjelaskan, bahwa pemeriksaan tidak terfokus dengan dugaan penyelewengan dana BOS dan Uang SPP. Tapi, Disdik Sumut juga mendalami oknum guru yang menggerakkan dan menunggangi pelajar melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (25/11).

Namun, unjuk rasa sah saja dilakukan, tapi Asren menilai bertentangan dengan karakter profil Pancasila. Sehingga, perlu dilakukan pembinaan terhadap guru menggerakkan demo melibatkan para pelajar tersebut.

“Sah-sah saja menyampaikan pendapat, sangat bagus. Tetapi tidak dengan cara mengajari anak-anak melanggar etika cara menyampaikan pendapat. Kita diajari etika menyampaikan pendapat,” kata Asren.

Asren mengungkapkan, guru-guru yang menggerakkan aksi unjuk rasa itu, akan dilakukan proses sesuai peraturan yang ada. Tidak tutup kemungkinan, guru-guru itu akan diberikan sanksi bila terbukti bersalah.”Oleh karena itu kita akan terus periksa, terus pelajari ini. Jika memamg melanggar aturan kita beri sanksi jika tidak melanggar aturan, tidak masalah,” tutur Asren.

Asren mengatakan, sejauh ini proses pemeriksaan tengah dilakukan satu per satu. Baik pemeriksaan pada guru dan lainnya. Dimana hasilnya akan dihimpun dan baru ada keputusan. “Tidak boleh di tawar-tawar itu sesuai perintah Gubernur Sumut. Kita tunggu saja sampai hasil pemeriksaan cukup dan akurat. Supaya keputusan KB tidak tidak membawa fitnah dan betul-betul akurat,” tegas Asren.

Asren mengungkapkan, polemik terjadi di SMA Negeri 6 Medan, harus dilihat dengan secara keseluruhan dan detail. Sehingga pengambilan keputusan tidak ada dirugikan dan terzolimi atas polemik itu.

“Sehingga keputusan saya menggantikan dan mempertahankan kuat. Dan, ini tidak boleh sepihak ini untuk menegakkan aturan dan memartabatkan dunia pendidikan,” kata Asren.

Untuk diketahui, puluhan siswa SMA Negeri 6 Medan melakukan unjuk rasa berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana BOS yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) mereka, Jumat (25/11).

Para pelajar meneriakkan yel-yel ‘turunkan kepsek turunkan kepsek’ di halaman depan gedung sekolah mereka yang berada di Jalan Ansari No 34, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota. Unjuk rasa itu mereka lakukan bertepatan dengan perayaan Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini.

Salah seorang staf pengajar yang minta namanya tidak dimuat mengatakan, keluarga besar SMA Negeri 6 Medan telah melayangkan surat berkaitan dugaan penyelewengan dana BOS saat kepemimpinan Siti Rahma Lubis sebagai Kepsek.

Surat keberatan itu juga telah dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Disdik Provinsi Sumatera Utara. Sejumlah poin disertakan dalam surat keberatan berkaitan sikap arogansi sang kepala sekolah, di antaranya, Dana BOS dan SPP dipegang Kepala Sekolah. Bendahara SPP dan Bendahara BOS tidak difungsikan secara maksimal. Pemanfaatan dan penggunaan dana BOS dan SPP tidak transparan.Soal pengunduran diri Bendahara BOS atas nama Yanti Rahma Harahap per 27 September 2022

Besaran gaji guru honor berbeda-beda dengan kriteria yang tidak jelas dan pencairannya dipersulit dan selalu tidak tepat waktu. Kegiatan ekstrakurikuler tidak didukung secara finansial. Proposal-proposal ditahan dan tidak transparan, pembiayaan selalu ditangani sendiri oleh Kepala Sekolah.

Pengiriman kegiatan siswa keluar sekolah tidak diberi biaya makan dan minum, bantuan transportasi tidak memadai. Pemotongan honor permateri MPLS (Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah) TP 2022/2023.

Memotong gaji guru honor. Tidak transparannya pengolahan dana kantin. Tidak pernah menyedikan konsumsi saat ada kegiatan resmi dengan alasan tidak ada dana. Tidak ada reward bagi siswa berprestasi pada kegiatan hari besar dan dana perayaan serta kegiatan tidak transparan.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/