31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Cegah Penyebaran Covid-19, Dishub Medan Tiadakan Uji KIR

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengambil langkah menutup sementara layanan pengurusan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Mulai hari ini (kemarin) kita menutup sementara pengurusan dan pengecekan uji KIR di Kota Medan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Senin (30/3).

Dikatakan Iswar, setiap harinya ada begitu banyak pemilik kendaraan angkutan umum (plat kuning) maupun angkutan beban (pick-up, truk, dll) yang datang dan melakukan uji kelayakan kendaraan untuk mengurus atau memperpanjang KIR kendaraannya di UPT-UPT milik Dishub Kota Medan.

“Ini cukup berpotensi dalam mengumpulkan masyarakat dan memicu terjadinya kontak fisik satu sama lain. Padahal di sisi lain, kita mengimbau agar masyarakat menerapkan physical distancing untuk memutus rantai Covid-19 ini. Kita mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah bila tidak ada hal yang mendesak, maka Pemko Medan mengambil langkah ini sebagai wujud dukungan terhadap masyarakat untuk tetap di rumah saja,” ujarnya.

Secara nasional, sambung Iswar, kebijakan ini belum diterapkan secara merata. Sebab, langkah yang diambil ini merupakan kebijakan Pemko Medan secara mandiri, bukan imbauan resmi dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian perhubungan.

“Imbauan dari pusat belum ada, tapi Pemko Medan yang menyesuaikan dengan kondisi kita saat ini. Kita lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat pemilik kendaraan ataupun pengemudi dan para anggota kita di lapangan. Pertimbangannya adalah dampak yang akan ditimbulkan ke masyarakat umum,” tegasnya.

Kebijakan ini, kata Iswar, sebelumnya memang sudah diberitahukan kepada masyarakat umum di Kota Medan. Namun karena waktu yang cukup terbatas dalam menyampaikan, kemungkinan masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

“Ini kan kebijakan yang sifatnya insidentil, jadi bukan kebijakan yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Sudah kita umumkan juga sebelumnya, dari beberapa hari yang lalu saat UPT uji KIR kita masih beroperasi. Saat ini masih ada petugas kita yang piket disana untuk menjelaskan tutupnya sementara layanan uji KIR bila nantinya ada yang datang,” jelasnya.

Sebagai kompensasi atau keringanan kepada masyarakat yang akan mengurus Uji KIR-nya yang baru ataupun yang sudah tidak berlaku, maka Dishub Medan tidak akan melakukan pemeriksaan KIR di jalan hingga nantinya pelayanan uji KIR kembali dibuka.

“Kita belum tahu sampai kapan pengurusan uji KIR ini akan ditutup sementara. Tapi yang pasti sampai kondisi di Kota Medan sudah mulai kondusif dari pandemi ini. Saat ini, untuk sementara tidak akan dilakukan pemerikasaan (KIR) di jalan, yang sudah habis masa berlaku (KIR) nya akan dianggap masih berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pengujian kendaraan bermotor atau uji Kir adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengambil langkah menutup sementara layanan pengurusan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Mulai hari ini (kemarin) kita menutup sementara pengurusan dan pengecekan uji KIR di Kota Medan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Senin (30/3).

Dikatakan Iswar, setiap harinya ada begitu banyak pemilik kendaraan angkutan umum (plat kuning) maupun angkutan beban (pick-up, truk, dll) yang datang dan melakukan uji kelayakan kendaraan untuk mengurus atau memperpanjang KIR kendaraannya di UPT-UPT milik Dishub Kota Medan.

“Ini cukup berpotensi dalam mengumpulkan masyarakat dan memicu terjadinya kontak fisik satu sama lain. Padahal di sisi lain, kita mengimbau agar masyarakat menerapkan physical distancing untuk memutus rantai Covid-19 ini. Kita mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah bila tidak ada hal yang mendesak, maka Pemko Medan mengambil langkah ini sebagai wujud dukungan terhadap masyarakat untuk tetap di rumah saja,” ujarnya.

Secara nasional, sambung Iswar, kebijakan ini belum diterapkan secara merata. Sebab, langkah yang diambil ini merupakan kebijakan Pemko Medan secara mandiri, bukan imbauan resmi dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian perhubungan.

“Imbauan dari pusat belum ada, tapi Pemko Medan yang menyesuaikan dengan kondisi kita saat ini. Kita lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat pemilik kendaraan ataupun pengemudi dan para anggota kita di lapangan. Pertimbangannya adalah dampak yang akan ditimbulkan ke masyarakat umum,” tegasnya.

Kebijakan ini, kata Iswar, sebelumnya memang sudah diberitahukan kepada masyarakat umum di Kota Medan. Namun karena waktu yang cukup terbatas dalam menyampaikan, kemungkinan masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

“Ini kan kebijakan yang sifatnya insidentil, jadi bukan kebijakan yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Sudah kita umumkan juga sebelumnya, dari beberapa hari yang lalu saat UPT uji KIR kita masih beroperasi. Saat ini masih ada petugas kita yang piket disana untuk menjelaskan tutupnya sementara layanan uji KIR bila nantinya ada yang datang,” jelasnya.

Sebagai kompensasi atau keringanan kepada masyarakat yang akan mengurus Uji KIR-nya yang baru ataupun yang sudah tidak berlaku, maka Dishub Medan tidak akan melakukan pemeriksaan KIR di jalan hingga nantinya pelayanan uji KIR kembali dibuka.

“Kita belum tahu sampai kapan pengurusan uji KIR ini akan ditutup sementara. Tapi yang pasti sampai kondisi di Kota Medan sudah mulai kondusif dari pandemi ini. Saat ini, untuk sementara tidak akan dilakukan pemerikasaan (KIR) di jalan, yang sudah habis masa berlaku (KIR) nya akan dianggap masih berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pengujian kendaraan bermotor atau uji Kir adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/