MEDAN, SUMUTPOS.CO โ Sejumlah calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 mendatangi kantor Ombudsman Provinsi Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang Nomor 3 Medan. Hal ini dilakukan sebagai langkah mencari keadilan atas hasil fit and proper test yang dianggap menciptakan mekanisme seleksi yang amburadul.
Koordinator Gerakan Penolakan 7 Nama Komisioner KPID Sumut Periode 2021-2024, Valdesz Junianto Nainggolan SSos MSP mengatakan, mekanisme yang amburadul tampak sudah tampak pada awal uji kelayakan digelar. Seperti adanya peserta yang lolos tanpa memenuhi syarat wajib fit and proper test.
Sistem penilaian yang diberikan oleh para anggota dewan juga tidak jelas dan membingungkan internal mereka. Pasalnya, penilaian huruf yang diberikan oleh anggota dewan tiba-tiba berubah menjadi angka, setelah diolah oleh tenaga ahli. Skoring ini menimbulkan protes dan viral di media sosial karena dianggap dilakukan tanpa adanya mufakat.
โSejak awal sudah amburadul mekanismenya. Lihat saja, dari awal mekanisme penilaian tidak memiliki landasan tertulis. Harusnya tertuang di Tatib Pemilihan. Untuk itulah makanya kami menyurati komisi A untuk menjelaskan hal ini, tapi tidak direspon,โ kata Valdesz kepada wartawan, Senin (31/1/2022) siang.
Bahkan, ketidakhadiran seluruh anggota Komisi A DPRD Sumut saat melakukan uji kelayakan memicu tanda tanya besar bagi seluruh peserta dan publik akan penilaian yang diberikan. โJika benar ini bersifat politis, lalu buat apa ada penilaian,โ cecarnya.
Aksi penolakan ini juga ditegaskan Valdesz, bahwa mereka menginginkan agar publik mengetahui bobroknya sistem pemilihan lembaga independen di Sumatera Utara. Buktinya, kekacauan seleksi KPID Sumut menggerakkan Fraksi PDIP untuk melayangkan surat penolakan hasil penetapan 7 nama komisioner KPID Sumut.
โFraksi PDIP juga sudah menolak keputusan ini. Suratnya diteken langsung oleh Mangapul Purba SE dan Drs. H. Syahrul Ependi Siregar, M.Ei tanggal 27 Januari 2022. Jadi yang kami lakukan bukan mengada-ada. Kalau salah, kita katakan salah,โ tegas Valdesz.
Atas dasar itulah, para calon Komisioner KPID Sumut mendesak Ombudsman untuk melakukan investigasi terkait mekanisme pemilihan anggota KPID Sumut, khususnya saat fit and proper test yang berlangsung Kamis (20/1/2022) dan Jumat (21/1/2022) lalu. Jika dibiarkan, maka akan sistem yang salah akan dimanfaatkan oleh oknum ke depannya.
Para calon komisioner KPID Sumut yang ikut melaporkan dugaan pelanggaran tata tertib dan maladministrasi ke Ombudsman bersama Valdesz adalah T Prasetiyo MIKom, Dr Topan Bilardo Marpaung, dan Muhammad Lutfan, SSos. Laporan mereka diterima perwakilan Ombudsman Sumut, Ricky Hutahean. (adz)