26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Rumah Tetangga Rusak, Anak Cacat Tertimpa Material

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
BICARA: Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong berbicara dengan sejumlah warga Jl. Puri Gg. Pengulu, saat melakukan kunjungan lapangan di lokasi tersebut, Selasa (30/1).

SUMUTPOS.CO – Warga yang tinggal di Jalan HM Said No130, Kelurahan Sidorame Barat l, Kecamatan Medan Perjuangan, meminta Satpol PP Medan membongkar bangunan rumah No.132. Pasalnya, dalam proses pembangunan yang diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut juga menyebabkan dinding bangunan rumah tetangga di sebelahnya retak.

Tak hanya itu, akibat pembangunan tanpa ada permisi dengan tetangga itu, mengakibatkan rumah tetangga bocor dan kebanjiran. Bangunan milik Lim Hok Kiat dinilai asal-asalan tanpa menggunakan pengaman. Akibatnya material bangunan berjatuhan dan menimpa tetangga. Bahkan nyaris menelan korban jiwa.

Dalam SIMB disebutkan nomor rumah 136, sementara rumah yang dibangun nomor 132. Dalam IMB juga disebutkan untuk bangunan berlantai satu. Namun kenyataan di lapangan, bangunan tersebut diduga bertingkat karena adanya pondasi di atas rumah.

“Kita meminta bangunan rumah Lim Hok Kiat, yang menempel di dinding rumah saya segera dibongkar karena coran semen pondasi rumahnya menempel di dinding bata, rumah ku hingga rusak,” ujar Juriati Siregar, tetangga yang menjadi korban.

Juriati bercerita, anaknya Ahmad Sirri dzati (13) mengalami  patah tulang dan cacat di wajah akibat tertimpa material bangunan. Peristiwa itu terjadi tahun 2015 lalu dan dilaporkan Juria ke Mapolrestabes hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri. Namun setelah peristiwa itu, Lim Hok Kiat bukannya jera. Bahkan makin arogan.

Tanpa pengurusan IMB, Lim Hok Kiat kembali melanjutkan pembangunan. Meski tetangga protes, Lim tetap meneruskan pembangunan rumahnya. Bahkan dengan lantang menantang tetangga untuk melaporkan dirinya.

Soal adanya IMB atas nama Lim Hok Kiat, setelah wartawan mengkonfirmasi pada pihak kelurahan baru-baru ini, pihak kelurahan berdalih Lim Hok Kiat memiliki IMB yang keluar pada 2017 lalu. Sementara pembangunan yang dilakukan sejak 3 tahun lalu, tepatnya pada 2015 lalu.

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
BICARA: Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong berbicara dengan sejumlah warga Jl. Puri Gg. Pengulu, saat melakukan kunjungan lapangan di lokasi tersebut, Selasa (30/1).

SUMUTPOS.CO – Warga yang tinggal di Jalan HM Said No130, Kelurahan Sidorame Barat l, Kecamatan Medan Perjuangan, meminta Satpol PP Medan membongkar bangunan rumah No.132. Pasalnya, dalam proses pembangunan yang diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut juga menyebabkan dinding bangunan rumah tetangga di sebelahnya retak.

Tak hanya itu, akibat pembangunan tanpa ada permisi dengan tetangga itu, mengakibatkan rumah tetangga bocor dan kebanjiran. Bangunan milik Lim Hok Kiat dinilai asal-asalan tanpa menggunakan pengaman. Akibatnya material bangunan berjatuhan dan menimpa tetangga. Bahkan nyaris menelan korban jiwa.

Dalam SIMB disebutkan nomor rumah 136, sementara rumah yang dibangun nomor 132. Dalam IMB juga disebutkan untuk bangunan berlantai satu. Namun kenyataan di lapangan, bangunan tersebut diduga bertingkat karena adanya pondasi di atas rumah.

“Kita meminta bangunan rumah Lim Hok Kiat, yang menempel di dinding rumah saya segera dibongkar karena coran semen pondasi rumahnya menempel di dinding bata, rumah ku hingga rusak,” ujar Juriati Siregar, tetangga yang menjadi korban.

Juriati bercerita, anaknya Ahmad Sirri dzati (13) mengalami  patah tulang dan cacat di wajah akibat tertimpa material bangunan. Peristiwa itu terjadi tahun 2015 lalu dan dilaporkan Juria ke Mapolrestabes hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri. Namun setelah peristiwa itu, Lim Hok Kiat bukannya jera. Bahkan makin arogan.

Tanpa pengurusan IMB, Lim Hok Kiat kembali melanjutkan pembangunan. Meski tetangga protes, Lim tetap meneruskan pembangunan rumahnya. Bahkan dengan lantang menantang tetangga untuk melaporkan dirinya.

Soal adanya IMB atas nama Lim Hok Kiat, setelah wartawan mengkonfirmasi pada pihak kelurahan baru-baru ini, pihak kelurahan berdalih Lim Hok Kiat memiliki IMB yang keluar pada 2017 lalu. Sementara pembangunan yang dilakukan sejak 3 tahun lalu, tepatnya pada 2015 lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/