25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Realisasi PBB Capai Rp446 M Lebih

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Koota Medan mencapai 86,5 persen atau senilai Rp446.410.906.248,00. Capaian ini terhitung sampai 15 Desember 2019.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman mengatakan, jumlah itu naik lebih dari Rp1,7 miliar dari pekan sebelumnya. Dari data yang ada pada pekan sebelumnya, realisasi PBB Kota Medan mencapai Rp444.650.788.009n

“Ada kenaikan, kita harapkan dan kita yakini bahwa realisasi ini akan terus meningkat hingga akhir bulan Desember ini, tepatnya per tanggal 31 Desember,” ucap Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman didampingi Kepala Bidang (Kabid) PBB BPPRD, Ahmad Untung Lubis kepada Sumut Pos, Senin (16/12).

Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat bahwa Pemko Medan telah menyiapkan sejumlah program di bulan Desember 2019 untuk meningkatkan capaian realisasi PBB tersebut, salah satunya adalah program penghapusan denda.

Dikatakan Suherman, penghapusan denda sangat bermanfaat sekaligus menjadi momen yang baik bagi para penunggak pajak untuk bisa menyegerakan pelunasan tunggakan pajak PBB.

“Sekali lagi, momen penghapusan denda PBB ini tidak terjadi setiap tahun. Tahun (2018) lalu tidak ada, bisa jadi tahun 2020 juga tidak ada. Sedangkan denda itu cukup besar, 2 persen bulan, hingga maksimal 48 persen. Artinya untuk mereka yang tunggakannya sudah cukup lama dan membuat dendanya sudah pada angka maksimal, tentu ini jadi momen yang sangat baik. Denda dihapus, cukup bayar iuran PBB nya saja,” ujarnya.

Ditambahkan Ahmad Untung Lubis, pihaknya masih sangat yakin dengan program penghapusan denda ini, dan capaian PBB diyakini akan meningkat hingga 31 Desember nanti dengan waktu pembayarannya hingga pukul 12.00 WIB.

“Trennya memang begitu, minggu-minggu terakhir pembayarannya akan naik signifikan. Kita yakin masih tercapai di angka 90 persen, target PBB ditahun 2019 ini ada di angka Rp515.795.969.214,” terangnya.

Sebagai langkah lain, BPPRD mengaku telah menyiapkan langkah-langkah penunjang agar realisasi PBB dapat tercapai. Salah satunya dengan melayangkan surat panggilan kepada para wajib pajak yang menunggak, terutama kepada para penunggak dalam jumlah besar.

“Ada juga petugas kita berkeliling untuk menagih tunggakan pajak, sampai hari Sabtu pun mereka tetap menagih. Lalu pembayaran di Bank Sumut juga semakin berkembang, pembayaran kan tidak harus langsung datang ke Bank Sumut, tapi bisa juga melalui SMS Banking dan ATM hingga hari Sabtu,” jelasnya.

Menaggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin meminta agar BPPRD Kota Medan dapat lebih serius dalam mengejar target realisasi PBB di Kota Medan. Program penghapusan denda diharapkan dapat menjadi langkah nyata untuk meningkatkan realisasi dibandingkan dengan tahun lalu.

“Harusnya program penghapusan denda ini bisa jadi dongkrak peningkatan realisasi. Kalau capaian tahun ini hanya sekitar 80 sampai 90 persen, artinya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Padahal tahun lalu gak ada program penghapusan denda itu. Kalau ternyata penghapusan denda tidak berdampak besar, maka bisa dibilang program itu gagal dan tidak perlu dilakukan ditahun depan. Sebaliknya, BPPRD harus bisa buktikan bahwa program itu berdampak besar supaya tetap bisa dilakukan di tahun depan,” pungkasnya. (map/ila)

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Koota Medan mencapai 86,5 persen atau senilai Rp446.410.906.248,00. Capaian ini terhitung sampai 15 Desember 2019.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman mengatakan, jumlah itu naik lebih dari Rp1,7 miliar dari pekan sebelumnya. Dari data yang ada pada pekan sebelumnya, realisasi PBB Kota Medan mencapai Rp444.650.788.009n

“Ada kenaikan, kita harapkan dan kita yakini bahwa realisasi ini akan terus meningkat hingga akhir bulan Desember ini, tepatnya per tanggal 31 Desember,” ucap Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman didampingi Kepala Bidang (Kabid) PBB BPPRD, Ahmad Untung Lubis kepada Sumut Pos, Senin (16/12).

Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat bahwa Pemko Medan telah menyiapkan sejumlah program di bulan Desember 2019 untuk meningkatkan capaian realisasi PBB tersebut, salah satunya adalah program penghapusan denda.

Dikatakan Suherman, penghapusan denda sangat bermanfaat sekaligus menjadi momen yang baik bagi para penunggak pajak untuk bisa menyegerakan pelunasan tunggakan pajak PBB.

“Sekali lagi, momen penghapusan denda PBB ini tidak terjadi setiap tahun. Tahun (2018) lalu tidak ada, bisa jadi tahun 2020 juga tidak ada. Sedangkan denda itu cukup besar, 2 persen bulan, hingga maksimal 48 persen. Artinya untuk mereka yang tunggakannya sudah cukup lama dan membuat dendanya sudah pada angka maksimal, tentu ini jadi momen yang sangat baik. Denda dihapus, cukup bayar iuran PBB nya saja,” ujarnya.

Ditambahkan Ahmad Untung Lubis, pihaknya masih sangat yakin dengan program penghapusan denda ini, dan capaian PBB diyakini akan meningkat hingga 31 Desember nanti dengan waktu pembayarannya hingga pukul 12.00 WIB.

“Trennya memang begitu, minggu-minggu terakhir pembayarannya akan naik signifikan. Kita yakin masih tercapai di angka 90 persen, target PBB ditahun 2019 ini ada di angka Rp515.795.969.214,” terangnya.

Sebagai langkah lain, BPPRD mengaku telah menyiapkan langkah-langkah penunjang agar realisasi PBB dapat tercapai. Salah satunya dengan melayangkan surat panggilan kepada para wajib pajak yang menunggak, terutama kepada para penunggak dalam jumlah besar.

“Ada juga petugas kita berkeliling untuk menagih tunggakan pajak, sampai hari Sabtu pun mereka tetap menagih. Lalu pembayaran di Bank Sumut juga semakin berkembang, pembayaran kan tidak harus langsung datang ke Bank Sumut, tapi bisa juga melalui SMS Banking dan ATM hingga hari Sabtu,” jelasnya.

Menaggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin meminta agar BPPRD Kota Medan dapat lebih serius dalam mengejar target realisasi PBB di Kota Medan. Program penghapusan denda diharapkan dapat menjadi langkah nyata untuk meningkatkan realisasi dibandingkan dengan tahun lalu.

“Harusnya program penghapusan denda ini bisa jadi dongkrak peningkatan realisasi. Kalau capaian tahun ini hanya sekitar 80 sampai 90 persen, artinya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Padahal tahun lalu gak ada program penghapusan denda itu. Kalau ternyata penghapusan denda tidak berdampak besar, maka bisa dibilang program itu gagal dan tidak perlu dilakukan ditahun depan. Sebaliknya, BPPRD harus bisa buktikan bahwa program itu berdampak besar supaya tetap bisa dilakukan di tahun depan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/