MEDAN- Pemilik PT Fherparin Philips Jongs divonis 3 bulan dan membayar denda Rp650 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/5). Vonis yang dijatuhkan hakim yang diketuai Erwin Malau, lebih ringan dari Jaksa Penunutut Umum (JPU), karena terbukti bersalah karena memperoduksi dan mengedarkan minuman berakohol merek Vigour dan Vodka tanpa pita cukai.
Hakim memvonis terdakwa bersalah atas dasar alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah. Perbuatan Phillipas Jong dengan mengedarkan produk minuman berakohol tanpa pita cukai itu terbukti merugikan negara ratusan juta rupiah lebih, sesuai Pasal 54 UU No 11 Tahun 1995 tentang mengedarkan, membuat produk tanpa cukai.
Atas putusan hakim yang ringan tersebut, usai sidang, Phillips Jong tersenyum ceria. Phillip yang saat itu mengenakan jaket dan topi, langsung kabur dan berlari meninggalkan kejaran wartawan, untuk dikonfirmasi. (rud)