SUMUTPOS.CO- Program pemutihan pajak dan penggratisan beberapa pengurusan surat kenderaan bermotor yang dilakukan sejak 18 Desember lalu hingga besok, Rabu (31/12), seakan menjadi ‘lahan basah’ bagi para calo berkedok biro jasa. Betapa tidak, cukup banyak warga yang menggunakan jasa calo karena petugas loket terkesan lebih mengutamakan para calo atau biro jasa tersebut.
Seperti terlihat di Mako Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Minggu (28/12). Antrean yang begitu panjang di masing-masing loket, membuat calon pemohon merasa putus asa. Apalagi, sejumlah calo berkedok biro jasa itu dengan leluasa memasukkan berkas tanpa menghiraukan antrean.
“Ini deluan Kak, tadi sudah masuk namun ada kesalahan dan sekarang sudah diubah, tadi sudah ngomong juga dengan Bapak,” ungkap seorang pria diduga calo yang langsung menghampiri petugas di loket register, tanpa harus mengikuti antrean panjang.
Untuk membuat masyarakat yang mengurus surat-surat kenderannya semakin gerah, terkesan petugas di loket register, juga ‘membantu’ para calo itu.
Caranya, petugas yang memanggil nama pemohon yang sudah teregister, terus diulang, sekalipun nama yang dipanggilnya itu tidak kunjung muncul. Di sela-sela pemanggilan nama itu, didapati kalau petugas di loket register itu, memanggil nama pada berkas yang diambil oleh seorang pria diduga calo.
“Dari jam 8 pagi saya sudah di sini, namun belum dipanggil juga. Itu malah nama yang semalam belum mengambil dipanggil. Itupun kata petugasnya tadi pakai pengeras suara,” ungkap seorang wanita saat ditemui Sumut Pos di tenda antrean register.
Tidak hanya soal menembus antrean, geliat para calo juga mengambil kesempatan, dengan cara membantu menggosokkan nomor mesin dan rangka sepeda motor, dengan kertas khusus gosok yang sudah diambil dari loket 1. Dari jasa itu, para calo itu memungut biaya Rp10 ribu sampai Rp20 ribu. Begitu juga dengan memandu masyarakat yang hendak mengurus, para calo itu membantu dengan meminta imbalan Rp20 ribu sampai Rp30 ribu.
“Memang ada disiapkan pemandu. Namun, saat minta tolong penyusunan berkas dan menanyakan langkah-langkah, mereka mengaku sedang sibuk sekali. Makanya, mau tidak mau nanya ke calolah,” sambung wanita yang mengaku tinggal di kawasan Medan Johor itu.
Saat Sumut Pos menyaru sebagai pemohon, seorang pria diduga calo menawarkan harga Rp990 ribu, untuk pengurusan itu. Dikatakan pria tersebut, biaya itu untuk membayar pajak 2 tahun, uang buku dan uang plat. Padahal, dalam pengurusan itu diketahui kalau adanya pemutihan pajak dan penggratisan penguruan BBN kenderaan bermotor.
“Biar cepat, setiap petugas di loket wajib dikasi minimal Rp50 ribu. Kalau nggak, dilamakannya nanti,” ungkapnya.
Menyikapi hal itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Refdy Andri membantah. Bahkan, Perwira Polisi dengan pangkat 3 melati di pundaknya itu, memastikan tidak ada calo di tempat yang saat ini dipimpinnya. Begitu juga dengan biro jasa yang diduga kedok bagi calo yang berkeliaran di Ditlantas Poldasu, disebutnya, kalau hal itu legal.
“Kalau ada yang mengantar pemohon, itu biasa. Bahkan itu kita sediakan sebagai pelayanan kita. Terkadang masyarakat tidak mengetahui prosedurnya. Namun, saya himbau untuk masyarakat, untuk tidak menggunakan jasa calo,” tandas Refdi singkat. (ain/adz)