Sebelumnya, tersangka Handoko Lie, diketahui mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, saat akan diperiksa Selasa (3/3) lalu. Padahal ketika itu Direktur Utama PT ACK tersebut akan diperiksa untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya diperiksa 27 November 2014 dan 3 Februari 2015.
“Penyidik sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Tersangka HL (Direktur Utama PT. Agra Citra Karisma). Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. Tapi saya belum tahu, apakah akan langsung ditahan. Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Tony beberapa waktu lalu.
Saat hal ini kembali ditanyakan, Tony mengaku belum memperoleh informasi dari penyidik, kapan pemeriksaan terhadap Handoko Lie, kembali dilakukan.
Dalam kasus ini Kejagung tidak hanya telah menetapkan tiga tersangka, medio Januari 2014 lalu. Namun juga telah telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Antara lain, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan, Erwin Lubis, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas nama Hafizunsyah, mantan Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perumka Medan, Zuhdi serta salah seorang Direktur PT Bonauli Real Estate Leo Sjarif R.
Kemudian Asisten Umum Pemerintah Kota Medan Ikhwan Habibie Daulay, Kepala Bagian Umum Kota Medan T Hanafiah, mantan Wali Kota Medan Bachtiar Jafar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan Abdullah Matondang, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Medan Affifudin Lubis.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya 16 saksi lain medio Maret lalu. Mereka merupakan mantan penghuni rumah dinas PT KAI, di mana di atas lahan tersebut kini berdiri kompleks perkantoran dan bisnis Center Point, milik PT Agra Citra Kharisma (ACK).
Terhadap tersangka Rahudman, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan secara khusus di di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. Sementara terhadap Komisaris PT ACK, Ishak Charlie, dilakukan di Kejagung, Rabu (26/11/2014) lalu.(gir/rbb)