25.9 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Puluhan Guru Honor Negeri Kota Medan Minta Jokowi Tinjau Permen PAN dan RB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan guru honor dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Medan, meminta keadilan kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi agar meninjau ulang Peraturan Menteri (Permen) PAN dan RB No.28 Tahun 2021. Sebab, mereka menilai peraturan tersebut sangat merugikan guru honor sekolah negeri karena terkesan hanya berpihak ke guru honor sekolah swasta.

MENGADU: Puluhan guru honor di Kota Medan sangat mengadu ke LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi Kota Medan.

Hal ini disampaikan para guru ini saat mendatangi Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kota Medan untuk melakukan pendampingan penyampaian aspirasi mereka. “Kami disini untuk memperjuangkan nasib kami yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai guru honor sekolah negeri. Bagaimana kami bisa diusir dari sekolah kami sendiri karena munculnya Permen PAN dan RB Republik Indonesia No.28 Tahun 2021 Pasal 28. Bahkan kami posisi kami digantikan dengan guru honorer dari sekolah swasta. Jadi peraturan itu benar-benar telah menyakiti hati kami,” ujar Ricardo Alexander Siallagan, guru honor Negeri SD 060848 Medan Petisah Kota Medan kepada wartawan di Sekretariat LSM Tamperak di Medan, Rabu (29/12/2021) siang.

Padahal, lanjut dia, mereka guru honor negeri telah mengabdi puluhan tahun dengan gaji hanya Rp 300 ribu per bulan. “Tapi, apa yang kami lakukan untuk mencerdaskan anak bangsa tidak dipertimbangkan sama sekali. Malah kami ‘dibunuh’ oleh afirmasi afirmasi tersebut,” kesalnya.

Ricardo berharap, Presiden RI Jokowi melalui Menteri PAN dan RB harus meninjau kembali tentang peraturan yang telah ditetapkan tersebut. Sebab, kata dia, selain tidak berpihak ke guru honor negeri, peraturan itu juga terkesan hanya ingin membuang guru honorer negeri dari sekolah tempat mereka mengabdi dengan digantikan oleh guru dari swasta.

“Kenapa kami bilang itu hanya berpihak ke guru swasta. Karena mereka yang telah memiliki sertifikasi dapat 500 poin walau belum bertarung, mereka tidur-tidur di rumah sudah mengantongi 500 poin. Sementara kami, meski kami telah menang bertarung di P3K kami hanya baru mengumpulkan 100 poin, bagaimana lagi yang tidak. Jadi bukan kami guru honorer SD Negeri ini bodoh, tapi karena peraturannya tidak berkeadilan,” tegasnya dengan mata berkaca-kaca.

Maka dari itu, mereka berharap agar peraturan itu diubah kembali dan mereka segera dikembalikan ke formasi mereka sebelumnya.

Sementara Ketua DPD LSM Tamperak Kota Medan, Andi Pangabean mengatakan, pemerintah seharusnya berbuat adil, arif dan bijaksana untuk melakukan sebuah keputusan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Karena para guru honor ini sudah mengabdi puluhan tahun, bahkan mereka masih ada menerima gaji berkisar Rp 200 hingga Rp 300 ribu per bulan,” ucap pria yang akrab disapa Gabe ini, seraya berharap kepada Presiden RI dan Menteri PAN dan RB agar mengkaji dan merevisi kembali terkait Permen PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021. (net/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan guru honor dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Medan, meminta keadilan kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi agar meninjau ulang Peraturan Menteri (Permen) PAN dan RB No.28 Tahun 2021. Sebab, mereka menilai peraturan tersebut sangat merugikan guru honor sekolah negeri karena terkesan hanya berpihak ke guru honor sekolah swasta.

MENGADU: Puluhan guru honor di Kota Medan sangat mengadu ke LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi Kota Medan.

Hal ini disampaikan para guru ini saat mendatangi Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kota Medan untuk melakukan pendampingan penyampaian aspirasi mereka. “Kami disini untuk memperjuangkan nasib kami yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai guru honor sekolah negeri. Bagaimana kami bisa diusir dari sekolah kami sendiri karena munculnya Permen PAN dan RB Republik Indonesia No.28 Tahun 2021 Pasal 28. Bahkan kami posisi kami digantikan dengan guru honorer dari sekolah swasta. Jadi peraturan itu benar-benar telah menyakiti hati kami,” ujar Ricardo Alexander Siallagan, guru honor Negeri SD 060848 Medan Petisah Kota Medan kepada wartawan di Sekretariat LSM Tamperak di Medan, Rabu (29/12/2021) siang.

Padahal, lanjut dia, mereka guru honor negeri telah mengabdi puluhan tahun dengan gaji hanya Rp 300 ribu per bulan. “Tapi, apa yang kami lakukan untuk mencerdaskan anak bangsa tidak dipertimbangkan sama sekali. Malah kami ‘dibunuh’ oleh afirmasi afirmasi tersebut,” kesalnya.

Ricardo berharap, Presiden RI Jokowi melalui Menteri PAN dan RB harus meninjau kembali tentang peraturan yang telah ditetapkan tersebut. Sebab, kata dia, selain tidak berpihak ke guru honor negeri, peraturan itu juga terkesan hanya ingin membuang guru honorer negeri dari sekolah tempat mereka mengabdi dengan digantikan oleh guru dari swasta.

“Kenapa kami bilang itu hanya berpihak ke guru swasta. Karena mereka yang telah memiliki sertifikasi dapat 500 poin walau belum bertarung, mereka tidur-tidur di rumah sudah mengantongi 500 poin. Sementara kami, meski kami telah menang bertarung di P3K kami hanya baru mengumpulkan 100 poin, bagaimana lagi yang tidak. Jadi bukan kami guru honorer SD Negeri ini bodoh, tapi karena peraturannya tidak berkeadilan,” tegasnya dengan mata berkaca-kaca.

Maka dari itu, mereka berharap agar peraturan itu diubah kembali dan mereka segera dikembalikan ke formasi mereka sebelumnya.

Sementara Ketua DPD LSM Tamperak Kota Medan, Andi Pangabean mengatakan, pemerintah seharusnya berbuat adil, arif dan bijaksana untuk melakukan sebuah keputusan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Karena para guru honor ini sudah mengabdi puluhan tahun, bahkan mereka masih ada menerima gaji berkisar Rp 200 hingga Rp 300 ribu per bulan,” ucap pria yang akrab disapa Gabe ini, seraya berharap kepada Presiden RI dan Menteri PAN dan RB agar mengkaji dan merevisi kembali terkait Permen PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021. (net/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/