MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berbagai terobosan telah dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan di sepanjang Tahun 2021. Dari sekian banyak terobosan, penerapan dan peningkatan pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk) secara daring atau online sistem merupakan terobosan yang paling diminati dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak.
Pasalnya, dengan layanan kepengurusan adminduk secara online, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil atau kantor Kecamatan terdekat untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan yang dibutuhkannya. Akan tetapi, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukannya lewat layanan sibisa.pemkomedan.co.id kapan saja dan dimana saja.
Selain memudahkan masyarakat, layanan online sistem juga terbukti dapat menekan praktik-praktik jasa perantara atau calo kepengurusan dokumen kependudukan secara signifikan. Sebab, online sistem juga terbukti dapat mengurangi volume tatap muka antara pengurus dokumen dan para pegawai di Disdukcapil Medan.
“Sepanjang tahun 2021 layanan online sistem sangat diminati dan terbukti sangat membantu masyarakat dalam kepengurusan dokumen kependudukannya. Dan Alhamdulillah, pelayanan daring SIBISA juga berhasil membawa Pemko Medan meraih penghargaan Smart Governance,” ucap Plt Kadisdukcapil Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain kepada Sumut Pos, Kamis (30/12) terkait Refleksi Akhir Tahun 2021.
Atas kerjasama semua pihak, sambung Zulkarnain, di tahun 2021 Disdukcapil Kota Medan juga telah berhasil meraih Sertifikat ISO 9001 : Manajemen Mutu, Sertifikat ISO 27001 : Security System, dan Sertifikat ISO 37001 : Anti Penyuapan.
“Kit berharap, capaian ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan di tahun 2022 mendatang,” ujarnya.
Dijelaskan Zulkarnain, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang cepat, mudah, sederhana dan pasti, melalui Perwal No. 58/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 3/2021 Tentang Penyelenggaraan Adminduk, maka mulai 3 Januari 2022 mendatang, Disdukcapil Medan telah menetapkan bajwa berbagai denda administrasi yang selama ini masih diberlakukan untuk pengurusan yang terlambat, seperti pengurusan akta kelahiran (Rp10.000), akta kematian (Rp5000), akta perkawinan (Rp30.000) dan lain-lain, dinyatakan tidak lagi dipungut alias denda Rp0.
“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki seluruh dokumen kependudukan yang ditetapkan. Tidak ada lagi beban biaya yang harus dipikul oleh masyarakat, sehingga dapat memberatkan masyarakat,” jelas Zul.
Sebagai kebijakan lain terkait hal itu, terang Zulkarnain, Disdukcapil Medan akan melakukan pengadaan sarana pelayanan adminduk berupa kenderaan roda dua pelayanan keliling adminduk kepada 21
kecamatan, sehingga petugas pelayanan kecamatan bisa lebih responsif dalam melakukan layanan kepengurusan adminduk dengan cara ‘menjemput bola’ secara berkelanjutan.
“Petugas Disdukcapil akan ‘door to door’ untuk keluarga-keluarga yang karena keterbatasan tidak bisa datang langsung sekaligus melakukan sosialisasi,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan itu.
Zul menambahkan, Disdukcapil Kota Medan juga akan segera membuka pelayanan adminduk di kelurahan-kelurahan. Guna meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan adminduk, di tahap awal, pihaknya akan membuka layanan Adminduk pada 40 kelurahan. Dengan begitu, masyarakat cukup datang ke kelurahan untuk mengurus dokumen adminduknya.
“Yang paling pokok, ke depan adalah menjaga integritas petugas pelayanan, yakni jangan melakukan pungli,” tambah Zul seraya menyebutkan bahwa tema Pelayanan Publik Disdukcapil Kota Medan di tahun 2022 adalah Dukcapil Digital.
Zul juga mengungkapkan, mulai 3 Januari 2022, Disdukcapil Kota Medan akan membuka jam pelayanan tambahan di Kantor Disdukcapil Kota Medan hingga pukul 20.00 Wib.
“Tujuannya agar masyarakat yang pulang kerja sore, masih bisa mengurus kebutuhan dokumen kependudukannya ketika pulang kerja, sebelum pulang ke rumah,” ungkapnya.
Sasarannya, agar pemanfaatan pelayanan daring/online dapat lebih luas dirasakan masyarakat tanpa perlu tatap muka. Saat ini, sarana dan prasarana pelayanan daring juga dinilai sudah baik tanpa hambatan yang berarti.
Untuk memperkuat sistem pengendalian manajemen, Disdukcapil Medan juga sudah mulai menerapkan pemberian tanda terima secara elektronik. Dimana setiap pendaftaran adminduk oleh pemohon, langsung masuk ke data center pimpinan, sehingga secara langsung dapat diminitor proses penyelesaiannya secara tepat waktu
Selain itu, Disdukcapil Medan juga sudah mencanangkan kawasan Zona Integriras (ZI) menuju WBK dan WBBM. “Jadi sasaran Disdukcapil di tahun 2022 adalah Medan Sadar Adminduk 2022,” ungkapnya.
Disamping itu, imbuh Zulkarnain, kerjasama pemanfaatan data dengan berbagai OPD (organisasi perangkat daerah) dan lembaga pelayanan publik lainnya, juga terus diperluas, sehingga dapat dimanfaatkan untuk validasi/ferifikasi data penduduk berbasis individu.
“Sehingga sangat berguna mendukung program-program pelayanan publik lainnya, seperti vaksinasi Covid-19, program subsidi sosial, dan lain-lainnya,” pungkasnya.(map)